Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan perijinan yang wajib dipenuhi setiap orang yang ingin mendirikan bangunan. PBG, yang dulunya dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bukan hanya sekadar syarat administratif, melainkan juga memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan pembangunan.
Lantas, berapa biaya pembuatan PBG di tahun 2024?
Salah satu aspek utama yang diatur dalam penerbitan PBG adalah aspek keselamatan dan kesehatan. Dalam proses mengurus perizinan PBG, pemerintah daerah akan memeriksa standar keselamatan struktural, keamanan arsitektural, serta aksesibilitas bagi penghuninya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan bencana di masa mendatang.
Pengertian PBG dan klasifikasi bangunan gedung
PBG (Perizinan Bangunan Gedung) merupakan izin yang diperlukan untuk membangun atau merenovasi bangunan gedung di Indonesia.
Mulanya, sebelum berganti nama menjadi PBG, izin pendirian bangunan gedung dikenal dengan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Pembaruan nama ini dilakukan guna memperbaiki regulasi dan pengawasan pembangunan gedung.
Salah satu undang-undang yang mengatur tentang bangunan gedung adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung).
Berdasarkan UU Bangunan Gedung, klasifikasi bangunan gedung terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan fungsi, tinggi, dan kompleksitas bangunan.
Selain UU Bangunan Gedung, terdapat juga peraturan lain tentang tata ruang dan pembangunan, seperti UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang juga dapat memengaruhi klasifikasi dan regulasi bangunan gedung.
Berikut ini adalah beberapa klasifikasi bangunan gedung yang umum dijumpai di Indonesia.
- Berdasarkan fungsi
- Hunian (seperti rumah tinggal, apartemen, dan kondominium).
- Perkantoran (seperti gedung perkantoran dan pusat bisnis).
- Komersial (seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran).
- Industri (seperti pabrik dan gudang).
- Institusi (seperti sekolah, rumah sakit, dan universitas).
- Hiburan (seperti bioskop dan gedung pertunjukan).
- Infrastruktur (seperti stasiun, bandara, pelabuhan, dan lainnya).
- Kebudayaan (seperti museum dan perpustakaan).
- Berdasarkan tinggi bangunan
- Bangunan rendah (biasanya kurang dari 15 lantai).
- Bangunan menengah (antara 15 hingga 30 lantai).
- Bangunan tinggi (lebih dari 30 lantai).
- Berdasarkan kompleksitas konstruksi dan fungsional
- Bangunan sederhana (seperti rumah sederhana dan kios).
- Bangunan kompleks (seperti pusat perbelanjaan besar dan hotel mewah).
Baca juga: Kriteria Bangunan Gedung yang Layak Mendapatkan SLF
Fungsi dan manfaat PBG
Perizinan Bangunan Gedung (PBG) memiliki berbagai fungsi dan manfaat yang penting dalam mengatur proses pendirian dan penertiban bangunan gedung.
Fungsi utama dari Perizinan Bangunan Gedung (PBG) adalah untuk mengatur dan mengawasi proses pembangunan gedung sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan tata ruang yang berlaku.
Sementara manfaat utama dari Perizinan Bangunan Gedung (PBG) adalah melindungi keselamatan masyarakat dan lingkungan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan, serta menyelaraskan pembangunan gedung dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Regulasi pembangunan: Adanya PBG berfungsi sebagai alat regulasi untuk mengatur pembangunan gedung sesuai dengan standar teknis, hukum, dan regulasi yang berlaku. Hal ini termasuk memastikan bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan lingkungan yang telah ditetapkan.
- Pengawasan pembangunan: PBG memungkinkan pemerintah setempat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan bangunan gedung. Dengan demikian, PBG membantu dalam memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan.
- Penilaian dampak lingkungan: Penerbitan PBG melibatkan penilaian dampak lingkungan untuk memastikan bahwa pembangunan gedung tidak merusak lingkungan sekitarnya secara signifikan. Umumnya, proses ini termasuk mengidentifikasi potensi dampak negatif dan menetapkan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk meminimalkan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.
- Penyelarasan dengan tata ruang: Pengurusan PBG dapat membantu pemerintah dalam menyelaraskan pembangunan gedung dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan mengatur lokasi, tata ruang, dan desain bangunan gedung, PBG membantu menjaga ketertiban pembangunan dan meminimalkan dampak negatifnya.
Baca juga: Persyaratan Pengurusan SLF Melalui SIMBG (Terbaru Tahun 2024)
Syarat mengurus PBG (terbaru tahun 2024)
Sebelum mengetahui berapa biaya pembuatan PBG, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan oleh pemohon atau pemilik bangunan.
Umumnya, setiap daerah memiliki persyaratan yang sama. Namun, tak jarang beberapa daerah yang menyertakan syarat lain dalam mengurus PBG.
- Formulir permohonan: Pemohon (pemilik bangunan gedung) melakukan pengisian formulir permohonan PBG yang disediakan oleh pemerintah setempat.
- Surat pernyataan: Pemohon (pemilik bangunan gedung) menyertakan surat pernyataan yang menegaskan kebenaran informasi yang diberikan dalam permohonan.
- Dokumen identitas: Umumnya berupa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lain dari pemohon (pemilik bangunan gedung).
- Surat kuasa (jika diperlukan): Jika permohonan diajukan oleh pihak yang bukan pemilik tanah, diperlukan surat kuasa yang memungkinkan pihak tersebut dapat mengajukan permohonan.
- Bukti kepemilikan tanah: Berupa dokumen yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemilik tanah. Umumnya seperti sertifikat tanah atau surat bukti hak atas tanah.
- Rencana bangunan gedung: Merupakan gambar rencana teknis bangunan gedung yang disetujui oleh arsitek atau insinyur sipil yang berwenang, termasuk gambar denah, tata letak, struktur, dan detail teknis lainnya.
- Bukti pembayaran: Bukti pembayaran biaya retribusi terkait dengan pengurusan PBG.
- Dokumen pendukung lainnya: Jika pembangunan bangunan gedung cukup kompleks seperti fungsi industri, biasanya pemohon diwajibkan menyertakan dokumen tambahan. Misalnya, studi kelayakan lingkungan, analisis dampak lalu lintas, dan sebagainya.
Jika seluruh dokumen dan persyaratan tersebut telah lengkap, Anda dapat mengajukan penerbitan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
Biaya pembuatan PBG
Biaya pembuatan PBG biasanya dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Umumnya, biaya PBG ditentukan dari lokasi proyek, ukuran dan kompleksitas bangunan, serta persyaratan administratif yang berlaku di daerah tersebut.
Jika dirinci, biaya pembuatan PBG mencakup beberapa item, seperti:
- Pertama, biaya administrasi atau retribusi ke daerah.
- Biaya konsultasi dengan arsitek atau insinyur sipil untuk merancang bangunan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Biaya pengurusan dokumen dan persyaratan teknis lainnya.
- Biaya konsultan PBG (jika menggunakan).
Untuk mengetahui perkiraan biaya pembuatan PBG secara lebih spesifik, sebaiknya Anda dapat berkonsultasi langsung dengan instansi pemerintah yang berwenang. Bahkan, tak sedikit pemilik bangunan gedung yang melibatkan konsultan PBG untuk mengurus keperluan tersebut.