- Berapa biaya pengurusan SLF?
-
Biaya SLF baru dapat diputuskan dan ditentukan setelah tim Pengkaji Teknis mengetahui titik lokasi, jenis usaha, luas bangunan gedung, dan kelengkapan persyaratan yang dimiliki oleh pemohon/klien.
- Berapa lama waktu pengurusan SLF?
-
Penyusunan dokumen kajian teknis dan uji kelaikan bangunan gedung biasanya memakan waktu 30-50 hari kerja tergantung tingkat kesulitan, luas bangunan, dan kelengkapan syarat administrasinya. Sementa waktu tunggu penerbitan SLF tidak bisa ditentukan oleh pihak Pengkaji Teknis. Normalnya, penerbitan dapat memakan waktu 30-90 hari setelah dokumen kajian teknis dan persyaratannya diunggah melalui SIMBG. Kondisi ini pun tergantung pada kesiapan pemerintah daerah, jumlah antrean, dan lainnya.
- Jika bangunan terdapat kerusakan dan mendapat rekomendasi perbaikan, apakah dapat diterbitkan SLF?
-
Jika mendapat rekomendasi perbaikan dari tenaga ahli atau pengkaji teknis, tentu saja harus ada komitmen dari pemilik bangunan untuk dapat memperbaikinya sesuai dengan persyaratan peraturan peundangan dan rekomendasi tenaga ahli pengkaji teknis. Jika rekomendasi telah dipenuhi, SLF selanjutnya dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah
- Bangunan kami sudah memiliki SLF. Untuk itu, kami ingin memperpanjang masanya. Berapa biayanya dan apa saja yang perlu dipersiapkan?
-
Makin tua usia bangunan gedung, makin rentan juga terhadap kerusakan, baik dari segi struktur, perlengkapan penunjang kerja, tingkat kenyamanan, dan lainnya. Perpanjangan SLF juga mengharuskan pemohon untuk melakukan proses audit dan penkajian bangunan gedung. Dengan demikian, SLF bukan hanya selembar kertas dan tanda bukti yang menyatakan bahwa pemilik usaha telah melengkapi persyaratan perijinan. Lebih dari itu, SLF menjadi bukti nyata bahwa bangunan gedung yang digunakan masih dalam kondisi laik pakai dan andal.
- Jika persyaratan administrasi kurang, apakah Pengkaji Teknis dapat membantu mengurusnya?
-
Sepanjang kekurangan persyaratan tersebut sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan kami, tim Pengkaji Teknis dapat membantu. Adapun pekerjaan yang menjadi spesialis kami adalah SLO, ijin lingkungan (UKL-UPL, Amdal, dsb), Surat Izin Layak Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja, rekomendasi Damkar, pembuatan as built drawings, pembuatan RKK, dan lainnya. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui email.
- Apakah Pengkaji Teknis dapat mengurus perijinan di luar Pulau Jawa?
-
Tim Pengkaji Teknis melayani pekerjaan-pekerjaan pengurusan SLF, PBG, dan perijinan lain di luar Pulau Jawa. Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, tim kami telah menerbitkan SLF beserta ijin lain di beberapa daerah, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
- Bagaimana rangkaian penerbitan SLF tahun 2024? Apakah cukup mengupload berkas?
-
Jika menilik peraturan pemerintah dan aturan turunannya, terdapat beberapa alur yang harus dilalui dalam rangka pengurusan SLF. Pertama, adalah tahap unggah persyaratan, baik administratif maupun teknis melalui SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung). Kedua, visitasi dari dinas terkait yang akan dilanjutkan dengan proses sidang. Ketiga, tahap perbaikan dan penyempurnaan (jika terdapat rekomendasi dari dinas terkait). Keempat, penerbitan SLF. Rangkaian penerbitan SLF ini biasanya memakan waktu paling cepat 90 hari (3 bulan).