Guna mendorong percepatan pembangunan dan kemudahan pengawasan kawasan industri, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, yang mana setiap perusahaan industri baru wajib masuk ke dalam kawasan industri.
Adapun yang dimaksud kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Kawasan industri biasanya berlokasi di tepi ataupun di luar kawasan permukiman dari sebuah kota dan biasanya didukung dengan akses transportasi yang baik, terutama di kawasan tempat bertemunya jalan tol, stasiun, bandar udara, maupun pelabuhan.
Salah satu contoh kawasan industri di Indonesia adalah Karawang International Industry City Karawang) dan Kawasan Surya Cipta yang berada di Kabupaten Karawang, serta Kawasan Industri Jababeka yang berada di Bekasi.
Tujuan pembangunan kawasan industri
Adanya pembangunan kawasan industri diharapkan dapat memberikan dampak sebagai berikut:
- Meningkatkan daya saing industri dan daya saing investasi di daerah.
- Meningkatkan nilai investasi dengan menyediakan infrastruktur terintegrasi dalam satu lokasi.
- Memberi kemudahan bagi dunia usaha dalam memperoleh kaveling industri beserta infrastruktur yang memadai setiap tahunnya sehingga dapat mempercepat pertumbuhan industri di daerah.
- Memberi kepastian hukum terkait lokasi tempat usaha sehingga terhindar dari segala bentuk ancaman ataupun ganggunan bagi dunia usaha.
- Agar dapat memisahkan industri dengan kawasan perkotaan untuk mengurangi dampak sosial dan lingkungan dari industri.
Namun, di sisi lain pembangunan dan perkembangan kawasan industri memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Meningkatnya jumlah pabrik atau bangunan gedung di kawasan industri dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara ruang terbangun dengan ruang terbuka di kawasan industri.
Hal inilah yang kemudian dapat menyebabkan berkurangnya rasa nyaman bagi para penghuni maupun pengguna bangunan gedung di kawasan industri.
Tak hanya masalah kenyamanan. Kurang terpenuhi dan tidak adanya ruang terbuka dapat menyebabkan beberapa masalah, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Polusi udara, baik debu maupun asap semakin meningkat
- Suhu udara semakin panas
- Tingkat kebisingan yang semakin parah, dan
- Air tanah semakin terkuras.
Melihat permasalahan di atas, pemerintah perlu mengatur serta mewajibkan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap industri yang terbangun di kawasan industri. Hal ini diperlukan untuk menyeimbangkan ekosistem lingkungan dan perkembangan pembangunan industri di era modern.
Ruang Terbuka Hijau, apa artinya?
Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki definisi sebagai area memanjang atau jalur mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam. Ruang Terbuka Hijau di sini dapat berupa taman buatan maupun lapangan hijau.
Lantas, apa saja manfaat Ruang Terbuka Hijau?
Kehadiran lingkungan hijau ditujukan untuk menjaga kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem. Namun, secara umum tujuan dan manfaat pengadaan Ruang Terbuka Hijau di sebuah industri yang menempati kawasan industri adalah sebagai berikut:
- Mengatasi permasalahan tata ruang sekaligus mengendalikan dampak pembangunan terhadap lingkungan akibat aktivitas industri.
- Pengendalian tata air dan sarana estetika di kawasan industri.
- Sebagai area mitigasi dan evakuasi ketika terjadi bencana.
- Area penciptaan iklim yang dapat mereduksi polusi kawasan industri.
Seperti yang kita ketahui bersama, sebuah bangunan gedung maupun pabrik di kawasan industri juga membutuhkan perlindungan terhadap radiasi matahari dan angin keras.
Untuk itu, langkah yang paling sederhana dan cukup terjangkau adalah dengan melakukan penanaman tumbuhan atau pohon peneduh di sekitar bangunan gedung.
Dengan begitu, adanya tanaman, pohon atau vegetasi kayu dapat berfungsi sebagai pematah angin ataupun peredam suara sehingga mengurangi kebisingan di kawasan bangunan gedung. Selain itu, pohon atau vegetasi yang tumbuh di Ruang Terbuka Hijau dapat memberikan perlindungan terhadap terik sinar matahari.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keberadaan Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai paru-paru pabrik di kawasan industri.
Baca juga : Mengapa Bangunan Gedung Wajib Memiliki SLF?
Konsep Ruang Terbuka Hijau di kawasan industri
Adapun pola penggunaan lahan kawasan industri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri adalah sebagai berikut:
Jenis Penggunaan | Proporsi Penggunaan (%) | Keterangan |
Kaveling industri | Maksimal 70% | Setiap kaveling harus mengukuti ketentuan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) sebesar 60:40 |
Jalan dan saluran | 8–10% | Jaringan jalan yang terdiri dari jalan primer, jalan sekunder, dan saluran drainase |
Ruang Terbuka Hijau | Minimal 10% | Dapat berupa jalur hijau (green belt), taman, dan perimeter |
Infrastruktur dasar lainnya, infastruktur penunjang, dan sarana penunjang | 8–10% | Infrastruktur dasar lainnya berupa instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, instalasi penerangan jalan |
Dengan begitu, setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar lebih wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 10%.
RTH kawasan industri disarankan dapat ditanami dengan jenis tanaman yang memiliki kesesuaian secara ekologis dengan kondisi setempat, mampu menyerap zat pencemar, ketahanan hidup yang lama, dan memiliki daya serap air yang baik.
Dengan adanya peraturan dan ketentuan RTH ini, pemerintah daerah secara proaktif melakukan pengawasan terhadap tata ruang kawasan industri sesuai dengan peruntukannya.
Untuk itu, pembangunan Ruang Terbuka Hijau menjadi keharusan yang harus diperhatikan bagi setiap pengembang, pemilik, ataupun pengguna bangunan gedung, baik yang berada di kawasan industri maupun bukan kawasan industri.
Di samping itu, perlu diketahui juga, saat Anda ingin mengurus SLF bangunan gedung, RTH menjadi salah satu persyaratan teknis yang akan dinilai oleh tim ahli bangunan gedung/pengkaji teknis.