Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa masa berlaku SLF atau sertifikat bangunan pabrik adalah lima tahun. Hal ini telah diatur dengan jelas lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF bangunan pabrik habis, pemilik bangunan pabrik harus mengurus perpanjangan SLF melalui instansi terkait.

Jika proses perpanjangan ini tidak dilakukan, pemilik bangunan pabrik akan dikenakan sanksi denda administratif yang besarnya 1% dari nilai total bangunan pabrik.

Namun, bagaimana cara pengajuan perpanjangan SLF bangunan pabrik? Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan mengenai persyaratan yang perlu Anda persiakan sebelum mengurus perpanjangan SLF bangunan pabrik. Simak artikel ini sampai tuntas, ya!

Manfaat SLF untuk bangunan pabrik

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung).

Sebelum SLF dapat diterbitkan, bangunan pabrik harus sudah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya. Kelaikan teknis sebuah bangunan pabrik dapat diketahui melalui hasil pemeriksaan dari tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, atau penyedia jasa konsultan SLF.

Saat bangunan pabrik yang Anda tempati sudah mengantongi izin usaha dan memiliki sertifikat laik fungsi, selanjutnya terdapat beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan. Adapun manfaat SLF untuk pabrik adalah sebagai berikut:

  1. Terwujudnya bangunan pabrik yang laik secara fungsi, serta memiliki tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
  2. Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan pabrik yang terjamin keandalannya, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
  3. Terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung.
  4. Memudahkan perusahaan/pemilik bisnis untuk melakukan pengembangan usaha, termasuk juga jika Anda bergerak di bidang ekspor.
  5. Membuat produktivitas kerja karyawan makin meningkat karena menempati bangunan gedung yang nyaman.
  6. Tak dapat dipungkiri juga, dengan adanya SLF, nilai bangunan pabrik yang Anda miliki akan makin meningkat.

Mengapa masa berlaku SLF harus diperpanjang?

Makin tua usia bangunan pabrik yang Anda fungsikan, makin sering pula permasalahan yang akan muncul.

Sebagai contoh, bocornya bagian plafon kantor saat hujan deras karena atap bangunan yang mulai rapuh, tidak berjalannya sistem proteksi petir secara normal, tidak berjalannya sistem dan alarm kebakaran secara normal, atau masalah lainnya.

Pada dasarnya, kewajiban pengurusan SLF bangunan gedung, termasuk juga pabrik atau bangunan industri telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020

Selama bangunan pabrik atau bangunan industri masih difungsikan dan digunakan beroperasi, sudah semestinya SLF harus dimiliki. Hal ini mengingat keandalan bangunan gedung dapat menurun karena faktor usia atau bencana (alam dan nonalam) yang tidak dapat diduga.

Untuk menekan dan meminimalkan kecelakaan kerja yang dapat memakan korban jiwa pada bangunan pabrik yang sedang digunakan, melakukan penilaian dan inspeksi secara berkala menjadi tanggung jawab dari pemilik bangunan pabrik.

Konsultan SLF
Setiap bangunan gedung, termasuk juga pabrik wajib memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Syarat perpanjangan SLF bangunan pabrik

Untuk melakukan perpanjangan SLF yang sudah habis masa berlakunya, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. KTP pemilik bangunan gedung
  2. Bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah.
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
  4. Gambar terbangun atau as built drawing.
  5. Laporan hasil pengujian (testing and commissioning) material yang dilakukan oleh tim ahli bangunan gedung atau konsultan SLF dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
  6. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.
  7. Dokumen lain, seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen lingkungan lainnya), dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, sertifikat keselamatan kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan lainnya.

Tips memilih konsultan untuk perpanjangan SLF bangunan pabrik

Memiliki bangunan pabrik yang sudah teruji keandalan dan keamanannya tentu menjadi harapan kita semua. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan SLF sebagai bukti bahwa bangunan gedung tersebut telah laik secara fungsi.

Jika Anda kesulitan untuk menemukan konsultan yang dapat dilibatkan dalam pekerjaan perpanjangan SLF bangunan pabrik, mempercayakan pengurusan perpanjangan SLF kepada kami selaku Pengkaji Teknis dapat menjadi opsi yang tepat.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konsultan SLF dan lingkungan, kami memiliki banyak pengalaman dalam pengurusan SLF di beberapa daerah, seperti Wonogiri, Kendal, Cilacap, Semarang, Grobogan, Temanggung, Boyolali, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Tegal, dan Brebes.

Sementara untuk di wilayah Jawa Timur sendiri, kami berpengalaman dalam mengurus SLF di daerah Tuban, Sidoarjo, Tulungagung, Pasuruan, Mojokerto, dan Surabaya.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan