Perusahaan, khususnya peruntukan industri seperti pabrik diwajibkan untuk memiliki pekerja yang sudah tersertifikasi sebagai Ahli K3. Mengapa hal ini penting?

Adanya ahli, pengawas, atau penanggung jawab K3 dalam perusahaan bertujuan agar proses penerapan K3 bisa berjalan dengan baik dan lebih maksimal.

Sebelum kami membahas lebih detail mengenai tugas seorang ahli, pengawas, atau penanggung jawab K3, akan kami jelaskan terlebih dulu mengenai apa itu K3. Apa yang dimaksud K3 itu?

Pengertian K3 dan tugas ahli K3

K3 sendiri adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Perlu diketahui, sering kali K3 menjadi salah satu syarat yang harus tersedia di dalam sebuah perusahaan, khususnya yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang.

K3 juga menjadi salah satu syarat yang akan diperiksa oleh pemerintah daerah saat perusahaan atau bangunan industri ingin mengurus SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung.

Hal ini juga mengacu dengan PP 50 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa K3 adalah segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Di Indonesia sendiri, K3 diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ahli K3 umum?

Ahli K3 umum merupakan seorang tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dalam membantu perusahaan untuk mengawasi jalannya suatu pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan.

Adanya ahli K3 umum di dalam sebuah perusahaan atau bangunan industri memiliki peranan untuk membantu mengurangi terjadinya risiko kecelakaan atau munculnya penyakit yang disebabkan oleh kerja. Dalam proses penunjukkan tenaga ahli K3 umum ini pun tak bisa sembarangan.

Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Petunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, disebutkan bahwa suatu perusahan yang memiliki karyawan dengan jumlah lebih dari 100 orang dan memiliki risiko pekerjaan yang tinggi diwajibkan untuk memiliki minimal satu ahli K3 umum dan P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Apa saja tugas yang harus dilaksanakan oleh ahli K3 umum di perusahaan tempatnya bekerja? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

  1. Menggali dan mencari informasi yang berkaitan dengan syarat-syarat pelaksanaan K3 dalam perusahaan.
  2. Menjalankan pelaksanaan peraturan K3 yang sesuai dengan bidang yang sedang ditekuni.
  3. Melakukan kontrol pada lingkungan kerja, mulai dari pengecekan mesin, mengawasi proses produksi, hingga menganalisis sifat suatu pekerjaan.
  4. Membuat laporan yang berkaitan dengan tugas K3 serta melaporkannya secara berkala kepada instansi yang berwenang.

Siapa yang wajib mengikuti pendidikan/pelatihan K3?

Pada dasarnya, seluruh karyawan dan tenaga kerja yang ada di Indonesia, baik yang bekerja di dalam ruangan maupun luar ruangan membutuhkan jaminan serta pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Manfaatnya pun bukan hanya yang telah disebutkan di atas.

Adapun penyelenggaraan K3 digunakan untuk melindungi keluarga para pekerja, konsumen, juga orang lain di luar tempat kerja yang memiliki potensi terkena dampak dari kondisi lingkungan kerja itu sendiri.

Baca juga: Berapa Biaya Mengurus SLF?

Rekomendasi K3 sebagai Syarat Pengurusan SLF
K3 menjadi syarat dalam pengurusan SLF bangunan gedung sehingga wajib diurus dan dimiliki oleh setiap perusahaan.

K3 sebagai syarat dalam pengurusan SLF bangunan gedung

Sebagaimana yang kita tahu, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaran SLF bangunan gedung di Indonesia telah diwajibkan oleh pemerintah.

Untuk dapat mengurusnya, Anda juga diwajibkan untuk mengurus rekomendasi K3 dari instansi yang berwenang. Di samping itu, terdapat beberapa persyaratan administrasi lain yang harus disiapkan, meliputi:

  1. Bukti status hak atas tanah;
  2. Status kepemilikan bangunan gedung;
  3. Salinan KTP, paspor, atau ITAS (izin tinggal terbatas);
  4. Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) beserta lampiran siteplan;
  5. Gambar as built drawing;
  6. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan (bisa berupa UKL-UPL, AMDAL, atau dokumen lingkungan lainnya);
  7. Sertifikat laik operasi atau SLO;
  8. Izin penggunaan pesawat angkat dan angkut jika menggunakan;
  9. Dokumen Andalalin (Analisis dampak lalu lintas) jika bangunan gedung berada di luar kawasan industri;
  10. Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung; dan
  11. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.

Jika saat ini perusahaan Anda membutuhkan jasa konsultan untuk pengurusan SLF atau sertifikat laik fungsi beserta persyaratan lainnya (termasuk juga misalnya, rekomendasi K3, penangkal petir, pemadam kebakaran), menggunakan jasa konsultan SLF dari Pengkaji Teknis adalah pilihan yang tepat.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan