Saat Anda mengurus sertifikat laik fungsi melalui jasa konsultan SLF, Anda akan diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi, salah satunya adalah dokumen as built drawing. 

Dengan adanya dokumen ini, tim pengkaji teknis akan makin mudah untuk menganalisi komponen-komponen bangunan gedung, seperti lokasi, dimensi, jenis material, beserta pengukuran lainnya. 

Pada dasarnya, dokumen as built drawings menjadi salah satu bagian dari tanggung jawab seorang engineer yang bekerja di bidang konstruksi. Selain menyiapkan gambar kerja atau shop drawing sebelum pekerjaan konstruksi dikerjakan, as built drawing atau gambar akhir juga harus disertakan.

Pengertian as built drawing

As built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan. As built drawing juga harus mengadopsi seluruh perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.

Meskipun shop drawing sudah disertakan, jika terjadi perubahan atau penambahan komponen, penyedia jasa konstruksi harus segera membuat as built drawing.

As built drawing juga dibuat untuk menunjukkan komponen-komponen proyek, seperti dimensi, spesifikasi material, lokasi jendela, perpipaan, dan komponen lain seperti kabel listrik (elektrikal).

Mengapa as built drawing penting?

Dalam proses pembangunan, biasanya akan terjadi perubahan-perubahan yang tidak terencana dan berbeda dari gambar shop drawing yang sudah dibuat. Dengan begitu, setiap perubahan tersebut harus segera dibuatkan gambar revisinya.

Hasil akhir gambar revisi inilah yang kemudian disebut sebagai as built drawing. Namun, jika selama proses pekerjaan konstruksi tidak terdapat perubahan, gambar kerja shop drawing dapat digunakan sebagai gambar akhir.

Dalam merevisi atau melakukan modifikasi gambar pun tak bisa dilakukan sembarangan. Untuk itu, simak beberapa poin penting berikut ini saat membuat as built drawing.

  1. Deskripsi modifikasi yang dibuat
  2. Tanggal modifikasi yang dibuat
  3. Koreksi yang jelas dan singkat
  4. Item kode warna dari perubahan yang ditambahkan atau yang telah dihapus
  5. Skala gambar yang sama dengan gambar desain sebelumnya
  6. Melampirkan gambar dan lampiran untuk penggunaan di masa yang akan datang

Di samping itu, adapun tujuan khusus dari pembuatan gambar as built drawing di dalam setiap proyek konstruksi bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Digunakan untuk merekam setiap perubahan atau modifikasi yang dibuat selama proses pengerjaan konstruksi
  2. Ditujukan untuk memudahkan tim pengkaji teknis, kontraktor, atau pengguna bangunan gedung dalam menganalisa desain bangunan
  3. Memudahkan pengguna bangunan gedung  pada saat situasi darurat

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, setiap gambar yang ada di as built drawing menunjukkan perubahan atau modifikasi yang dibuat selama proses konstruksi berlangsung.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama pembuatan as built drawing di dalam proyek konstruksi adalah sebagai pedoman pengoperasian bangunan gedung.

Di sisi lain, terdapat ketentuan umum yang harus Anda perhatikan saat menyusun as built drawing. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

  1. Gambar as built drawing didapat dan dimodifikasi melalui gambar kerja shop drawing. Gambar ini selanjutnya berisi perubahan-perubahan yang dilakukan oleh engineer (struktur, plumbing (perpipaan), mekanikal, dan elektrikal) selama di lapangan.
  2. Jika selama proses pekerjaan tidak terdapat perubahan, gambar kerja shop drawing dapat digunakan sebagai gambar rekaman akhir.
  3. Gambar rekaman akhir disusun secara lengkap dan jelas dengan mencantumkan peta lokasi, layout, potongan memanjang, potongan melintang, detail berikut dimensi dan ukuran yang jelas, serta data lain yang diperlukan.

Komponen yang harus tercantum di dalam as built drawing

Saat Anda membuat gambar as built drawings untuk pengurusan SLF bangunan gedung, pastikan gambar tersebut telah memuat beberapa komponen berikut ini:

  1. Gambar riil/nyata denah bangunan
  2. Gambar tampak bangunan dan material finishing-nya
  3. Gambar potongan bangunan
  4. Gambar denah atap, rangka, dan bahan penutup atap
  5. Gambar bukaan (posisi dan ukuran jendela atau pintu secara detail untuk setiap ruang)
  6. Bahan denah pola lantai, bahan penutup lantai beserta mereknya, ukuran, kode cat, dan subkontraktor yang mengerjakannya
  7. Gambar denah air bersih yang menjelaskan alur/jalur-jalur distribusi air bersih
  8. Gambar denah air kotor dan kotoran yang biasanya menjelaskan posisi setiap bak kontrol, seperti septictank, resapan, pipa-pipa pembuangan (baik itu air hujan, air kotor, dan kotoran dari kamar mandi), serta air kotor dari dapur dan pantry. Gambar denah ini juga seringkali menyertakan ukuran pipa, jenis, merk, dan posisi/letaknya
  9. Gambar denah listrik yang biasanya menjelaskan alur/jalur distribusi listrik. Gambar denah listrik biasanya didukung dengan keterangan jenis kabel yang digunakan, ukuran, posisi, jenis lampu, stop kontak, saklar, dan data pendukung lainnya
  10. Gambar struktur bangunan yang didukung garansi produk, manual operation, dan dokumentasi visual
  11. Gambar detail pendukung yang meliputi:
    • Gambar detail kamar mandi
    • Gambar detail plafon atau potongan plafon dan type cornice  
    • Gambar detail dapur atau pantry
    • Gambar detail fasad bangunan
    • Gambar detail railing tangga, balkon, dan pagar
    • Gambar detail bak kontrol, septictank, dan sumur resapan
Komponen yang harus tercantum di dalam as built drawing
Pekerjaan as built drawing adalah salah satu jasa yang ditawarkan Pengkaji Teknis untuk setiap mitra kerja yang ingin mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi.

Syarat pengurusan SLF

Adapun persyaratan pengurusan SLF bangunan gedung di tiap kabupaten/kota berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerahnya. Namun, kami telah merangkum persyaratan umum yang akan dibutuhkan saat Anda mengurus SLF. Simak penjelasannya berikut ini!

a. Persyaratan administrasi

  1. Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan tanah
  2. Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP (kartu tanda penduduk)
  3. Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persertujuan bangunan gedung) yang sudah disahkan
  4. Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan yang ditandatangani oleh pemohon, dan
  5. Gambar as built drawing

b. Persyaratan teknis

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
  3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan gedung yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mengapa Bangunan Gedung Wajib Memiliki SLF?

Itulah uraian singkat mengenai fungsi dan penjelasan as built drawing sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan saat ingin mengurus sertifikat laik fungsi.

Jika saat ini Anda mencari jasa konsultan SLF yang mampu mengurus pembuatan gambar as built drawing, memilih kami sebagai mitra dapat menjadi opsi yang tepat.

Dalam dua tahun terakhir, kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Subang, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Serang, Bogor, Tangerang, Majalengka, Cilegon, dan kabupaten/kota lainnya.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan