Bencana dan potensi terjadinya banjir menjadi ancaman serius yang dapat merugikan infrastruktur dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Terlebih lagi, bangunan gedung yang terletak di lokasi rawan banjir memiliki risiko yang signifikan terhadap kerusakan. Tinggi air yang tinggi dapat merusak pondasi dan struktur bangunan, menyebabkan retak, bahkan runtuhnya bangunan.
Untuk mengurangi risiko terhadap bangunan gedung di lokasi rawan banjir, langkah-langkah mitigasi harus diambil. Penggunaan material bangunan tahan air, desain bangunan yang tahan banjir, pemasangan pompa air, dan sistem drainase yang efektif menjadi salah satu caranya. Selain itu, ada dokumen yang sangat penting untuk diurus, yakni Ijin peil banjir.
Apa itu peil banjir?
Peil banjir adalah tinggi air yang dicatat atau diukur pada suatu lokasi tertentu saat terjadi banjir. Pengukuran peil banjir penting dilakukan untuk memantau tingkat ketinggian air serta mengidentifikasi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sementara izin peil banjir adalah proses pengajuan izin kepada otoritas terkait untuk melakukan pengukuran tinggi air (peil) pada suatu lokasi tertentu, terutama di sepanjang sungai atau daerah rawan banjir. Izin peil banjir diperlukan agar pihak yang ingin melakukan pengukuran peil banjir dapat melakukannya secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara menghitung peil banjir?
Menghitung peil banjir melibatkan pengukuran tinggi air di suatu lokasi tertentu saat terjadi banjir. Umumnya, konsultan akan melakukan pengukuran pada lokasi yang berpotensi terkena dampak banjir. Proses pengukuran dan analisa ini juga memerlukan data selama periode banjir. Hal ini digunakan untuk memantau perubahan tinggi air dan mengidentifikasi puncak banjir.
Setelah semua data terhimpun, selanjutnya konsultan akan melakukan analisa tinggi air puncak, durasi banjir, dan tingkat perubahan tinggi air dari waktu ke waktu. Data dan laporan yang telah diolah kemudian dapat dilaporkan kepada pihak terkait, seperti Dinas Tata Air, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Sungai, Danau, dan Waduk (BSWD), atau lembaga terkait lainnya.
Syarat administrasi dalam mengurus izin dan rekomendasi peil banjir
Umumnya, masing-masing daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda dalam mengurus izin peil banjir. Namun, terdapat beberapa syarat administrasi yang wajib disertakan, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Formulir permohonan
Calon pemohon harus mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh otoritas yang berwenang.
2. Dokumen lingkungan (Amdal atau UKL-UPL)
Yakni berkaitan dengan kajian mengenai dampak suatu kegiatan atau proyek terhadap lingkungan. Kepemilikan dokumen lingkungan ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
3. Dokumen pendukung
Calon pemohon mungkin diminta untuk melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti peta lokasi bangunan, akta pendirian perusahaan, NIB, dan data diri pemohon, izin usaha. Termasuk juga surat keterangan dari pemerintah desa setempat apabila limpasan air dari kawasan bangunan memakai saluran desa.
4. Dokumen teknis
Umumnya berupa pengesahan gambar perencanaan arsitektur, KRK (ketetapan rencana kota), siteplan yang telah disahkan, IMB atau PBG, dan gambar drainase.
5. Proposal kajian teknis
Berisi tentang kajian teknis peil bajir yang biasanya dilakukan oleh konsultan atau pengkaji teknis profesional. Di dalam kajian teknis ini harus menyertakan beberapa dokumen, seperti:
- Data ukur peil eksisting (gambar remitting) dari UPT PPP Dinas Sumber Daya Air, baik hardcopy (ukuran A3) maupun softcopy dalam format Auto CAD.
- Kajian tata air/perhitungan zero run off (untuk lokasi kegiatan yang rawan banjir/luas lahan di atas 5000 meter persegi/bangunan gedung yang memiliki basement/bangunan lebih dari empat lantai.
Sementara itu, berikut alur pengurusan ijin peil banjir:
- Pengajuan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen administrasi yang telah disyaratkan.
- Pemaparan hasil kajian dengan pihak (stakeholder) terkait.
- Pembuatan rekomendasi surat ijin oleh stakeholder.
- Penandatanganan surat ijin oleh stakeholder.
Tujuan mengurus peil banjir
Tujuan utamanya adalah untuk memantau dan mencatat tinggi air yang terjadi pada suatu lokasi tertentu saat terjadinya banjir.
1. Peringatan dini
Data yang terkumpul digunakan sebagai bagian dari sistem peringatan dini banjir. Hal ini dapat menjadi proses mitigasi serta memberikan peringatan kepada penghuni bangunan dan masyarakat tentang potensi banjir yang akan terjadi atau sedang terjadi. Dengan begitu, mereka dapat mengambil tindakan pencegahan atau evakuasi dengan cepat.
2. Evaluasi risiko
Peil banjir membantu dalam mengevaluasi risiko banjir di suatu wilayah. Dengan mencatat tinggi air selama banjir, pihak perusahaan/pengelola dapat mengidentifikasi area-area yang rentan terhadap banjir, mengevaluasi potensi dampak, dan mengembangkan strategi mitigasi risiko yang efektif.
3. Perencanaan infrastruktur
Informasi kajian digunakan dalam perencanaan dan pengembangan infrastruktur yang berkaitan dengan pengelolaan banjir. Misalnya saja pembangunan tanggul, sistem drainase, atau polder. Data ini membantu dalam menentukan desain infrastruktur yang sesuai dengan risiko banjir yang ada.
Dengan demikian, tujuan utama dari peil banjir adalah untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk pemantauan, peringatan dini, evaluasi risiko, perencanaan, dan pencegahan terhadap bencana banjir.
Di samping itu, penting bagi pemilik bangunan untuk memiliki asuransi yang mencakup risiko banjir dan memiliki rencana darurat untuk menghadapi situasi banjir yang mungkin terjadi.