Apartemen menjadi salah satu alternatif hunian bagi masyarakat yang tinggal dan bekerja di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Kota Tangerang, Karawang, Bogor, dan lainnya. Tentu kita tahu, bahwa salah satu pertimbangan saat memilih apartemen adalah lokasi yang strategis, kenyamanan hunian, dan fasilitas yang didapatkan.
Namun, yang terpenting lagi, pastikan bahwa apartemen tersebut telah memenuhi aspek keandalan bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukti bahwa bangunan apartemen telah memenuhi aspek keandalan adalah dengan adanya sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung.
Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah ini hanya dapat diberikan oleh bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Mungkin di antara Anda bertanya-tanya, apa itu SLF bangunan apartemen? Mengapa SLF penting untuk bangunan apartemen? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus SLF bangunan apartemen?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan mengulas mengenai pengertian dan manfaat SLF bagi bangunan gedung, khususnya apartemen.
Pengertian SLF
SLF atau sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang siap dihuni. Namun, sebelum sertifikat dapat diterbitkan, pemohon atau pemilik bangunan gedung diwajibkan memenuhi persyaratan pemohonan SLF, seperti persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Adapun pemenuhan persyaratan teknis tersebut hanya dapat dilakukan oleh tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, atau konsultan SLF yang memiliki keahlian dalam pengkajian bangunan gedung.
Di samping itu, dasar hukum diterbitkannya SLF untuk apartemen ini juga tak lepas dari amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang tersebut diterbitkan guna menertibkan bangunan gedung, baik dari sisi administrasi maupun keandalannya.
Adapun bangunan gedung yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ini adalah bangunan gedung yang difungsikan untuk umum dan tempat tinggal, termasuk hotel, apartemen, maupun akomodasi penginapan besar lainnya.
Dari penjelasan di atas, maka dapat dikatakan, bahwa sertifikat laik fungsi atau SLF adalah tanda legal dari sebuah bangunan apartemen yang telah dinilai keandalannya dan dinyatakan laik secara fungsi. Tanpa adanya SLF, keandalan bangunan apartemen masih diragukan kelaikannya.
Dengan begitu, sebelum difungsikan dan dipasarkan, sebuah apartemen harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung. Dengan adanya sertifikat laik fungsi bangunan apartemen, maka dapat dipastikan bahwa struktur bangunan apartemen telah memenuhi standar kelaikannya.
Selain itu, adanya SLF bangunan apartemen akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap aspek keamanan apartemen. Dengan begitu, memasarkan apartemen dengan harga tinggi pun makin mudah.
Apartemen atau rumah susun sederhana merupakan bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang tujuannya adalah untuk disewakan. Adapun pemanfaatan bangunan apartemen meliputi fungsi hunian dan bukan hunian.
Pemanfaatan fisik bangunan apartemen bukan hanya untuk hunian saja, melainkan juga pemeliharaan, perawatan, dan peningkatan kualitas bangunan, seperti:
- Prasarana, yang terdiri dari jalan, tangga, selasar, drainase, sistem air limbah, dan air bersih.
- Sarana, yang terdiri dari sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan olahraga.
- Utilitas, yang terdiri dari jaringan listrik, jaringan telepon, perlengkapan pemadan kebakaran, genset, dan proteksi saluran petir.
Dasar hukum kewajiban sertifikat laik fungsi bagi apartemen
Adapun dasar hukum pelaksanaan sertifikat laik fungsi (SLF) bagi bangunan apartemen adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
- Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Mengapa SLF sangat penting bagi penghuni apartemen?
Tujuan pembangunan apartemen sejatinya untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat. Dengan begitu, pembangunan apartemen harus serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungannya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemilik dan pengembang apartemen diharuskan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat.
Adapun jaminan tersebut berupa keselamatan, keamanan, ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban. Sebagai calon penghuni, Anda juga berhak mengetahui sejauh mana prosedur administratif dan teknis pembangunan apartemen dijalankan oleh pengembang.
Secara umum, adapun manfaat pemenuhan sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan apartemen bagi pemerintah dan pengembang adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan bangunan gedung, termasuk juga apartemen yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin kenyamanan dan keamanan penghuninya;
- Meningkatkan nilai bangunan apartemen, dan
- Mendorong investasi di daerah, karena persyaratan penerbitan SLF dapat digunakan sebagai:
- Syarat agar bangunan apartemen dapat dihuni dan diperjualbelikan; dan
- Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title/hak milik atas satuan ruman susun).
Persyaratan pemenuhan SLF bangunan apartemen
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon saat ingin mengurus SLF bangunan apartemen. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Persyaratan administrasi SLF bangunan apartemen
- Akta perusahaan, baik pendirian maupun perubahan;
- NIB atau Nomor Induk Berusaha;
- Status kepemilikan bangunan apartemen;
- Salinan KTP atau kartu tanda penduduk pemilik bangunan apartemen;
- Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) beserta siteplan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Gambar as built drawing, yaitu gambar terbangun yang mengadopsi seluruh perubahan dalam proses konstruksi bangunan apartemen;
- Pengesahan/rekomendasi proteksi kebakaran (hydrant dan alarm kebakaran) dari instansi yang berwenang;
- Pengesahan/rekomendasi proteksi penyalur petir dari instansi yang berwenang;
- Pengesahan/rekomendasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari instansi yang berwenang;
- Sertifikat Laik Operasi (SLO), untuk genset berkapasitas >500 kVA dan listrik tegangan menengah/rendah;
- Ijin TPS limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun);
- Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung; dan
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan apartemen, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.
Persyaratan teknis
- Persyaratan peruntukan bangunan apartemen yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan;
- Persyaratan intensitas bangunan apartemen, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan apartemen;
- Persyaratan arsitektur bangunan apartemen, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan apartemen dengan lingkungannya; dan
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan apartemen yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 pasal 70, 71, dan 81, dijelaskan bahwa pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung menjadi tanggung jawab dari penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung.
Di samping itu, dalam melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan apartemen, pemerintah daerah dapat melibatkan pengkaji teknis profesional dan penilik bangunan (building inspector) yang sudah memiliki sertifikat dalam bidang pengkajian teknis.
Saat proses pemeriksaan dan pengajuan SLF, jika kondisi bangunan apartemen dalam keadaan layak, selanjutnya pemerintah daerah dapat menerbitkan sertifikat laik fungsi atau SLF.
Namun, jika kondisi bangunan gedung terdapat rusak ringan atau berat, pemerintah daerah akan menerbitkan SLF setelah pemohon atau pemilik bangunan apartemen melakukan perbaikan.
Apabila Anda membutuhkan jasa penilaian kelaikan bangunan apartemen atau konsultan SLF untuk bangunan apartemen, menggunakan jasa kami adalah solusi yang tepat.
Perusahaan yang bergerak di bidang perencanaan, pemetaan, dan penerbitan SLF ini telah berpengalaman dalam melakukan pengkajian teknis bangunan apartemen di kota-kota besar, seperti Kota Bekasi, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Bogor, Kota Bandung, Majalengka, dan kota besar lainnya.