Untuk dapat mendirikan sebuah bangunan gedung, baik itu peruntukan rumah tinggal maupun kegiatan bisnis, Anda diwajibkan mengurus IMB atau PBG. Setelahnya, sebelum bangunan gedung difungsikan, Anda diharuskan mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi.
Kewajiban mengurus IMB atau PBG dan SLF telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Mungkin di antara kita sudah mengenal mengenai IMB atau izin mendirikan bangunan. Belum lama ini, sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah secara resmi menghapus ketentuan IMB dan menggantinya menjadi PBG atau persetujuan bangunan gedung.
Namun, bagaimana dengan SLF? Mengapa mengurus SLF bangunan gedung diwajibkan oleh pemerintah?
Melalui artikel ini, kami akan mengulas mengenai pengertian, manfaat, dan persyaratan permohonan SLF bangunan gedung. Untuk itu, simak artikel ini sampai tuntas, ya!
Pengertian SLF (sertifikat laik fungsi)
Sesuai Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, adapun yang dimaksud SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung peruntukan umum yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif maupun teknis.
Dengan begitu, sebelum bangunan gedung tersebut digunakan/difungsikan, pemilik bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus SLF.
Sementara itu, sesuai PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018, yang dimaksud bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.
Sedangkan masa berlaku SLF bangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal.
Adapun yang dimaksud bangunan gedung umum di antaranya adalah pabrik atau bangunan industri, perkantoran, rumah sakit, warehouse (gudang), bangunan/fasilitas hospitality (hotel, losmen, dsb), apartemen, termasuk juga tower BTS (base transceiver station).
Mungkin sebagian dari Anda juga bertanya, apakah jika suatu bangunan telah memperoleh IMB sudah pasti akan memperoleh SLF? Jawabannya tentu tidak. Untuk mendapatkan SLF, Anda harus mengurusnya terlebih dulu.
Sementara itu, adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pengurusan SLF adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Selain 4 (empat) peraturan yang telah disebutkan di atas, kewajiban SLF juga sudah diatur di dalam peraturan daerah.
Manfaat SLF (sertifikat laik fungsi)
Sebagai negara yang letak geografisnya berada di antara pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Pasifik, dan Lempeng Eurasia, Indonesia dapat ditempatkan sebagai negara ‘strategis’ bencana.
Di sisi lain, karena tiga lempeng tektonik tersebut terletak di laut, saat terjadi gempa besar dengan kedalaman dangkal, bencana tsunami bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Tak heran, banyak sekali bencana alam yang sering melanda Indonesia.
Jika dilihat dari data kebencanaan yang dikeluarkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Indonesia memiliki rekam jejak kejadian bencana geologis yang tergolong cukup tinggi.
Dari hasil verifikasi melalui geoportal data bencana Indonesia, BNPB mencatat setidaknya terdapat 4.650 bencana alam yang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Adapun bencana alam tertinggi didominasi oleh banjir, puting beliung, dan tanah longsor.
Dampak yang ditimbulkan dari bencana alam ini tentu sangat besar. Sepanjang 2020, terdapat setidaknya 65.743 rumah yang rusak. Dari 65 ribu rumah rusak tersebut, 13.240 unit mengalami rusak berat. Sementara untuk fasilitas umum yang rusak adalah sebanyak 1.683 bangunan.
Kerusakan fasilitas umum ini meliputi fasilitas pendidikan, peribadatan, dan kesehatan. Bencana alam tersebut juga mengakibatkan 134 kantor mengalami kerusakan.
Selain letak geografis yang memiliki risiko bencana alam yang tinggi, posisi Indonesia secara astronomis juga memberikan pengaruh terhadap faktor kebencanaan. Terletak pada koordinat 6o LU-11o LS menyebabkan negara Indonesia beriklim tropis.
Hal ini bukan hanya memberi dampak positif kepada Indonesia, tetapi juga berpengaruh terhadap munculnya bencana alam musiman, seperti banjir dan tanah longsor.
Mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat rentan terhadap bencana alam, setiap orang haruslah memiliki pengetahuan terkait kebencanaan termasuk juga cara meminimalkan segala risikonya.
Bukan hanya itu, setiap kegiatan pembangunan gedung, baik yang diperuntukan umum, pemerintah, maupun masyarakat haruslah direncanakan dan didesain sebaik dan sekokoh mungkin.
Hal ini pun telah diatur dengan jelas melalui PERMEN PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung yang menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban.
Untuk meminimalkan risiko kegagalan struktur pada bangunan gedung yang saat ini Anda fungsikan, selanjutnya diperlukan metode pemeriksaan keandalan bangunan gedung yang diwujudkan dalam pemenuhan SLF atau sertifikat laik fungsi.
Dengan begitu, adapun tujuan lain dari pengurusan SLF adalah untuk menjamin keselamatan para pengguna dan pengunjung bangunan gedung.
Pengurusan SLF juga ditujukan untuk melihat kelaikan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan sehingga dapat mencegah rusaknya properti dan jatuhnya korban jiwa saat terjadi bencana alam atau kegagalan struktur.
Selain dua hal di atas, adapun manfaat SLF secara umum adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya bangunan gedung yang laik secara fungsi.
- Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang makin terjamin keandalannya, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
- Terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung di Indonesia.
- Memudahkan perusahaan/pemilik bisnis untuk melakukan pengembangan usaha, termasuk juga jika Anda bergerak di bidang ekspor barang.
- Membuat produktivitas kerja karyawan makin meningkat karena sudah menempati bangunan gedung yang nyaman, aman, dan sehat.
- Dengan adanya SLF, nilai bangunan gedung akan makin meningkat.
Persyaratan utama SLF
Supaya pemerintah daerah dapat menerbitkan SLF bangunan gedung, terdapat dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Adapun penjelasan persyaratan pengurusan SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi
Adapun persyaratan administrasi pengurusan SLF bangunan gedung peruntukan umum adalah sebagai berikut:
- Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
- Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik.
- Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persertujuan bangunan gedung).
- Surat permohonan kelaikan fungsi bangunan, dan
- Gambar as built drawing. Adapun yang dimaksud as built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi bangunan gedung yang sudah terbangun di lapangan.
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan.
- Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan
b. Persyaratan teknis
Adapun persyaratan teknis bangunan gedung yang akan diminta oleh pemerintah daerah dalam pengurusan SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sebagai berikut:
- Persyaratan tata bangunan, yang meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung, persyaratan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
- Persyaratan keandalan, yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.
Adapun persyaratan teknis yang telah disebutkan di atas akan dilakukan pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) oleh tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, atau konsultan SLF berpengalaman.
Itulah uraian singkat mengenai pengertian, manfaat, dan persyaratan utama dalam mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung. Untuk memudahkan Anda dalam mengurus SLF, Anda dapat menggunakan jasa dari kami sebagai pengkaji teknis dan konsultan SLF.
Dalam dua tahun terakhir (2022–2023), perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Subang, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Serang, Bogor, Tangerang, Majalengka, Cilegon, dan kabupaten/kota lainnya.