Memiliki dan menempati bangunan gedung yang andal serta laik secara fungsi tentunya sangat melegakan hati. Bukan hanya menjamin keselamatan penggunanya, melainkan juga pengunjung dan lingkungan di sekitar bangunan gedung.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tolok ukur keandalan bangunan gedung dapat dilihat dari adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

Apa yang dimaksud SLF?

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi ataupun konsultan SLF.

Di samping itu, berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, adapun bangunan gedung yang wajib memiliki SLF di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 m2, atau
  2. Bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan di atas 2 (dua) lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 m2, dan
  3. Rumah susun atau apartemen.

Lantas, mengapa SLF dijadikan sebagai salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh bangunan gedung di Surabaya? Bagaimana menemukan jasa konsultan SLF Surabaya yang tepat?

Persyaratan administrasi SLF di Surabaya

Adapun persyaratan administrasi pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di Surabaya adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat tanah
  2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) disertai bukti bayar retribusi
  3. Siteplan yang sudah disahkan
  4. Salinan KTP atau KITAS
  5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  6. Salinan informasi KRK (Keterangan Rencana Kota) atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  7. Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung
  8. SIPPT atau Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  9. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan, seperti AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
  10. Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  11. Rekomendasi Damkar dan/atau Sertifikat Keselamatan kebakaran
  12. Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb)
  13. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan
  14. Dokumen organisasi K3
  15. Bukti pembayaran PBB (terakhir)
  16. Hasil sondir tanah
  17. Peil banjir
Persyaratan SLF di Kota Surabaya
Bangunan rumah sakit adalah salah satu yang harus terjamin keandalanya. Untuk itu, setiap bangunan rumah sakit di Surabaya diwajibkan mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Selain persyaratan di atas, terdapat persyaratan administrasi lain yang harus Anda siapkan. Adapun syarat administrasi tersebut dibedakan ke dalam dua kelompok jenis bangunan gedung yang di antaranya adalah sebagai berikut:

Untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah bangunan lantai di atas 2 (dua) lantai dan luas bangunan di atas 500 m2, pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. As-Built Drawing arsitektur (minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan) dan As-Built Drawing struktur (minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas).
  2. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung, yang sekurang-kurangnya memuat:
    • Data administrasi dan teknis bangunan;
    • Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan; dan
    • Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
  3. Apabila persyaratan pada poin di atas tidak dapat terpenuhi, maka pemohon dapat menggantinya dengan laporan pengkajian teknis bangunan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan ahli bangunan tersertifikasi.
  4. Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Sementara untuk bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 m2, rumah susun, dan apartemen, maka pemohon harus melampirkan beberapa persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. As-Built Drawing, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
    • As-Built Drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak dan potongan;
    • As-Built Drawing struktur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan struktur atas; dan
    • As-Built Drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan, yang minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan tiap lantai.
  2. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan gedung yang bersangkutan, yang sekurang-kurangnya memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
    • Data administrasi dan teknis bangunan;
    • Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan; dan
    • Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapan bangunan.
  3. Apabila persyaratan di atas (poin nomor 1 dan 2) tidak dapat terpenuhi, maka pemohon dapat menggantinya dengan laporan pengkajian teknis bangunan yang hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau konsultan ahli bangunan tersertifikasi. Adapun laporan pengkajian teknis bangunan gedung harus memuat beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut:
    • Data administrasi dan data teknis bangunan gedung;
    • Kelaikan bangunan gedung di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan, dan perlengkapannya;
    • Laporan hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan bagi bangunan gedung sesuai yang dipersyaratkan;
    • Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan gedung; dan
    • Rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.
  4. Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Fungsi dan peran penyedia jasa/konsultan SLF

Dalam hal ini, penilai/jasa konsultan SLF di Surabaya juga dapat berperan dan berfungsi dalam melakukan beberapa tugas. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting (yang sudah ada) untuk penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pertama kali.
  2. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk perpanjangan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
  3. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung.
  4. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pascabencana.
  5. Pemeriksaan berkala bangunan gedung.

Untuk memudahkan Anda dalam mengurus SLF di Surabaya, Anda dapat menggunakan jasa kami sebagai pengkaji teknis konsultan SLF.

Dalam dua tahun terakhir (2022–2024), perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Mojokerto, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Sidoarjo, Pacitan, Malang, Tuban, Jombang, dan kabupaten/kota lainnya.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan