Barangkali Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah K3. Nah, bagaimana penerapannya di tempat kerja Anda? K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja umumnya diterapkan pada perusahaan-perusahaan besar yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. Namun, bukan berarti perusahaan kecil tidak wajib menerapkan K3.
Sebagai contoh, saat Anda bekerja di sektor industri, seperti pertambangan, konstruksi, pabrik, dan perusahaan lainnya, K3 selalu menjadi prioritas utama.
Sebenarnya, apa sih tujuan dan manfaat penerapan K3 di area kerja itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan simak ulasan lengkap berikut ini!
Pengertian K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disingkat dengan K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di lembaga atau lokasi proyek.
Sementara itu, OHS atau Occupational Health and Safety mendefinisikan K3 sebagai ilmu beserta penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat suatu pekerjaan.
Pentingnya K3 pun juga dijelaskan oleh WHO (World Health Organization). Menurut WHO, K3 adalah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan tingkat tertinggi kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja di semua jenis pekerjaan.
Selain itu, K3 juga bertujuan untuk melakukan pencegahan masalah kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja serta perlindungan pekerja dari risiko pekerjaannya karena faktor-faktor yang merugikan kesehatan.
Dengan begitu, penerapan K3 bukan hanya di perusahaan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi, melainkan seluruh lokasi kerja yang di dalamnya terdapat pekerja.
Tujuan dan manfaaat pelaksanaan K3 di area kerja
Secara umum, tujuan dari K3 di area/tempat kerja adalah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan di area kerja. Sedangkan tujuan khusus penyelenggaran K3 di area kerja antara lain adalah sebagai berikut:
- K3 digunakan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan.
- Menjamin hak karyawan dan pengunjung, yaitu berupa kesehatan dan keselamatan selama melaksanakan pekerjaan.
- Supaya seluruh aktivitas yang ada di perusahaan/pabrik terjamin keselamatan, kesehatan, dan keamanannya. Dengan begitu, adanya K3 akan meningkatkan produktivitas kerja dari setiap karyawan.
- K3 menjadi syarat khusus dalam penilaian kelaikan fungsi bangunan gedung yang digunakan untuk bekerja.
Di samping itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 463/MEN/1993, disebutkan bahwa tujuan K3 adalah untuk mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.
Saat perusahaan Anda berhasil menerapkan K3 dan berhasil menekan angka kecelakaan kerja, pemerintah daerah dapat menjamin mutu produk dari sebuah perusahaan. Dengan begitu, penerapan K3 yang konsisten akan memberikan pengaruh terhadap maju dan berkembangnya perusahaan.
Pasalnya, makin tinggi jaminan keamanan yang diberikan, secara otomatis juga akan memacu semangat para pekerja untuk melakukan produksi sehingga berdampak pada kualitas dan kuantitas produk/jasa yang dihasilkan perusahaan.
Di sisi lain, penerapan K3 di area kerja memiliki tujuan dan manfaat sebagai sebuah tolok ukur dalam penilaian SOP kerja perusahaan. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja, baik disebabkan karena kelalaian maupun kerusakan mesin, pihak perusahaan bisa melakukan identifikasi pada bagian proses mana yang harus diperbaiki.
Penyebab kecelakaan kerja
Kecelakaan di tempat kerja bisa saja terjadi karena beberapa sebab. Adapun sebab pertama disebabkan oleh kesalahan teknis di tempat kerja. Sebagai contoh, kurangnya pemeliharaan atau perawatan terhadap mesin yang digunakan sehingga tidak berjalan dengan baik. Pada akhirnya, kondisi mesin tersebut menyebabkan kecelakaan kerja pada karyawan.
Selain itu, kecelakaan di tempat kerja bisa terjadi karena human error atau kecerobohan dari karyawan itu sendiri. Oleh sebab itu, setiap perusahaan yang memberikan tugas pekerjaan berisiko tinggi, para pekerjanya diwajibkan mengenakan peralatan keselamatan atau yang disebut sebagai APD (alat pelindung diri).
Baca juga: Pentingnya Keterampilan P3K di Area Kerja
Adapun alat pelindung diri yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
APD | Fungsi |
Masker | Masker digunakan untuk melindungi bagian organ pernapasan dan digunakan untuk menyaring udara yang dihirup oleh para pekerja. |
Sepatu safety | Fungsi sepatu safety digunakan untuk melindungi bagian kaki agar tidak tertimpa atau tertusuk benda tajam pada saat bekerja. |
Helm | Helm berguna untuk melindungi bagian kepala dari kejatuhan benda ataupun pukulan dan benturan. |
Penutup telinga | Penutup telinga berfungsi untuk melindungi bagian telinga agar terhindar dari kebisingan. |
Kacamata pengaman | Kacamata ini digunakan untuk melindungi bagian mata agar terhindar dari partikel air dan udara atau bahkan benda kecil yang bisa kapan saja masuk ke dalam mata. |
Sarung tangan | Sarung tangan digunakan untuk melindungi bagian jari dari suhu panas atau dingin dan bahkan saat tergores sebuah benda. |
Pemanfaatan teknologi untuk menerapkan K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja seorang karyawan adalah tanggung jawab dari perusahaan. Nah, untuk memastikan kondisi karyawan selalu dalam keadaan baik, pemantauan dan penerapan K3 perlu dilakukan secara ketat. Bagaimana caranya?
Dengan perkembangan teknologi dewasa ini, pemantauan dan penerapan K3 tentu akan lebih mudah. Salah satu caranya adalah melalui penggunaan smartphone milik setiap karyawan atau yang telah difasilitasi oleh perusahaan.
Dengan menggunakan smartphone, informasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja bisa dengan mudah didapatkan secara realtime. Bahkan, ada beberapa aplikasi yang didesain khusus untuk memantau keselamatan karyawan, yaitu Cared yang dikembangkan oleh GamaTechno.
K3 sebagai syarat dalam penerbitan SLF
Seperti yang kita tahu, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaran SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung di Indonesia telah diwajibkan oleh pemerintah. Untuk dapat mengurusnya, Anda juga diwajibkan untuk memiliki rekomendasi K3 dari instansi yang berwenang.