Saat ini, hampir semua aktivitas manusia, utamanya untuk kegiatan usaha atau industri sangat tergantung pada ketersediaan energi listrik. Namun, tahukah Anda bahwa untuk dapat memanfaatkan energi listrik dalam jumlah besar terdapat kaidah yang harus diterapkan?

Sebagai contoh, dalam keselamatan ketenagalistrikan, terdapat kewajiban memiliki SLO atau sertifikat laik operasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk tenaga teknik yang mengurus kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan/badan usaha penunjang tenaga listrik.

SLO atau sertifikat laik operasi memiliki peranan yang penting untuk memastikan keamanan dan kelaikan saluran listrik yang terpasang di bangunan gedung.

Keberadaan SLO juga harus dibarengi dengan terbitnya SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung yang memiliki fungsi untuk menjamin keandalan sebuah bangunan secara keseluruhan.

Mungkin di antara Anda juga masih penasaran mengenai apa itu sertifikat laik operasi? Untuk siapa saja SLO dan bagaimana cara mendapatkan SLO?

Melalui artikel ini, kami akan mengulas pengertian sertifikat laik operasi atau SLO.

Apa itu SLO atau sertifikat laik operasi?

Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau sertifikat laik operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelistrikan berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, SLO wajib dipenuhi produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Sebagai pengguna dan produsen listrik, penting untuk memahami bahwa implementasi dan penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Jika lolos, sertifikat laik operasi atau SLO akan diterbitkan.

SLO juga harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan untuk aktivitas produksi atau kegiatan lainnya.

Perusahaan atau pabrik yang belum memiliki SLO belum bisa dikatakan telah laik fungsi. Untuk itu, SLO wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik agar bisa memanfaatkan penggunaan listrik yang efisien dan tepat sasaran.

Hal penting pembuatan Sertifikat Laik Operasi atau SLO

Beberapa hal yang harus dipahami pemilik usaha mengenai kewajiban ini adalah dengan adanya pengakuan formal dalam pembuatan instalasi listrik dari pekerja yang berfungsi dengan baik.

Maksudnya, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standar pemasangan listrik yang berlaku secara umum dengan memikirkan berbagai hal.

Siapa yang wajib memiliki SLO?

Di antara beberapa penyedia layanan yang wajib memiliki SLO adalah sebagai berikut:

  1. Bangunan gedung yang menggunakan tegangan listrik berkapasitas tinggi, menengah, dan rendah.
  2. Pembangkit tenaga listrik.
  3. Pembangkit listrik yang menjalankan usaha dan produksi tenaga listrik.
  4. Transmisi tenaga listrik, yaitu penyalur tenaga listrik yang menggunakan sistem transmisi dalam prosesnya.
  5. Distribusi tenaga listrik, yaitu penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke konsumen yang membutuhkan.
  6. Penjualan tenaga listrik, yaitu usaha penjualan tenaga listrik yang meliputi kegiatan jual beli berkaitan dengan listrik kepada konsumen.

SLO atau sertifikat laik operasi juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi saat Anda ingin mengurus SLF bangunan gedung. Namun, kini Anda tak perlu repot dalam mengurus SLO karena Kementrian ESDM telah melakukan pembaruan regulasi yang dapat memudahkan para pemilik usaha untuk mendapatkan dokumen SLO secara online.

Apa saja syarat untuk mengajukan SLO atau sertifikat laik operasi?

Di antara beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pengajuan SLO atau sertifikat laik operasi oleh pemilik instalasi pemanfaatan listrik tegangan tinggi dan menengah adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat izin usaha resmi, ditandai dengan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lokasi.
  2. Terdapat izin operasi atau identitas pemilik instalasi untuk pemanfaatan tenaga listrik yang dibutuhkan.
  3. Lokasi instalasi yang jelas.
  4. Jenis dan kapasitas instalasi yang tidak sembarangan.
  5. Memiliki gambar dan tata letak/layout instalasi yang jelas.
  6. Diagram satu garis.
  7. Jelas dalam spesifikasi peralatan utama instalasi yang akan dibuat.
  8. Jelas dalam spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

Lantas, berapa lama proses mengurus SLO hingga terbit?

Normalnya, sebelum sertifikat laik operasi diterbitkan, instansi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian paling lama 1-4 hari kerja. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian dikatakan laik, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan SLO.

Untuk itu, supaya proses penerbitan SLO lancar, jangan lupa untuk melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

SLO adalah
Adapun tujuan dari diterbitkannya SLO atau sertifikat laik operasi adalah untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal, dan ramah lingkungan.

Alur permohonan SLO dan masa berlaku SLO

Selain menyiapkan persyaratan administrasi yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat beberapa hal lain yang harus Anda perhatikan ketika hendak mengajukan permohonan SLO (sertifikat laik operasi).

Di bawah ini terdapat aturan dan prosedur runtut dalam pengurusan SLO.

  1. Pemohon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Permohonan SLO diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir pendaftaran pada laman website Kementerian ESDM. Langkah lain yang bisa ditempuh dengan menghubungi secara langsung Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi di daerah Anda.
  3. Menunggu email verifikasi atas permohonan SLO yang sudah diajukan baik secara online maupun offline.
  4. Jika validasi permintaan sudah disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi informasi lolos atau tidaknya pendaftaran yang dibuat.
  5. Jika pendaftaran dinyatakan berhasil, tim dari Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi akan menghubungi pemohon.
  6. Pemeriksaan dan pengujian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bila pemeriksaan dinyatakan lolos, SLO akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemeriksaan dan pengujian selesai dilaporkan.
  8. SLO yang telah diterima oleh pemohon dapat digunakan untuk permohonan Sambung Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.

Adapun masa berlaku sertifikat laik operasi untuk kebutuhan instalasi pembangkit tenaga listrik adalah 5 (lima) tahun. Sementara itu, SLO yang diperuntukkan pada instalasi transmisi tenaga listrik dan pemanfaatan untuk instalasi bertegangan tinggi dan menengah dapat berlaku dalam 10 (sepuluh) tahun. Sementara untuk instalasi tenaga listrik tegangan rendah, SLO dapat berlaku hingga 15 (lima belas) tahun.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, simak tabel masa berlaku SLO berikut ini.

Jenis Instalasi Tenaga ListrikMasa Berlaku (Tahun)
Instalasi penyediaan tenaga listrik5
Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik10
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TT (Tegangan Tinggi) dan TM (Tegangan Menengah)15
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TR (Tegangan Rendah)15

SLO sebagai syarat pemenuhan SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SLO menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi pemohon saat ingin mengurus sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung. Selain menyertakan dokumen SLO, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti:

  1. Kesesuaian fungsi bangunan gedung.
  2. Persyaratan tata bangunan gedung.
  3. Aspek keselamatan bangunan gedung.
  4. Aspek kesehatan bangunan gedung, termasuk untuk ventilasi udara, serta instalasi listrik dan air.
  5. Aspek kenyamanan bangunan gedung.
  6. Aspek kemudahan bangunan gedung.

Baca juga: Apa Saja Isi Dokumen Kajian Kelaikan Bangunan Gedung?

Masa berlaku SLF bangunan gedung

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, SLF memiliki masa berlaku penggunaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk bangunan umum. Sementara untuk bangunan tempat tinggal, masa berlaku SLF adalah 20 (dua puluh) tahun.

Keputusan ini dapat dipergunakan selama bangunan gedung tidak mengalami perubahan dan perombakan besar yang mengubah bentuk tatanan dan fungsi awalnya.

Adanya SLO kelistrikan dan SLF bangunan gedung dapat dikatakan sebagai salah satu tolok ukur yang sangat penting untuk menjamin keamanan serta keandalan bangunan gedung yang Anda fungsikan.

Jika saat ini Anda berencana mengurus SLO dan SLF bangunan gedung, menggunakan jasa dari tim Pengkaji Teknis adalah solusi yang tepat.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan