Saat Anda mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Anda akan melakukan serangkaian proses penilaian teknis yang dilakukan oleh konsultan SLF. Output dari penilaian tersebut tentu berbentuk laporan kajian kelaikan fungsi bangunan gedung yang selanjutnya dirangkum dalam daftar simak.

Namun, mungkin Anda akan bertanya-tanya, apa saja yang ada di dalam dokumen kelaikan fungsi bangunan gedung?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dulu mengenai apa itu SLF beserta tujuannya. Kami juga akan mengulas poin-poin penting yang akan diperiksa oleh tim ahli bangunan gedung atau pengkaji teknis dari konsultan SLF. Untuk itu, simak artikel ini sampai tuntas, ya!

Apa itu SLF?

Adapun yang dimaksud SLF atau sertifikat laik fungsi sesuai Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan sudah dinyatakan laik secara fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

Dengan begitu, sebelum bangunan gedung tersebut dapat difungsikan, pemilik bangunan gedung harus mengurus SLF.

Di samping itu, masa berlaku SLF bangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal. 

Lantas, apakah sertifikat laik fungsi itu wajib dimiliki? Tentu saja wajib.

Untuk menjelaskan pentingnya penyelenggaraan dan pengurusan SLF bangunan gedung, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat Anda jadikan pertimbangan.

Adapun peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Selain empat peraturan yang telah disebutkan di atas, setiap daerah, baik itu kabupaten maupun kota telah menerbitkan peraturan mengenai kewajiban pengurusan SLF.

Untuk memudahkan Anda mendapatkan gambaran mengenai alur pengurusan SLF bangunan gedung yang sudah memiliki IMB (izin mendirikan bangunan gedung) atau PBG (persertujuan bangunan gedung), Anda dapat memperhatikan gambar berikut ini.

Alur pengurusan SLF bangunan gedung yang sudah memiliki IMB (izin mendirikan bangunan)
Alur pengurusan SLF bangunan gedung yang sudah memiliki IMB (izin mendirikan bangunan)

Gambaran mengenai isi dokumen kelaikan fungsi bangunan gedung

Saat Anda mengajukan permohonan SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung, terdapat beberapa dokumen yang akan diperiksa kelengkapannya oleh perangkat daerah. Sesuai Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, adapun dokumen yang akan diperiksa adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) dan dokumen rencana teknis bangunan gedung.
  2. Gambar terbangun atau as built drawing. Perlu Anda ketahui, as built drawing berbeda dengan shop drawing. Jika Anda belum memiliki dokumen ini, segera berkoordinasi bersama konsultan SLF untuk membuat as built drawing.
  3. Laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
  4. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan.
  5. Hasil pengujian material.
  6. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning) dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
  7. Manual pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung serta peralatan dan perlengkapan bangunan gedung.

Selanjutnya, dari persyaratan kelengkapan dokumen di atas, pengkaji teknis atau konsultan SLF akan menyusun dokumen laporan penilaian kelaikan fungsi bangunan gedung.

Adapun laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung ini dituangkan ke dalam format daftar simak hasil pemeriksaan yang dilengkapi lampiran dokumen yang setidaknya memuat proses analisis dan evaluasi terhadap temuan-temuan di lapangan.

Adapun isi dari dokumen laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Hasil kajian mengenai spesifikasi dan mutu pelaksanaan konstruksi setiap tahap pekerjaan terhadap dokumen rencana teknis bangunan gedung.
  2. Hasil kajian mengenai kesesuaian gambar terbangun atau as built drawing bangunan gedung.
  3. Hasil kajian pemenuhan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan konstruksi.
  4. Hasil kajian mengenai pengujian material terhadap spesifikasi teknis dalam dokumen rencana teknis bangunan gedung sebagai lampiran dokumen IMB.
  5. Hasil kajian mengenai pengetesan dan pengujian peralatan/perlengkapan bangunan gedung.
  6. Hasil kajian kesesuaian spesifikasi teknis dalam manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta peralatan dan perlengkapan bangunan gedung.

Jika dalam hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan laik fungsi, selanjutnya pengkaji teknis atau konsultan SLF dapat memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi kepada pemilik bangunan gedung.

Namun, jika hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan tidak laik fungsi, konsultan SLF akan memberikan rekomendasi penyesuaian atau perbaikan bangunan gedung sesuai dengan dokumen rencana teknis bangunan gedung.

Adapun jangka waktu perbaikan ini ditentukan oleh perangkat daerah penyelenggaran bangunan gedung berdasarkan pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung yang memiliki kompetensi pengkajian teknis.

Jika proses perbaikan atau penyesuaian ini sudah dipenuhi oleh pemilik bangunan gedung, selanjutnya konsultan SLF dapat memberikan surat pernyataan kelaikan fungsi kepada pemilik bangunan gedung.

Itulah uraian singkat mengenai penjelasan isi dari dokumen kelaikan fungsi bangunan gedung untuk keperluan SLF. Jika Anda kesulitan untuk mencari jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis bangunan gedung yang mampu mengurus penerbitan SLF untuk pabrik yang Anda fungsikan, menunjuk kami sebagai pengkaji teknis dapat menjadi pilihan yang tepat.

Dalam dua tahun terakhir, perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Subang, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Serang, Bogor, Tangerang, Majalengka, dan Cilegon.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan