Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa yang berhak melakukan penilaian atau pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dalam rangka pengurusan SLF sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, pengurusan SLF tentu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang atau organisasi.
SLF atau sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang sudah diperiksa kelaikannya dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif maupun teknis.
Dengan begitu, sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan, pemilik bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus SLF.
Sesuai PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 pasal 5, adapun yang memiliki wewenang dalam pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk pengurusan SLF di antaranya adalah sebagai berikut:
- Penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi
- Penyedia jasa pengkaji teknis, dan
- Tim teknis dari perangkat daerah penyelenggara SLF
Dengan begitu, jika Anda menunjuk penyedia jasa atau konsultan SLF, pastikan bahwa konsultan tersebut memiliki izin atau sertifikat badan usaha yang bergerak di bidang pengawas konstruksi atau pengkaji teknis.
Pengertian manajemen konstruksi dan pengawas konstruksi
Perlu Anda ketahui, manajemen konstruksi dan pengawas konstruksi tidaklah sama. Adapun yang dimaksud manajemen konstruksi sesuai PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 adalah badan hukum yang sudah mengantongi atau memiliki izin usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan manajemen konstruksi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud pengawas konstruksi adalah seseorang yang memiliki sertifikat keahlian ataupun badan hukum yang mempunyai izin usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pekerjaan antara manajemen konstruksi dan pengawas konstruksi pun berbeda. Jika manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan manajemen konstruksi, pengawas konstruksi memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh penyedia jasa pengawas kontruksi ataupun manajemen konstruksi dilakukan hanya untuk bangunan gedung yang masih berjalan pekerjaan konstruksinya.
Pengertian pengkaji teknis bangunan gedung
Pengkaji teknis bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai sertifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018
Peraturan tersebut menekankan bahwa pengkaji teknis haruslah memiliki sertifikat kompotensi kerja (untuk perorangan) dan sertifikat badan usaha (untuk perusahaan) dalam bidang pengkajian teknis atau penilaian kelaikan teknis bangunan gedung.
Namun, perlu dipahami juga bahwa penyedia jasa perseorangan hanya dapat menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada bangunan gedung yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil saja.
Sementara untuk pengkaji teknis yang berbentuk badan usaha, setidaknya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2 (dua) tahun dalam melakukan pengkajian teknis dan/atau pengawasan konstruksi bangunan gedung.
- Memiliki tenaga ahli pengkaji teknis di bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang.
Ruang lingkup pekerjaan pengkaji teknis
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh pengkaji teknis dilakukan untuk:
- Bangunan gedung yang sudah ada (existing)
- Bangunan Gedung baru yang pengawasan pelaksanaan konstruksinya dilakukan secara bertahap oleh lebih dari satu penyedia jasa dengan kompleksitas dan ketinggian sebagai berikut:
- Bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai
- Bangunan gedung sederhana 2 (dua) lantai
- Bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung hhusus hingga 5 (lima) lantai
- Bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus lebih dari 5 (lima) lantai
Selain itu, sesuai PERMEN PUPR Nomor 11 Tahun 2018, pengkaji teknis bangunan gedung juga dapat berperan dalam kegiatan berikut ini:
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting untuk pengurusan SLF.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk perpanjangan SLF.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pascabencana, dan
- Pemeriksaan berkala bangunan gedung.
Dalam tugasnya memeriksa bangunan gedung secara berkala, pengkaji teknis harus memastikan keandalan seluruh bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan sarana prasarana.
Selain itu, pengkaji teknis juga diharuskan melakukan verifikasi catatan riwayat kegiatan operasi, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung.
Biasanya, saat pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dalam rangka pengurusan SLF (sertifikat laik fungsi) pertama kali, pengkaji teknis akan melakukan beberapa hal, seperti:
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Melakukan pengecekan kesesuaian gambar terbangun atau as built drawings terhadap dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persertujuan bangunan gedung).
- Melakukan pengecekan kesesuaian fisik bangunan gedung terhadap gambar terbangun atau as built drawings.
- Melakukan pemeriksaan komponen terbangun arsitektural bangunan gedung, yang meliputi dinding dalam, langit-langit, lantai, penutup atap, dinding luar, pintu, jendela, lisplang, dan talang.
- Melakukan pemeriksaan komponen terbangun struktural bangunan gedung, yang meliputi fondasi, dinding geser, kolom dan balok, plat lantai, serta atap.
- Melakukan pemeriksaan komponen terpasang utilitas bangunan gedung, yang meliputi sistem mekanikal, sistem atau jaringan elektrikal, dan sistem atau jaringan perpipaan.
- Melakukan pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar bangunan gedung, yang meliputi jalan setapak, jalan lingkungan, tangga luar, gili-gili, parkir, dinding penahan tanah, pagar, penerangan luar, pertamanan, dan saluran.
- Melakukan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan kesesuaian antar as built drawings dan kondisi bangunan gedung dengan persyaratan teknis bangunan gedung dengan mengisi daftar simak pemeriksaan kondisi bangunan gedung.
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung.
Mungkin Anda belum memahami mengapa as built drawings diperlukan dalam proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Dalam pekerjaan konstruksi, biasanya akan terjadi perubahan-perubahan yang tidak terencana dan berbeda dari gambar shop drawing yang sudah dibuat.
Dengan begitu, setiap perubahan tersebut harus segera dibuatkan gambar revisinya. Hasil akhir gambar revisi inilah yang kemudian disebut sebagai as built drawings.
Jika dalam hasil analisis dan evaluasi ditemukan ketidaksesuaian antara IMB dan as built drawings, tim pengkaji teknis akan menyusun laporan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi pengajuan permohonan perubahan IMB.
Sedangkan jika hasil analisis dan evaluasi dinyatakan telah sesuai dengan IMB, tetapi terdapat kondisi bangunan gedung yang harus diperbaiki, selanjutnya pengkaji teknis akan memberikan rekomendasi pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan.
Itulah uraian singkat mengenai penjelasan dan ruang lingkup pekerjaan pengkaji teknis bangunan gedung. Jika saat ini Anda mencari jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis bangunan gedung yang mampu mengurus penerbitan SLF, memilih kami sebagai mitra dapat menjadi opsi yang tepat.
Dalam dua tahun terakhir, perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Wonogiri, Kendal, Cilacap, Semarang, Grobogan, Temanggung, Boyolali, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Tegal, dan Brebes.