Terletak di ujung barat Pulau Jawa, Banten menjadi salah satu provinsi baru yang mengalami pemekaran pada 2000 dengan potensi yang luar biasa. Provinsi ini memiliki luas 9.662,92 km2 yang terhampar di empat kabupaten (Pandeglang, Lebak, Serang, dan Tangerang) serta empat kota (Tangerang, Cilegon, Serang, dan Tangerang Selatan).

Adapun ibukota dari pusat pemerintahan Provinsi Banten terletak di Kota Serang. Di Provinsi Banten sendiri, terdapat suku yang cukup terkenal, yaitu Suku Baduy. Suku asli Sunda Banten ini dikenal sebagai suku yang masih asli, baik dari struktur sosial, cara berpakaian, maupun mata pencahariannya.

Pemerintah Indonesia pun menempatkan Suku Baduy bersama daerah huniannya sebagai salah satu kekayaan dari bangsa Indonesia yang harus dijaga dan tidak boleh dirusak tatanannya.

Di samping itu, Banten merupakan jalur penghubung antar dua pulau besar, yaitu Jawa dan Sumatra. Provinsi Banten juga berbatasan langsung dengan ibukota negara, DKI Jakarta sehingga memiliki peran yang cukup strategis dalam perdagangan nasional dan internasional.

Hal ini tentunya membuat Banten memiliki posisi yang sangat diuntungkan. Tak heran, PDRB provinsi ini ditopang oleh perindustrian.

Kawasan Industri Provinsi Banten

Provinsi Banten menjadikan sektor industri sebagai salah satu sektor unggulannya lantaran provinsi ini didukung insfrastruktur yang cukup memadai, sepeti Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Merak, Jalan Tol Merak-Jakarta, jaringan jalan kereta api yang menghubungkan Jakarta-Rangkasbitung-Merak, dan Pelabuhan Bojonegara.

Sejauh ini, sektor industri memiliki peran yang sangat penting dalam menopang perekonomian negara berkembang seperti Indonesia.

Selain dapat berpotensi menjadi sektor unggulan, adanya sektor industri dengan investasi modal yang besar memiliki kemampuan penyerapan tenaga kerja, baik lokal maupun regional lebih besar dibanding sektor lainnya.

Provinsi Banten memiliki puluhan kawasan industri yang tersebar di beberapa kabupaten. Sebagai contoh, di Kecamatan Cikande di Kabupaten Serang, terdapat Kawasan Industri Terpadu MGM dengan luas kurang lebih 662 hektare dan ModernCikande Industrial Estate dengan luas kawasan kurang lebih 2.175 hektare.

Ada juga Kawasan Industri Wilmar Bojonegara di Kabupaten Serang yang memiliki luas 800 hektare dan Krakatau Industrial Estate Cilegon di Kota Cilegon seluas 570 Hektare.

Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa sebenarnya Kabupaten Serang merupakan kawasan industri strategis di Provinsi Banten dengan total kurang lebih 500 industri. Lokasi industri tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis, di antaranya adalah Serang Barat yang diperuntukan industri kimia, logam dasar, dan rancang bangun. Sementara wilayah Serang Timur diperuntukan aneka industri yang bersifat padat karya.

Kemudahan berinvestasi di Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Banten

Pemerintah Provinsi Banten sudah menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menjadikan layanan perizinan dapat diurus melalui online.

Sistem ini tentunya sangat memudahkan para investor saat mengurus perizinan dalam berinvestasi karena hampir seluruh prosesnya dilakukan secara online melaui sistem yang disebut Online Single Submission (OSS).

Sistem OSS juga telah terintegrasi dengan sistem-sistem perizinan dari lembaga pemerintah, seperti sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktorat Jenderal Pajak untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), administrasi kependudukan, atau sistem perizinan lainnya.

Artinya, data badan usaha yang didaftarkan melalui sistem OSS adalah data valid yang sudah terintegrasi pada sistem lembaga pemerintahan lainnya. Dengan begitu, kehadiran sistem OSS ini tentunya menjadikan Provinsi Banten, khusunya Kabupaten/Kota Serang memiliki peluang dalam menyerap investor dalam rangka meningkatkan sektor industri.

Di luar kemudahan izin mengurus usaha bagi para investor, adapun manfaat sistem OSS yang dapat diterima oleh pelaku usaha meliputi:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat dan daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha atau NIB (Nomor Induk Berusaha).

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan izin usaha melalui sistem OSS?

Penggunaan OSS untuk mengurus izin usaha di Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Banten

Adapun langkah yang harus dilalui pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

  1. Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, meliputi izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, dan SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung di Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Banten;
  2. Pelaku usaha akan menerima notifikasi dari sistem OSS bahwa izin usaha telah diaktivasi;
  3. Setelah izin usaha terbit, pelaku usaha selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38.

Namun, perlu Anda ketahui, karena sistem OSS versi 1.1 sudah dihentikan operasionalnya terhitung pada tanggal 30 Juli 2021, maka Kementerian Invetasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan perizinan berusaha.

Namun, jangan khawatir, Anda dapat mengurus izin usaha setelah Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberlakukan sesegera mungkin.

Adapun yang dimaksud dengan perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Sistem perizinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan SLF di Kabupaten/Kota Serang, Banten
Tumbuhnya industri di Provinsi Banten tentunya akan diikuti meningkatnya kebutuhan pembangunan bangunan gedung untuk mendukung operasional dan menunjang aktivitas masyarakat. Dengan begiti, perlu dilakukan pengawasan serta penilaian terhadap setiap bangunan gedung yang sudah terbangun melalui kewajiban mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi.

Pentingnya SLF bagi bangunan gedung di Kabupaten/Kota Serang

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa sebelum izin usaha terbit, Anda diwajibkan untuk menyatakan komitmen dalam penyelesaian izin prasyaratnya, salah satunya adalah kewajiban memenuhi SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung.

Apa itu SLF?

SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi atau penyedia jasa konsultan SLF terpercaya dan berpengalaman.

Sertifikat laik fungsi bangunan gedung ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus perpanjangan SLF.

Adapun dasar hukum yang mengatur kewajiban pengurusan SLF bangunan gedung di Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung;
  6. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, setiap perencanaan bangunan gedung yang diperuntukan kegiatan industri atau usaha diharuskan untuk mengikuti persyaratan arsitektur.

Adapun persyaratan arsitektur sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU 28 Tahun 2002) meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

Nah, lebih lanjut lagi, salah satu tolok ukur penilaian keandalan bangunan gedung adalah dengan melakukan pengkajian terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.

Bukti penilaian pengkajian teknis ini kemudian dicetak dalam bentuk SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung (Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018).

Dengan begitu, adanya peraturan mengenai kewajiban pemenuhan SLF di Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Bekasi bukan hanya untuk pelengkap administrasi dalam mengurus izin usaha saja.

Melainkan juga untuk menciptakan keserasian pembangunan daerah dengan wilayah sekitarnya, memastikan keamanan dan keandalan bangunan gedung, menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah, serta mengendalikan pembangunan fisik di Kabupaten/Kota Serang.

Persyaratan SLF bangunan gedung di Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Banten

Supaya pemerintah daerah di Kabupaten/Kota Serang dapat menerbitkan SLF bangunan gedung, terdapat dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung.

Adapun persyaratan SLF Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Banten, meliputi:

a. Persyaratan administrasi

  1. Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah;
  2. Status kepemilikan bangunan gedung;
  3. Salinan KTP atau kartu tanda penduduk pemilik bangunan gedung;
  4. Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan).
  5. Gambar as built drawing;
  6. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan (bisa berupa UKL-UPL, AMDAL, atau dokumen lingkungan lainnya);
  7. Sertifikat laik operasi atau SLO:
  8. Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung; dan
  9. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.

b. Persyaratan teknis 

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan;
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung;
  3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya; dan
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan gedung yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana? Apakah Anda sudah mengetahui persyaratan utama yang harus disiapkan dalam mengurus SLF di Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Banten?

Jika saat ini Anda mencari jasa konsultan SLF terpercaya yang dapat membantu mengurus penerbitan SLF di Kabupaten/Kota Serang, Provinsi Banten, memilih kami sebagai pengkaji teknis adalah solusinya.

Dalam dua tahun terakhir, perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Subang, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Kota Serang, Kota Tangerang, Majalengka, dan Kota Cilegon.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan