Dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021, disebutkan bahwa persetujuan bangunan gedung (PGB), atau dahulu dikenal dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Saat ini, istilah IMB tidak lagi digunakan. Pemerintah telah menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.
Proses pengajuan PBG biasanya melibatkan penyampaian rencana konstruksi kepada pihak pemerintah daerah terkait yang kemudian akan mengevaluasi rencana tersebut.
Kepemilikan dan mengurus PBG sangatlah penting sebagai syarat perijinan pembangunan gedung. Hal ini juga mencakup kondisi konstruksi yang dilakukan secara legal dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan demikian, adanya PBG juga memberikan jaminan kepada pihak yang terlibat, seperti pemilik properti dan kontraktor, bahwa proyek tersebut dilakukan dengan benar dan mematuhi semua aturan yang berlaku.
Jika pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan PBG, pemerintah dapat memberikan sanksi hukum, bahkan pencabutan izin untuk melanjutkan konstruksi ataupun menjalankan usaha.
Siapa yang berhak mengeluarkan PBG?
Pemerintah daerah setempat adalah pihak yang berwenang mengeluarkan PBG (persetujuan bangunan gedung). Namun, penerbitan PBG harus melalui proses peninjauan rencana konstruksi yang diajukan oleh pemilik atau pengembang properti.
Peninjauan ini ditujukan untuk memastikan rencana pembangunan telah memenuhi semua peraturan, termasuk juga peraturan zonasi, standar bangunan, dan persyaratan lingkungan yang berlaku di wilayah tersebut.
Setelah rencana disetujui dan semua persyaratan dipenuhi, PBG dapat diterbitkan. Namun, pihak pemohon diwajibkan untuk membayar biaya retribusi yang besaran nilainya sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pengurusan PBG baru
Membantu mengurus PBG (persetujuan bangunan gedung) sebelum pemilik properti mendirikan bangunan gedung
Perubahan PBG
Proses review dan peninjuan terhadap bangunan yang telah terbangun untuk dapat dilakukan perubahan luasan di dalam PBG
Dasar hukum PBG
Setidaknya terdapat beberapa dasar hukum PBG (persetujuan bangunan gedung) di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.