SLO merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang untuk menegaskan bahwa suatu instalasi telah memenuhi persyaratan keamanan dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara IO atau Izin Operasional merupakan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai dasar kegiatan di bidang ketenagalistrikan.
Pemeriksaan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi akan melalui rangkaian pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik, termasuk kabel, panel listrik, perangkat perlindungan, dan sistem grounding. Tujuan pemeriksaan dan pengujian ini adalah untuk memastikan instalasi listrik memenuhi standar keselamatan, tidak ada potensi bahaya kebakaran, kejutan listrik, atau gangguan lain yang mungkin terjadi.
Sertifikat Laik Operasi wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk menunjukkan instalasi listrik telah diperiksa dan dinyatakan aman untuk digunakan. Sertifikat ini juga wajib disertakan oleh pemilik bangunan/pelaku bisnis saat ingin mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Berkisar antara 50 volt – 1000 volt (1 KV)

Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Berkisar 1000 Volt (1 KV) – 36.000 Volt (36 KV)

Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
Berkisar 36 KV – 150.000 Volt (150 KV)
Dasar hukum SLO
Setidaknya terdapat beberapa dasar hukum SLO (sertifikat laik operasi) di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
- dan lainnya