Sertifikat laik fungsi atau yang kerap disingkat SLF merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Namun, tidak semua pemilik bangunan gedung bisa mendapatkan sertifikat laik fungsi.

Selain harus mengajukan permohonan melalui instansi terkait, pemilik bangunan gedung harus melakukan uji kelaikan terlebih dahulu. Jika bangunan gedung dinyatakan lolos persyaratan, barulah pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi.

Di samping itu, mungkin banyak di antara Anda bertanya-tanya, berapa biaya pengurusan sertifikat laik fungsi dan berapa lama waktu yang dibutuhkan?

Melalui artikel ini, kami akan membahas hal-hal penting yang harus Anda perhatikan saat ingin mengurus sertifikat laik fungsi. Kami juga akan memberikan gambaran kepada Anda mengenai biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus sertifikat laik fungsi hingga terbit.

Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai persyaratan permohonan sertifikat laik fungsi atau SLF, ada baiknya Anda mengetahui pengertian dan fungsi dari SLF.

Adapun penjelasan dan dasar hukum pengurusan SLF bangunan gedung juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Sertifikat laik fungsi yang selanjutnya disingkat SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun.

Di sisi lain, bangunan gedung tersebut harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum pemanfaatannya. (Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung)

Adapun yang menjadi syarat dari pemeriksaan dan penilaian bangunan gedung di antaranya adalah kesesuaian fungsi dan persyaratan tata bangunan. Selain itu, mengacu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengurusan SLF juga memperhatikan beberapa aspek, di antaranya keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Sebagai contoh, sebelum bangunan gedung rumah sakit di suatu daerah difungsikan, ada baiknya pemilik rumah sakit mengurus sertifikat laik fungsi. Dengan dimilikinya sertifikat laik fungsi, bangunan rumah sakit dapat dinyatakan sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi administratif maupun teknis.

Adanya sertifikat laik fungsi tersebut juga membuktikan bahwa bangunan rumah sakit sudah layak dan aman digunakan oleh masyarakat umum.

SLF apakah wajib?

Dengan melihat penjelasan dan dasar hukum yang telah disebutkan di atas, sudah dapat disimpulkan bahwa SLF atau sertifikat laik fungsi wajib dimiliki oleh pemilik/pengguna bangunan gedung. Terlebih lagi jika bangunan gedung tersebut difungsikan oleh banyak orang.

Secara umum, adapun manfaat memiliki SLF bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemerintah dan pemilik/pengguna bangunan gedung, adanya SLF dapat memastikan terwujudnya bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  2. Bagi pemilik/pengguna bangunan gedung, adanya SLF juga dapat meningkatkan nilai bangunan gedung.
  3. Bagi pemilik/pengguna bangunan gedung, adanya SLF akan memberikan perlindungan hukum dan kepastian pada bangunan gedung yang digunakan.

Sebagai contoh, sebuah rumah sakit swasta telah memiliki SLF. Bukti kepemilikan sertifikat tersebut kemudian dipajang di depan lobi rumah sakit sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh semua pengunjung. Hal ini tentu akan melegakan dan meyakinkan pengunjung terkait faktor keamanan bangunan rumah sakit.

Adanya ketentuan dan dasar hukum pengurusan SLF juga tidak terlepas dari sanksi yang diberikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilik atau pengguna bangunan gedung yang belum memiliki SLF dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran.

Untuk itu, segera melakukan pengurusan SLF bangunan gedung sesegera mungkin menggunakan bantuan jasa konsultan SLF terpercaya.

Untuk dapat mengurus SLF, setiap konsultan SLF akan meminta luasan bangunan gedung yang tertuang di dalam IMB (izin mendirikan bangunan)

Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Mungkin di antara Anda juga bertanya-tanya, berapa lama masa berlaku SLF atau sertifikat laik fungsi? Adapun masa berlaku SLF ini adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Jika masa berlaku SLF habis, pemilik atau pengguna bangunan gedung diwajibkan mengurus perpanjangan SLF kembali.

Persyaratan pengurusan SLF

Jika mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun persyaratan pengurusan SLF meliputi dua pemenuhan, yaitu persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Untuk itu, simak penjelasan berikut ini sampai tuntas, ya!

a. Persyaratan administrasi

Adapun persyaratan administratif dalam pengurusan SLF bangunan gedung yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:

  1. Salinan status hak atas tanas. Hal ini dapat Anda buktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
  2. Salinan status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik.
  3. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung).
  4. Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
  5. Salinan As-Built Drawing. Jika As-Built Drawing belum dimiliki, Anda dapat meminta bantuan melalui konsultan atau jasa SLF.

b. Persyaratan teknis

Sementara persyaratan teknis bangunan gedung yang akan dinilai dalam pengurusan SLF adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung, yang merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
  3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biaya pengurusan SLF

Nilai atau biaya pengurusan SLF biasanya disesuaikan dengan luas bangunan gedung yang akan diuji kelaikannya. Adapun luasan bangunan gedung tersebut biasanya juga tertuang di dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung).

Dengan begitu, makin luas bangunan gedung yang akan dimohonkan SLF, makin besar pula biaya yang akan Anda keluarkan.

Selain itu, biaya pengurusan SLF juga disesuaikan dengan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan, seperti Sertifikat Laik Operasi, As-Built Drawing, Dokumen Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL-UPL/Amdal/dokumen lingkungan lain), dan sebagainya.

Jika persyaratan tersebut belum Anda miliki, tentunya akan ada biaya tambahan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus dokumen-dokumen yang disyaratkan.

Berapa lama mengurus SLF?

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan SLF hingga terbit pun tidak dapat dipastikan. Perlu diketahui, terdapat beberapa langkah pengurusan SLF sebelum diterbitkan oleh instansi terkait.

Pertama, tim pengkaji teknis atau konsultan SLF tentunya akan melakukan penilaian terhadap bangunan gedung yang dimohonkan SLF-nya. Normalnya, survei dan penilaian bangunan gedung akan memakan waktu 1 hingga 2 bulan. Kedua, tim pengkaji teknis bersertifikasi akan melakukan presentasi/sidang paparan di hadapan instansi terkait.

Jika tim pengkaji teknis memberikan rekomendasi perbaikan terhadap bangunan yang dinilai, pemilik/pengguna bangunan gedung diwajibkan untuk memenuhi rekomendasi tersebut.

Sebagai contoh, terdapat fungsi hydrant pemadam kebakaran yang tidak berfungsi dengan baik. Dengan begitu, pemilik/pengguna gedung wajib melakukan perbaikan supaya SLF dapat segera diterbitkan.

Jika dalam penilaian tersebut tidak terdapat rekomendasi perbaikan yang fatal, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan SLF setelah proses sidang selesai. Namun, jika dalam penilaian pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF terdapat rekomendasi yang sifatnya fatal, pemerintah daerah akan menunda penerbitan SLF hingga rekomendasi perbaikan dapat dipenuhi pemilik/pengguna bangunan gedung.

Baca juga: Berapa Lama Mengurus SLF Hingga Terbit?

Memiliki bangunan gedung yang sudah lengkap dokumen dan perizinannya tentu sangat melegakan hati. Jika Anda merasa kesulitan dalam mencari konsultan atau penyedia jasa SLF dengan harga terjangkau, bermitra dengan tim Pengkaji Teknis adalah pilihan yang tepat.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan