Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan salah satu tahapan penting dalam pembangunan sebuah gedung. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak untuk digunakan. Meski terkesan sederhana, tetapi banyak yang mengalami kendala saat mengajukan SLF.
Tak sedikit yang mengalami kendala karena kesalahan umum yang sering muncul. Sehingga menyebabkan proses pengajuan terhambat atau bahkan ditolak. Kesalahan dalam pengajuan SLF bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman akan persyaratan yang dibutuhkan atau kesalahan teknis pada bangunan itu sendiri.
Karena banyaknya yang masih mengalami masalah tersebut, berikut beberapa rangkuman kesalahan yang sering terjadi dan cara mengatasinya. Sehingga ketika nanti Anda melakukan pengajuan SLF, kesalahan-kesalahan tersebut bisa diminimalisir.
Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sebelum membahas tentang apa saja kesalahan umum yang sering terjadi, sebaiknya Kami ingatkan kembali apa itu SLF, terutama bagi Anda yang belum mengerti.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sebuah sertifikat pada bangunan gedung yang sudah selesai dibangun serta memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Tanpa adanya SLF bangunan, tentu saja tidak akan dapat beroperasi secara legal.
Aturan Sertifikat Laik Fungsi ini sudah ada pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Klasifikasi SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Sertifikat Laik Fungsi ini sendiri diklasifikasikan menjadi beberapa, dimana berdasarkan jenis serta luas bangunannya. Berikut, di antaranya:
- Kelas A untuk bangunan bukan rumah tinggal lebih dari 8 lantai.
- Kelas B untuk bangunan bukan rumah tinggal kurang dari 8 lantai.
- Kelas C untuk bangunan sebagai rumah tinggal sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi.
- Kelas D untuk bangunan sebagai tempat tinggal yang ukurannya kurang dari 100 meter persegi.
Pengajuan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Banyak masyarakat yang masih bingung tentang bagaimana cara untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi, tak bisa dipungkiri memang tidak semudah itu. Untuk pengajuannya sendiri dilakukan melalui DPMPTSP di masing-masing Kabupaten/Kota.
Setiap pemilik gedung tentunya dapat mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tingkat kecamatan, suku dinas atau dinas. Untuk perbedaan loket pengurusannya sendiri berdasarkan kelas bangunan SLF yang dimohonkan.
Kendala Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi
Dalam mengajukan permohonan SLF terkadang ada kendala yang dihadapi oleh pemohon. Oleh karena itu, Anda juga perlu mengetahui apa saja kendala yang mungkin saja terjadi. Inilah di antaranya:
1. Perbedaan Pengukuran
Pengembang tentunya harus melewati 17 tahapan perizinan terlebih dulu sebelum memperoleh SLF. Biasanya yang sering menjadi hambatan ketika pengajuan adalah pemenuhan kewajiban IPPR atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.
Untuk memenuhi IPPR tersebut perlu dilakukan pengukuran, kemudian nantinya akan menghasilkan Keterangan Rencana Kota (KRK). Jika tidak terdapat perbedaan pengukuran dan DPMPTSP mempunyai sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan pengukuran tersebut, sebagai acuan penerbitan IPPR, KRK membutuhkan waktu 2 bulan.
Yang menjadi masalah adalah pada kenyataannya sering kali terjadi beda pengukuran antara luas yang tercantum dalam sertifikat tanah dengan pejabat DPMPTSP. Hal ini tentunya akan membuat penerbitan KRK lebih lama.
2. Sulit Memenuhi Kewajiban Pengembang
Sebelum mendapatkan SLF, pihak pengembang juga wajib menyerahkan prasarana lingkungan, beberapa fasilitas umum dan sosial yang lain sesuai yang sudah ditetapkan pada SIPPR dan atau dokumen lainnya.
3. Peraturan Berbenturan
Peraturan sistem keamanan kebakaran, sekarang ini memang masih belum satu suara ketika menentukan pembangunan pencegahan kebakaran pada suatu bangunan. Hal ini tentunya menimbulkan kebingungan para praktisi di dalam merancang bangunan. Sehingga membuat perolehan rekomendasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk memperoleh SLF terhambat.
Kesalahan Umum Pengajuan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) & Cara Menghindarinya
Selain mengalami beberapa kendala, proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi biasanya juga ada beberapa kesalahan yang cukup sering dilakukan.
1. Tidak Melengkapi Dokumen
Kesalahan yang paling umum dilakukan pemilik bangunan biasanya tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SLF. Cukup banyak yang tidak menyadari jika setiap jenis bangunan punya persyaratan dokumen berbeda. Sering kali mereka abai akan dokumen penting seperti Sertifikat Sistem Proteksi Kebakaran maupun hasil uji laboratorium bangunan.
Cara menghindari hal ini tentunya Anda harus mengetahui apa saja syarat dokumen yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk jenis bangunan Anda. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen secara teliti dan tidak ada yang terlewat. Anda bisa melakukan konsultasi dulu dengan pihak berwenang agar dapat membantu memastikan kelengkapan dokumen tersebut.
2. Kesalahan Pengisian Formulir
Salah dalam mengisi formulir permohonan juga sering kali terjadi. Misalnya saja informasi yang tidak akurat, kesalahan dalam pengetikan sampai dengan tidak melengkapi semua bagian yang dibutuhkan. Hal ini tentunya bisa membuat permohonan ditolak atau bisa juga prosesnya lebih lama.
Untuk menghindarinya, Anda bisa meluangkan waktu guna mengisi formulir secara teliti dan hati-hati. Baca setiap bagian yang harus diisi. Pastikan semua informasi akurat dan sesuai dokumen pendukung.
3. Tidak Melakukan Inspeksi Awal Bangunan
Cukup banyak pemilik bangunan yang mengajukan permohonan SLF secara langsung tanpa melakukan inspeksi awal bangunan. Hal ini tentunya membuat timbulnya masalah seperti ketidaksesuaian dengan standar keselamatan ataupun kelayakan bangunan yang berakibat penolakan permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
Baca juga : Kriteria Bangunan Gedung yang Layak untuk Mendapatkan SLF
Cara menghindarinya Anda bisa melakukan inspeksi awal secara internal terlebih dulu sebelum mengajukan permohonan SLF. Selain itu bisa juga dengan menggunakan jasa konsultan bangunan yang sudah berpengalaman.
Pastikan jika semua aspek bangunan, instalasi listrik, strukturnya, sistem proteksi kebakaran serta sanitasinya sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
4. Tidak Memperhatikan Ketentuan Teknis dan Standar Keselamatan
Banyak juga pemilik bangunan tidak memperhatikan atau tidak paham sepenuhnya akan ketentuan teknis dan standar keselamatan pada bangunan. Sehingga abai dengan persyaratan penting seperti jalur evakuasi memadai, pemasangan alat pemadam kebakaran maupun sistem ventilasi yang sesuai.
Anda bisa mempelajari dan memahami ketentuan teknis serta standar keselamatan yang berlaku pada jenis bangunan Anda. Pastikan jika bangunan sudah memenuhi semua persyaratan tersebut sebelum mengajukan permohonan SLF. Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan sangat tepat karena paham betul akan ketentuan pengajuan SLF.
Menghindari kesalahan umum ketika mengurus pengajuan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tentunya sangat penting. Tujuannya memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan bisa segera diterima. Oleh karena itu, jangan pernah biarkan kesalahan umum tersebut menghambat proses pengurusannya, percayakan saja kepada Pengkaji Teknis untuk pengajuan SLF Anda.
Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan SLF Terpercaya
Kesalahan dalam pengajuan SLF dapat mengakibatkan kerugian waktu dan biaya. Oleh karena itu, penggunaan Jasa Konsultan SLF sangat disarankan. Dengan bantuan konsultan yang berpengalaman, proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar dan minim kesalahan. Karena Konsultan SLF telah berpengalaman dan paham alur serta teknis pengajuannya.
PT Wijaya Konsultan Independen selaku Pengkaji Teknis sekaligus penyedia layanan konsultasi SLF, siap membantu Anda untuk memastikan setiap langkah dalam pengajuan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Hubungi kami untuk mulai konsultasi.