Bekasi merupakan wilayah yang mengalami perkembangan sangat cepat, khususnya di sektor industri. Letaknya yang berbatasan dengan DKI Jakarta membuat kota ini memiliki fungsi yang strategis sebagai kota penyangga ibu kota sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Di samping itu, dalam fungsinya sebagai kota pendukung kawasan metropolitan, Bekasi masuk ke dalam kawasan Jabodetabek yang merupakan akronim dari Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi.
Dengan begitu, fasilitas infrastruktur pun turut dibangun guna menunjang mobilitas dan aktivitas masyaratnya. Tak dapat dipungkiri, wajah Bekasi yang dulunya dikenal sebagai kawasan agraris kemudian berubah menjadi wilayah perkotaan yang padat.
Perkembangan kawasan agraris menjadi kota industri tak dapat terhindarkan. Selain itu, tentu ada yang harus dikorbankan, salah satunya adalah peralihan fungsi lahan. Terlebih lagi dengan tingginya angkatan kerja di Indonesia. Dengan masuknya industri, tenaga kerja dapat terserap secara langsung.
Peraturan mengenai pembangunan di Kabupaten/Kota Bekasi
Dalam hal pembangunan, kepadatan dan ketinggian bangunan ditentukan berdasarkan penetapan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Koefisien Dasar Bangunan merupakan angka perbandingan antara luas dasar bangunan dengan luas lahan di mana bangunan tersebut didirikan.
Adapun besarnya koefisien dasar bangunan ditentukan oleh beberapa faktor, seperti kepadatan penduduk, ketersediaan lahan, peruntukan lahan, jenis penggunaan bangunan, dan faktor lainnya.
Sedangkan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) merupakan angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan atau luas kaveling di mana bangunan tersebut berada.
Lantas yang menjadi pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara mengetahui bahwa bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku?
Salah satunya adalah dengan dilakukannya penilaian terhadap kelaikan fungsi bangunan gedung. Hasil penilaian ini kemudian diwujudkan dalam bentuk kepemilikan SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Jika merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031, adapun kawasan peruntukan industri di Kabupaten Bekasi telah ditetapkan seluas kurang lebih 23.437 hektare, yang meliputi industri besar, menengah, dan kecil.
Untuk industri besar, bangunan atau pabrik peruntukan industri tersebar di beberapa kecamatan, seperti Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Barat, Tarumajaya, Cabangbungin, Babelan, dan Sukawangi. Sementara untuk industri menengah, tersebar di kecamatan Serang Baru, Tambun Utara, Tambun Selatan, dan Karang Bahagia.
Sedangkan untuk Kota Bekasi sendiri, sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011–2031, adapun sebaran kawasan peruntukan industri di Kota Bekasi mencapai kurang lebih 1.236 hektar termasuk di dalamnya peruntukan RTH (ruang terbuka hijau).
Adapun area industri Kota Bekasi tersebut mencakup Kawasan Strategis Kota Mustikajaya/Bantargebang yang berada di sekitar Kelurahan Pedurenan, Mustikajaya, Mustikasari, Pedurenan, dan Cimuning.
Apa itu SLF bangunan gedung?
Sesuai Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, adapun yang SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung peruntukan umum yang sudah diperiksa kelaikannya dan dinyatakan memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif maupun teknis.
Adapun masa berlaku SLF ini adalah 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung umum. Dengan begitu, sebelum bangunan gedung tersebut digunakan/difungsikan, pemilik bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus SLF.
Lebih lanjut, adapun dasar hukum pelaksanaan SLF di Kabupaten/Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Pentingnya SLF untuk bangunan industri di Kabupaten/Kota Bekasi
Untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penghuni bangunan gedung, diperlukan metode pemeriksaan keandalan bangunan gedung yang diwujudkan dalam pemenuhan SLF atau sertifikat laik fungsi. Namun, secara umum SLF memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
- Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten/Kota Bekasi yang makin terjamin keandalannya, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
- Terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung di Kabupaten/Kota Bekasi.
- Memudahkan perusahaan/pemilik bisnis untuk melakukan pengembangan usaha, termasuk juga jika Anda bergerak di bidang ekspor barang.
- Membuat produktivitas kerja karyawan makin meningkat karena sudah menempati bangunan gedung yang nyaman, aman, dan sehat.
- Dengan adanya SLF, nilai bangunan gedung akan makin meningkat.
Persyaratan SLF di Kabupaten/Kota Bekasi
Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan mengenai SLF bangunan gedung, disebutkan bahwa terdapat dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon SLF di Kabupaten/Kota Bekasi. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi
- Bukti status hak atas tanah
- Status kepemilikan bangunan pabrik yang dilengkapi dengan KTP pemilik
- Salinan akta pendirian perusahaan, jika bangunan gedung tersebut peruntukan usaha/bisnis
- Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan)
- Dokumen IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dan Rencana Tapak
- Gambar as built drawing, yaitu gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan. Gambar kerja ini juga menunjukkan komponen-komponen proyek, seperti dimensi, spesifikasi material, lokasi jendela, perpipaan, dan komponen lain seperti kabel listrik (elektrikal).
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan.
- Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan
Mungkin sebagian dari Anda sudah cukup familier dengan IMB atau izin mendirikan bangunan. Namun, apa yang dimaksud dengan IPPL dan Rencana Tapak?
Berdasarkan Perda Kota Bekasi No.17 Nomor 2011, adapun yang dimaksud dengan IPPL atau Izin Peruntukan Penggunaan Lahan adalah izin perencanaan bagi penggunaan lahan yang didasarkan pada rencana tata ruang.
Kepemilikan dokumen IPPL ini ditujukan untuk mengatur peruntukan lahan, mengatur fungsi bangunan yang dapat dibangun pada lokasi yang bersangkutan, serta mengatur ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan.
Sementara persyaratan Rencana Tapak ditujukan untuk menjamin bahwa rencana tapak yang diajukan pemohon/pemilik bangunan gedung telah sesuai dengan IPPL.
Adapun isi dari Rencana Tapak terdiri dari:
- Rencana induk (masterplan), yaitu rencana umum yang mengatur peletakan blok fungsi kegiatan pada satu kawasan.
- Rencana perpetakan (siteplan), yaitu rencana peletakan massa bangunan pada satu kaveling atau persil yang dirancang dalam satu kesatuan dengan prasarana, sarana, dan utilitas.
b. Persyaratan teknis
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan gedung yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan dan pengujian di atas selanjutnya akan dicatat ke dalam daftar simak yang kemudian disimpulkan ke dalam berita acara pemeriksaan kelaikan fungsi pada bangunan gedung.
Perlu diingat, adapun yang berhak melakukan uji teknis atau penilaian bangunan gedung seperti yang telah dijelaskan di atas adalah tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, atau konsultan SLF yang berpengalaman.
Pengkaji teknis bangunan gedung merupakan orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai sertifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung (PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018).
Itulah uraian singkat mengenai penjelasan persyaratan pengurusan SLF atau sertifikat laik fungsi di Kabupaten/Kota Bekasi. Apakah Anda sudah memahami proses mendapatkan SLF? Syarat SLF di Kabupaten/Kota Bekasi mungkin akan berbeda dengan daerah lainnya.
Untuk itu, gunakanlah jasa konsultan SLF terpercaya untuk mendapatkan kemudahan dalam penerbitan sertifikat laik fungsi pada bangunan gedung yang Anda fungsikan.
Jika Anda kesulitan untuk mencari jasa konsultan SLF di Kabupaten/Kota Bekasi, menggunakan jasa kami sebagai pengkaji teknis dapat menjadi pilihan yang tepat. Dalam dua tahun terakhir ini (2022–2024), perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Subang, Purwakarta, Karawang, Serang, Bogor, Tangerang, Majalengka, Pati, dan Cilegon.