Jepara merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang cukup terkenal dengan industri mebelnya. Industri ini dikelola oleh kelompok masyarakat, baik secara individu maupun profesional (dalam bentuk perusahaan).
Hebatnya lagi, produk dari industri mebel di Kabupaten Jepara sudah teruji kualitasnya hingga tembus ke pasar mancanegara. Salah satu kawasan industri mebel yang memiliki tingkat produksi paling tinggi adalah Kecamatan Tahuan.
Kehadiran produk dan seni ukir di Kabupaten Jepara juga mampu mengangkat nama Jepara makin terkenal, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara mencatat, pada 2019, Jepara sukses mengekspor mebel dengan nilai sebesar USD 186,85 juta.
Namun, akibat COVID-19, nilai ekspor turun menjadi 177,03 juta. Untuk negara yang menjadi tujuan ekspor pada 2020 juga mengalami penurunan, yaitu hanya 92 negara. Sedangkan pada 2019, tujuan ekspornya bisa mencapai 112 negara.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga mencatat, bahwa dalam lima tahun terakhir ini, adapun sektor yang memiliki kontribusi tinggi terhadap PDRB ditempati oleh tiga sektor utama, yaitu industri pengolahan, pertanian, dan perdagangan.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, jenis industri utama di Kota Ukir-Bumi Kartini ini adalah mebel dan ukiran dari kayu.
Selain mebel, industri yang menyerap tenaga kerja cukup tinggi adalah industri garmen. Sebut saja PT Hwaseung Indonesia, PT Kanindo Makmur Jaya, PT Jiale Indonesia Texstil, PT Starcam Apparel Indonesia, PT Samwon Busana Indonesia, PT Bunga Matahari Jepara, dan PT SAMI JF.
Kawasan industri di Kabupaten Jepara
Tumbuhnya industri di Kabupaten Jepara tentunya akan diikuti meningkatnya kebutuhan pembangunan pabrik untuk mendukung operasional dan menunjang aktivitas masyarakat.
Di sisi lain, pengembangan sektor ekonomi potensial dapat menciptakan peluang bagi berkembangnya sektor pendukung lain, baik sebagai imbas dari meningkatnya kebutuhan tenaga kerja maupun nilai belanja konsumen.
Sementara itu, jika merujuk RTRW Kabupaten Jepara (Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011), adapun kawasan peruntukan industri di Kabupaten Jepara terbagi menjadi beberapa lokasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kawasan Industri Mulyoharjo (KIM) yang terletak di Kecamatan Jepara
- Kawasan Jepara–Tahunan
- Kawasan Pecangaan–Kalinyamatan–Welahan
- Kawasan Mayong–Nalumsari
Melihat penetapan kawasan industri di atas, peningkatan sektor industri di Kabupaten harus mampu mendukung perluasan lapangan kerja, penyediaan barang dan jasa, peningkatan ekspor, dan daya saing daerah.
Namun, dalam urusan pembangunan fisik bangunan gedung harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, aturan mengenai kepadatan dan ketinggian sebuah bangunan yang ditentukan berdasarkan penetapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Apa itu yang KDB dan KLB?
Koefisien Dasar Bangunan atau KDB merupakan angka perbandingan antara luas dasar bangunan dengan luas lahan di mana bangunan tersebut didirikan.
Sedangkan Koefisien Lantai Bangunan atau KLB adalah angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan atau luas kaveling di mana bangunan tersebut berada.
Mengingat banyaknya bangunan gedung yang akan difungsikan untuk kegiatan bisnis, selanjutnya perlu dilakukan pengawasan serta penilaian terhadap setiap bangunan gedung yang sudah terbangun di Kabupaten Jepara.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bangunan gedung yang digunakan telah sesuai dengan fungsinya, baik secara tata ruang maupun keandalannya.
Di samping itu, menempati dan menggunakan bangunan gedung yang nyaman dan terjamin keamanannya tentu menjadi impian banyak orang. Namun, bagaimana cara mengetahui bahwa bangunan gedung tersebut sudah terjamin keamanan dan kenyamanannya?
Salah satu tolok ukur yang digunakan pemerintah untuk menilai apakah bangunan gedung sudah sesuai dengan fungsinya adalah dengan dilakukannya penilaian terhadap aspek keandalan bangunan gedung.
Selanjutnya, penilaian keandalan bangunan gedung ini memiliki output dalam bentuk sertifikat laik fungsi atau dikenal dengan sebutan SLF.
Pengertian dan dasar hukum pelaksanaan SLF di Kabupaten Jepara
SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (izin mendirikan bangunan). Selain itu, bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari pemerintah daerah bersama tim ahli bangunan gedung atau pengkaji teknis dari jasa konsultan SLF.
Sementara itu, adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pengurusan SLF bangunan gedung di Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Persyaratan SLF di Kabupaten Jepara
Sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2018, adapun persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon atau pemilik bangunan gedung untuk mengurus SLF di Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi SLF Jepara
Adapun persyaratan administrasi pengurusan SLF di Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut:
- Bukti status hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung.
- KTP pemilik bangunan gedung.
- Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persertujuan bangunan gedung)
- Gambar as built drawing atau gambar terbangun.
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan.
- Dokumen SLO atau sertifikat laik operasi.
- Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.
b. Persyaratan teknis SLF Jepara
Adapun persyaratan teknis yang harus dilengkapi saat mengurus SLF di Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut:
- Persyaratan tata bangunan, yang meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung, persyaratan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
- Persyaratan keandalan, yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.
Siapa yang berhak melakukan penilaian keandalan bangunan gedung?
Sesuai PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, adapun yang memiliki wewenang dalam pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk pengurusan SLF adalah sebagai berikut:
- Penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi.
- Penyedia jasa pengkaji teknis.
- Tim teknis dari perangkat daerah penyelenggara SLF.
Adapun yang dimaksud pengkaji teknis bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Di samping itu, pengkaji teknis diwajibkan memilki sertifikasi kompetensi atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
Namun, perlu diketahui, bahwa penyedia jasa pengkaji teknis perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa penilaian pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil saja. Sebagai contoh, rumah tinggal dan ruko.
Lantas, apa saja peran dari pengkaji teknis bangunan gedung?
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting untuk pengurusan SLF.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk perpanjangan SLF.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pascabencana.
- Pemeriksaan berkala bangunan gedung.