
Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, saat berencana membangun gedung, Anda diwajibkan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dulu.
Namun, belum lama ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, pemerintah telah resmi menghapus peraturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama persetujuan bangunan gedung (PBG).
Jika sudah terbangun, sebelum bangunan gedung tersebut dapat difungsikan, Anda diwajibkan untuk mengurus sertifikat laik fungsi (SLF). Nah, mungkin di antara Anda juga bertanya-tanya, apa yang dimaksud SLF? Mengapa Anda sebagai pemilik bangunan gedung wajib mengurus SLF?
Untuk itu, kami akan membahas pengertian sertifikat laik fungsi bangunan gedung beserta persyaratan yang harus Anda penuhi.
Apa itu SLF?
Sebagai pelaku bisnis, tentunya Anda membutuhkan bangunan gedung dengan lokasi yang strategis untuk mendukung kegiatan operasional.
Namun, tahukah Anda bahwa lokasi yang strategis saja tidaklah cukup? Bukankah faktor keamanan dan keselamatan dari karyawan juga penting untuk diperhatikan?
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun yang dimaksud SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat difungsikan atau dimanfaatkan.
Adapun yang akan dinilai oleh pemerintah daerah sebelum SLF dapat diterbitkan di antaranya adalah persyaratan tata bangunan, kesesuaian bangunan gedung dengan izin dan fungsinya, aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung.
Di samping itu, SLF atau sertifikat laik fungsi memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Jika masa berlaku SLF ini telah habis, pemilik atau pengguna bangunan gedung diwajibkan untuk mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh pemerintah daerah setempat.
Adapun salah satu dokumen yang akan diminta adalah hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang dapat dilakukan oleh pengkaji teknis atau konsultan jasa SLF yang memiliki izin usaha dan SKA (sertifikat keahlian).
Mengapa perlu SLF?
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, banyak bangunan gedung di Indonesia yang dinilai tidak laik secara fungsi. Hal ini tentunya berakibat pada kerusakan, baik disebabkan gagal struktur, fungsi keamanan bahaya keselamatan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maupun faktor usia. Sebagai contoh, kasus amblesnya bangunan ruko empat lantai di Slipi, Jakarta yang menelan korban luka-luka sebanyak 11 orang.
Bahkan, sebagai negara yang letak geografisnya berada di antara pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Pasifik, dan Lempeng Eurasia, Indonesia dapat ditempatkan sebagai negara ‘strategis’ bencana.
Pertemuan tiga lempeng tersebut juga menyebabkan munculnya lebih dari 70 seksar aktif dan belasan zona (subduksi) yang tidak stabil dan terus bergerak sehingga menyebabkan gempa bumi. Di samping itu, karena tiga lempeng tektonik tersebut terletak di laut, saat terjadi gempa besar dengan kedalaman dangkal, bencana tsunami bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Dengan begitu, faktor kegagalan struktur bangunan gedung bukan hanya disebabkan karena kelalaian pengguna atau usia bangunan, melainkan juga faktor bencana alam yang dapat terjadi kapan pun.

(Sumber gambar: Slideshare Setiawan99)
Jika dilihat dari data kebencanaan yang dikeluarkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Indonesia memiliki rekam jejak kejadian bencana geologis seperti halnya letusan gunung api dan gempa bumi yang tergolong cukup tinggi, baik terkait jumlah kejadian maupun dampak yang ditimbulkan.
Sebagai contoh, di tahun 2019, terdapat setidaknya 2.024 fasilitas umum yang rusak akibat bencana alam. Selain itu, terdapat 73.726 rumah yang rusak dengan total 589 korban hilang dan meninggal.
Meskipun salah satu tujuan dilakukannya penilaian dan pengurusan SLF adalah untuk menjamin ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, hal ini bukanlah semata-mata menjadi alasan utama Anda mengurus SLF.
Adapun tujuan lain dari pengurusan SLF bangunan gedung adalah untuk menjamin keselamatan para pengguna dan pengunjungnya. Dengan begitu, produktivitas kerja karyawan tentunya akan makin meningkat.
Pengurusan SLF juga ditujukan untuk melihat kelaikan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan sehingga dapat mencegah rusaknya properti dan jatuhnya korban jiwa. Di sisi lain, dengan adanya SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung, nilai bangunan gedung akan makin meningkat sehingga ke depannya dapat menguntungkan Anda.
Bagaimana cara mengurus SLF?
Menempati dan menggunakan bangunan gedung yang telah dilengkapi sertifikat laik fungsi tentu banyak manfaatnya. Dengan adanya SLF, dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda fungsikan telah terjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahannya.
Namun, bagaimana cara mengurus SLF hingga terbit?
Untuk dapat mengurus SLF bangunan gedung, terdapat dua persyaratan utama yang wajib Anda penuhi. Pertama, adalah persyaratan administrasi. Kedua, adalah persyaratan uji kelaikan teknis bangunan gedung. Berikut penjelasannya!
a. Persyaratan administrasi
Adapun persyaratan administratif dalam pengurusan SLF bangunan gedung di tiap kabupaten/kota berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerahnya. Namun, terdapat beberapa persyaratan wajib sesuai peraturan perundang-undangan yang harus Anda penuhi dalam pengurusan SLF.
Adapun persyaratan administrasi pengurusan SLF bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik.
- Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung).
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
- Dokumen As-Built Drawing.
b. Persyaratan teknis
Adapun persyaratan teknis bangunan gedung yang akan diminta oleh pemerintah daerah saat Anda mengurus penerbitan SLF adalah sebagai berikut:
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung, yang merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, dan
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, itulah pengertian SLF beserta persyaratan mengurusnya. Semoga uraian kami di atas dapat membantu Anda dalam menyiapkan bangunan gedung yang laik secara fungsi, baik dalam aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Menempati dan memiliki bangunan gedung yang andal dan laik secara fungsi tentunya menjadi harapan kita semua. Untuk membuktikannya, diperlukan SLF dan penilaian teknis dari konsultan yang ahli di bidangnya.
Jika Anda membutuhkan jasa konsultan SLF terpercaya dan berpengalaman, menggunakan jasa kami dapat menjadi opsi yang tepat. Dengan bantuan konsultan SLF, pengurusan sertifikat laik fungsi tentunya makin mudah.
Dari sisi sumber daya, kami memiliki talenta yang profesional yang ahli di bidangnya. Hal ini juga dapat ditunjukkan dengan adanya kepemilikan SKA (sertifikat keahlian) sehingga proses penilaian bangunan gedung memiliki output yang lebih berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Sejak tahun 2022, kami juga telah bermitra dengan banyak perusahaan besar di kawasan industri, seperti Karawang, Bekasi, Subang, Serang, Cilegon, Temanggung, Boyolali, Kendal, Kudus, Brebes, dan daerah lainnya.