Konsultan SLF | PBG | SLO | Peil Banjir | Ijin Lingkungan | dan audit bangunan gedung
PT Wijaya Konsultan Independen (PT WYKON) merupakan perusahaan jasa konsultan yang memberikan layanan perijinan dan Pengkaji Teknis bangunan gedung. PT WYKON terdiri memiliki tenaga ahli profesional di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, lingkungan, K3, transportasi, dan geodesi. PT WYKON sebagai Pengkaji Teknis telah berpengalaman dalam pengurusan dan penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan perizinan lainnya.
PT WYKON telah berkontribusi dalam membantu perusahaan-perusahaan memenuhi kebutuhannya. Capaian ini merupakan komitmen dari PT WYKON selaku Pengkaji Teknis untuk ikut serta dalam menciptakan iklim bisnis yang berkelanjutan, tertib administrasi, dan layak secara teknis.
Misi
Menguatkan ekosistem bisnis di Indonesia yang sehat, tertib, dan memberi dampak berkelanjutan secara ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan
Nilai Organisasi
PT WYKON menerapkan nilai-nilai organisasi dan kepribadian yang membawa rahmat serta keberlanjutan
- Jujur dan adil
- Disiplin dan amanah
- Orientasi terhadap kualitas
- Inovasi dan kolaborasi
Visi
Menjadi perkumpulan insan pengkaji teknis profesional dan amanah yang berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan nasional secara inklusif dan berkelanjutan
Sertifikat Laik Fungsi
SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang telah dinyatakan laik, baik secara fungsi maupun administrasinya
Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Sertifikat Laik Operasi
SLO merupakan sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik.
UKL UPL, AMDAL, Andalalin, dsb
Izin lingkungan adalah perizinan yang diberikan kepada setiap orang atau perusahaan yang akan membuat atau menjalankan usaha ataupun kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Izin lingkungan digunakan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dari pemerintah setempat.
Sertifikat Laik Fungsi untuk tower
Sertifikat Laik Fungsi yang disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan tower yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Contact us