Seperti yang kita ketahui, setiap bangunan selain rumah hunian, harus mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Setelah izin keluar, maka bangunan dapat lanjut ke tahap konstruksi.

Nah, jika bangunan telah selesai didirikan, pemilik atau pengguna bangunan gedung, khususnya untuk kebutuhan bisnis masih harus mengurus SLF (sertifikat laik fungsi).

Lantas, apa pengertian SLF sendiri? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018, sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.

Sertifikat laik fungsi tersebut bisa didapat jika bangunan atau gedung memiliki kelayakan fungsi. Kelayakan fungsi meliputi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan penggunaan.

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting sendiri dapat dilakukan oleh penyedia jasa pengkaji teknis atau konsultan SLF profesional.

Kriteria bangunan gedung yang lolos SLF

Lantas, apa saja kriteria bangunan gedung yang layak sehingga bisa mendapatkan SLF atau sertifikat laik fungsi?

1. Persyaratan arsitektur

Tentu hal pertama yang dipikirkan adalah kondisi arsitektur bangunan itu sendiri, mulai dari penampilannya, tata ruang interior, keseimbangan bangunan, serta keselarasan dan keserasian sebuah bangunan dengan lingkungan sekitarnya.

2. Persyaratan peruntukan

Sebuah bangunan gedung harus memiliki kesesuaian fungsi. Sebagai contoh, saat membangun sebuah rumah sakit, maka harus memiliki banyak kamar untuk rawat inap, memiliki ruangan untuk melakukan tindakan, ruang untuk obat, dan ruangan lainnya.

Jika terdiri dari beberapa lantai, material bangunannya pun harus kuat menahan beban berat agar keamanan serta keselamatan pengunjung dan penghuninya terjamin.

3. Persyaratan intensitas

Persyaratan intensitas bangunan gedung meliputi ketinggian, kepadatan, serta jarak bebas bangunan gedung. Sebagai contoh, jika lokasi bangunan cukup dekat dengan area bandara, terdapat aturan ketinggian maksimum untuk pendirian bangunan gedung tersebut.

Ketinggian atau jumlah lantai suatu bangunan ini di tiap daerah berbeda-beda sehingga harus mengikuti peraturan daerah setempat yang berlaku.

4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan

Bangunan gedung tidak boleh merubah sifat-sifat fisik lingkungan sekitarnya, terlebih sampai membuat spesies langka terancam punah. Untuk itu, pembangunan di lokasi yang rentan terhadap kerusakan, area konservasi, hutan lindung, atau taman nasional sebaiknya dihindari.

Selain 4 (empat) persyaratan umum di atas, ada pula kriteria lain yang menjadikan bangunan gedung lolos dalam pemeriksaan dan pengurusan SLF atau sertifikat laik fungsi.

Adapun syarat struktur bangunan gedung yang terperinci juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 di mana bangunan gedung yang layak fungsi tidak hanya wajib memiliki struktur kokoh, kuat, dan stabil, tetapi juga harus memiliki beberapa persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Setiap bangunan gedung harus mempertimbangkan fungsi, keawetan, lokasi, serta kemungkinan pelaksanaan konstruksinya. Struktur bangunannya pun tentu harus memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan.
  2. Bangunan gedung harus mampu memikul beban yang sudah diperhitungkan, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara. Harus pula diperhitungkan pengaruh korosi, jamur, bencana alam seperti gempa, longsong, angina, ataupun serangga perusak struktur bangunan.
  3. Baik substruktur maupun struktur bangunan harus diperhitungkan saat terjadi gempa. Artinya, apakah bangunan gedung tersebut dapat memikul pengaruh gempa atau sebaliknya?
  4. Struktur bangunan gedung wajib dirancang secara detail agar saat ada kondisi pembebanan maksimum tidak terjadi keruntuhan. Kalaupun terjadi keruntuhan, memungkinkan pengunjung, penghuni, atau pengguna bangunan gedung masih dapat menyelamatkan diri.
  5. Jika lokasi pembangunan gedung berada di atas tanah yang memungkinkan terjadi fluktuasi, struktur bawah bangunan gedung harus lebih diperhitungkan. Pastikan struktur bawahnya mampu menahan gaya likuifaksi tanah.
  6. Lakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung secara rutin untuk menentukan tingkat keandalan struktur sebuah bangunan, salah satunya adalah dengan cara melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi atau SLF.
  7. Penguatan struktur bangunan gedung harus dilakukan sesuai rekomendasi pengkaji teknis setelah dilakukannya pemeriksaan keandalan bangunan.
  8. Pelaksanaan perawatan struktur bangunan harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai standar teknis dan pedoman yang berlaku.
  9. Lakukan pembongkaran gedung apabila bangunan gedung tersebut sudah tidak laik fungsi. Maksudnya, bangunan gedung tersebut bisa membahayakan pengguna atau pengunjung. Di samping itu, proses pembongkaran harus dilaksanakan secara tertib serta mempertimbangkan keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungannya.
Kriteria Bangunan Gedung yang Layak untuk Lolos SLF
SLF atau sertifikat laik fungsi merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan gedung fungsi industri. Adanya SLF bukan hanya menjamin keamanan dan keselamatan penghuninya, melainkan juga untuk kemudahan bisnis dan ketertiban di dalam administrasi.

Kriteria atau persyaratan di atas juga berlaku untuk bangunan gedung yang berfungsi untuk bisnis atau usaha. Adapun pembagian bangunan gedung peruntukan usaha adalah sebagai berikut:

  1. Bangunan perdagangan
    Bangunan perdagangan meliputi pasar, mal, pusat perbelanjaan, pertokoan, minimarket, dan sebagainya.
  2. Bangunan perkantoran
    Bangunan perkantoran terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, dan atau perkantoran niaga.
  3. Bangunan perindustrian
    Bangunan industri terbagi menjadi tiga jenis, yakni industri kecil, industri sedang atau menengah, dan industri besar.
  4. Bangunan wisata dan rekreasi
    Bangunan wisata dan rekreasi meliputi beberapa macam, baik itu tempat wisata sejarah, wahana bermain, gedung bioskop, maupun lainnya.
  5. Bangunan perhotelan
    Bangunan perhotelan yang dimaksud bukan hanya hotel berbintang saja, tetapi juga hotel non bintang, penginapan, motel, dan lainnya.
  6. Bangunan terminal
    Tidak hanya terminal bus yang tergolong dalam bangunan terminal, tetapi juga terminal udara, terminal kereta atau stasiun, pelabuhan laut, dan termasuk halte bus.
  7. Bangunan tempat penyimpanan
    Beberapa tempat penyimpanan pun harus mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung, seperti gudang dan bangunan tempat parkir.

Baca juga: Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Laik Fungsi atau SLF?

Aspek keandalan bangunan gedung

Sebelumnya, kami telah mengulas empat aspek penting keandalan bangunan gedung yang akan dinilai dalam pengurusan SLF, yaitu aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan.

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing aspek tersebut.  

1. Aspek keselamatan bangunan gedung

Pengkaji teknis atau konsultan SLF akan menilai laik atau tidaknya bangunan dari struktur bangunannya. Kemampuan sebuah bangunan dalam menanggulangi serta mencegah bahaya pun menjadi poin penting untuk penilaian keandalan bangunan gedung.

Apakah bangunan tahan terhadap angin kencang dan guncangan gempa bumi? Apakah sudah terpasang sistem dan alat untuk menanggulangi kebakaran? Apakah sudah tersedia penangkal petir? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.

2. Aspek kesehatan bangunan gedung

Aspek kesehatan bangunan gedung, meliputi pencahayaan, ventilasi udara, penggunaan bahan bangunan, dan sanitasi yang ada.

3. Aspek kenyamanan bangunan gedung

Aspek kenyamanan bangunan gedung lebih bergantung pada kondisi interiornya, apakah penataannya membuat nyaman ruang gerak atau sebaliknya. Selain tata ruangnya, tingkat kebisingan dan tingkat getaran juga dinilai oleh pengkaji teknis dan konsultan SLF.

4. Aspek kemudahan bangunan gedung

Selanjutnya, ada penilaian yang berdasar pada aspek kemudahan bangunan, meliputi kelengkapan sarana dan prasarana yang digunakan dalam bangunan itu. Ketersediaan aksesibilitas yang aman, nyaman, dan mudah, baik untuk kalangan biasa maupun untuk kelompok disabilitas dan lanjut usia akan menjadi nilai plus dalam penilaiannya.

Bagaimana? Apakah Anda sudah memahami kriteria bangunan yang layak untuk lolos mendapatkan SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung?

Semoga ulasan di atas dapat membantu Anda dalam menyiapkan bangunan gedung yang laik fungsi.  

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan