Menempati dan menggunakan bangunan gedung yang laik secara fungsi, nyaman, dan terjamin keamanannya tentu menjadi impian banyak orang. Bagaimana cara mengetahui bahwa bangunan gedung tersebut telah laik fungsi?
Salah satunya adalah dengan dilakukannya penilaian terhadap kelaikan fungsi bangunan gedung atau adanya bukti sertifikat laik fungsi.
Sebagai kawasan yang dulunya mendapat julukan lumbung padi, kini Kabupaten Karawang dinobatkan sebagai kota industri terbesar di Indonesia. Ribuan bangunan pabrik, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri telah berdiri di atas lahan yang mencapai jutaan hektar.
Salah satu industri strategis milik negara pun ditempatkan di salah satu kawasan industri Karawang, yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (PERURI).
Karawang sebagai kota industri terbesar di Indonesia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mencatat, hingga 2018, jumlah pabrik yang beroperasi di kota sejarah peristiwa Rengasdengklok ini sebanyak 1.762 pabrik. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 787 yang dimiliki swasta, 269 milik PMDN, 638 milik PMA, dan 58 milik Joint Venture.
Masih dari sumber yang sama, adapun luas lahan yang sudah disetujui sebagai kawasan industri adalah seluas 13.756.358 hektare. Angka ini kemungkinan besar juga akan terus bertambah mengikuti perkembangan usaha yang ada di Kabupaten Karawang.
Lantas, kawasan mana saja yang menjadi zona bangunan pabrik di Karawang?
Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011–2031, adapun pengembangan pusat-pusat industri telah ditempatkan pada beberapa kecamatan, di antaranya adalah Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, dan Ciampel.
1. Indonesia Karawang Industrial Park (KIIC)
Kawasan industri ini terletak di Kecamatan Telukjambe, tepatnya di Graha KKIC, Kawasan Indusrtri KIIC Karawang. Kawasan industri ini memiliki area seluas 1.200 hektare.
Adapun perusahaan yang menempati kawasan industri ini adalah perusahan manufaktur, seperti PT Astra Daihatsu, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Yamaha Motor West Java, PT Aisin Indonesia Automotive, dan perusahaan ternama lainnya.
2. Kawasan Industri Mitra Karawang
Kawasan industri ini terletak di Kecamatan Ciampel, Karawang. Adapun luas area kawasan industri ini adalah sebesar ±500 hektare.
Salah satu perusahaan ternama yang menempati kawasan industri ini adalah PT Honda Prosper Motor (HPM), PT Nikawa Textitle Industri, PT Dunia Express Trasindo, dan perusahaan lainnya.
3. Kawasan Industri Pupuk Kujang
Kawasan yang terletak di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 39, Cikampek ini memiliki area seluas 140 hektare. Sesuai namanya, salah satu perusahaan yang menempati kawasan industri ini adalah PT Kawasan Industri Pupuk Kujang yang merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Kujang.
4. Kawasan Industri Surya Cipta
Terletak di Jl. Surya Lestari Ciampel, kawasan ini menjadi tempat beroperasi dari beberapa perusahaan ternama, seperti PT Suryacipta Swadaya, PT GS Battery Karawang, dan PT Brigstone Karawang.
Kawasan ini cukup strategis karena memiliki akses langsung menuju jalan tol Jakarta-Cikampek melalui gerbang tol Karawang Timur KM 54.
Selain tiga perusahaan yang sudah disebut di atas, adapun perusahaan lain yang menempati kawasan ini adalah PT Wijaya Karya Beton, PT TVS Motor Company Indonesia, PT Tamano Indonesia, PT Nestle Food Citarasa Indonesia beserta PT Nestle Indonesia, PT Hitachi Powdered Metals Indonesia, dan perusahaan besar lainnya.
Pentingnya SLF untuk bangunan industri/pabrik di Karawang
Mengingat iklim yang mendukung dalam dunia usaha dan banyaknya bangunan gedung yang difungsikan untuk kegiatan bisnis di Kabupaten Karawang, tak heran banyak pendatang dan job seeker yang mengadu nasib ke kota ini.
Hal ini pun turut didukung dengan nilai UMK Kabupaten Karawang yang tercatat sebagai UMK tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp4.798.312 pada 2021. Hampir setiap tahunnya, lowongan pekerjaan di berbagai portal online selalu ramai diserbu oleh pencari kerja.
Untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kelaikan bangunan gedung yang saat ini digunakan, diperlukan metode pemeriksaan keandalan bangunan gedung yang diwujudkan dalam pemenuhan SLF atau sertifikat laik fungsi.
Hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan bahwa tolok ukur keandalan bangunan gedung dapat dilihat dari adanya SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
Lantas, apa itu SLF dan apa tujuan diterbitkannya SLF?
SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung peruntukan umum, baik itu fungsi industri/pabrik maupun pelayanan yang sudah diperiksa kelaikannya dan dinyatakan memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif maupun teknis.
Dengan begitu, sebelum bangunan gedung tersebut digunakan/difungsikan, pemilik bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus SLF (Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018).
Adapun masa berlaku SLF bangunan gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 5 (lima) tahun sejak SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus perpanjangan SLF melalui perangkat daerah setempat.
Selain memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelaikan fungsi bangunan gedung, adapun tujuan pengurusan SLF di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang makin terjamin keandalannya, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
- Terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung di Indonesia.
- Memudahkan perusahaan/pemilik bisnis untuk melakukan pengembangan usaha, termasuk juga jika Anda bergerak di bidang ekspor barang.
- Membuat produktivitas kerja karyawan makin meningkat karena sudah menempati bangunan gedung yang nyaman, aman, dan sehat.
- Dengan adanya SLF, nilai bangunan gedung akan makin meningkat.
Dasar hukum pelaksanaan SLF Kabupaten Karawang
Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban pengurusan SLF di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 55 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Selanjutnya, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengurus SLF bangunan gedung di Kabupaten Karawang? Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai persyaratan SLF Kabupaten Karawang, simak poin-poin berikut ini, ya!
Persyaratan SLF Kabupaten Karawang
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa persyaratan permohonan SLF di setiap daerah akan berbeda tergantung kebijakannya. Namun, kami telah merangkum beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi saat ingin mengurus SLF di Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 55 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, disebutkan bahwa terdapat dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon SLF. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi
- Bukti status hak atas tanah
- Status kepemilikan bangunan gedung yang dilengkapi dengan KTP pemilik
- Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan)
- Gambar as built drawing
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan.
- Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan
Mungkin sebagian dari Anda belum cukup familier dengan istilah as built drawing. Adapun yang dimaksud as built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan.
Di sisi lain, as built drawing juga dibuat untuk menunjukkan komponen-komponen proyek, seperti dimensi, spesifikasi material, lokasi jendela, perpipaan, dan komponen lain seperti kabel listrik (elektrikal).
b. Persyaratan teknis
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan gedung yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diingat, adapun persyaratan teknis yang telah disebutkan di atas hanya dapat diperiksa atau dinilai oleh tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, atau konsultan SLF yang berpengalaman dan telah mengantongi sertifikat keahlian sesuai bidang kerja yang dibutuhkan.
Jika saat ini Anda mencari jasa konsultan SLF terpercaya yang dapat membantu mengurus penerbitan SLF, menggunakan jasa kami adalah solusinya.
Dalam dua tahun terakhir, perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Wonogiri, Kendal, Cilacap, Semarang, Grobogan, Temanggung, Boyolali, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Tegal, dan Brebes.