Layanan Pengkaji Teknis
Jasa Konsultan SLF

Sertifikat Laik Fungsi biasanya diperlukan untuk berbagai jenis bangunan atau fasilitas, termasuk bangunan komersial, industri, perumahan, dan umum.

Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen yang diberikan oleh pihak berwenang setelah melakukan peninjauan atau pemeriksaan terhadap suatu bangunan atau fasilitas. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan atau fasilitas tersebut telah memenuhi semua persyaratan teknis, peraturan, dan standar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi atau kegiatan tertentu dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Siapa yang berhak mengeluarkan SLF?

Pemerintah daerah setempat adalah pihak yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan. Pemerintah daerah biasanya akan melakukan pemeriksaan dan peninjauan terhadap bangunan untuk memastikan bahwa semua persyaratan teknis, peraturan, dan standar terpenuhi sebelum memberikan sertifikat tersebut. Dengan demikian, SLF yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah menjadi bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan oleh pihak berwenang setempat.

Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan Apartemen

Perpanjangan SLF

Membantu mengurus perpanjangan SLF (sertifikat laik fungsi) yang masa pakainya telah habis

Permohanan SLF baru

Melakukan pemeriksaan bangunan gedung guna mengurus SLF (sertifikat laik fungsi)

Dasar hukum SLF

Setidaknya terdapat beberapa dasar hukum SLF (sertifikat laik fungsi) di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  5. Peraturan daerah/walikota di masing-masing daerah.

Hal yang sering ditanyakan seputar SLF

Berapa biaya pengurusan SLF?

Biaya SLF baru dapat diputuskan dan ditentukan setelah tim Pengkaji Teknis mengetahui titik lokasi, jenis usaha, luas bangunan gedung, dan kelengkapan persyaratan yang dimiliki oleh pemohon/klien.

Berapa lama waktu pengurusan SLF?

Penyusunan dokumen kajian teknis dan uji kelaikan bangunan gedung biasanya memakan waktu 30-50 hari kerja tergantung tingkat kesulitan, luas bangunan, dan kelengkapan syarat administrasinya. Sementa waktu tunggu penerbitan SLF tidak bisa ditentukan oleh pihak Pengkaji Teknis. Normalnya, penerbitan dapat memakan waktu 30-90 hari setelah dokumen kajian teknis dan persyaratannya diunggah melalui SIMBG. Kondisi ini pun tergantung pada kesiapan pemerintah daerah, jumlah antrean, dan lainnya.

Jika bangunan terdapat kerusakan dan mendapat rekomendasi perbaikan, apakah dapat diterbitkan SLF?

Jika mendapat rekomendasi perbaikan dari tenaga ahli atau pengkaji teknis, tentu saja harus ada komitmen dari pemilik bangunan untuk dapat memperbaikinya sesuai dengan persyaratan peraturan peundangan dan rekomendasi tenaga ahli pengkaji teknis. Jika rekomendasi telah dipenuhi, SLF selanjutnya dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah

Bangunan kami sudah memiliki SLF. Untuk itu, kami ingin memperpanjang masanya. Berapa biayanya dan apa saja yang perlu dipersiapkan?

Makin tua usia bangunan gedung, makin rentan juga terhadap kerusakan, baik dari segi struktur, perlengkapan penunjang kerja, tingkat kenyamanan, dan lainnya. Perpanjangan SLF juga mengharuskan pemohon untuk melakukan proses audit dan penkajian bangunan gedung. Dengan demikian, SLF bukan hanya selembar kertas dan tanda bukti yang menyatakan bahwa pemilik usaha telah melengkapi persyaratan perizinan. Lebih dari itu, SLF menjadi bukti nyata bahwa bangunan gedung yang digunakan masih dalam kondisi laik pakai dan andal.

Jika persyaratan administrasi kurang, apakah Pengkaji Teknis dapat membantu mengurusnya?

Sepanjang kekurangan persyaratan tersebut sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan kami, tim Pengkaji Teknis dapat membantu. Adapun pekerjaan yang menjadi spesialis kami adalah SLO, izin lingkungan (UKL-UPL, Amdal, dsb), Surat Izin Layak Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, rekomendasi Damkar, pembuatan as built drawings, pembuatan RKK, dan lainnya. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui email.

Apakah Pengkaji Teknis dapat mengurus perizinan di luar Pulau Jawa?

Tim Pengkaji Teknis melayani pekerjaan-pekerjaan pengurusan SLF, PBG, dan perizinan lain di luar Pulau Jawa. Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, tim kami telah menerbitkan SLF beserta izin lain di beberapa daerah, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.

Bagaimana rangkaian penerbitan SLF tahun 2024? Apakah cukup mengupload berkas?

Jika menilik peraturan pemerintah dan aturan turunannya, terdapat beberapa alur yang harus dilalui dalam rangka pengurusan SLF. Pertama, adalah tahap unggah persyaratan, baik administratif maupun teknis melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung). Kedua, visitasi dari dinas terkait yang akan dilanjutkan dengan proses sidang. Ketiga, tahap perbaikan dan penyempurnaan (jika terdapat rekomendasi dari dinas terkait). Keempat, penerbitan SLF. Rangkaian penerbitan SLF ini biasanya memakan waktu paling cepat 90 hari (3 bulan).