SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang sudah telah laik fungsi, baik saat dinilai secara administratif maupun teknis.

SLF juga menjadi salah satu dokumen perizinan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis, baik itu perseorangan maupun berbadan hukum. Sosialisasi akan kewajiban SLF sudah sering dilakukan pemerintah, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, banyak bangunan gedung peruntukan bisnis di Jawa Timur yang belum memiliki SLF. Padahal, fungsi SLF sendiri bukan hanya sebagai dokumen perizinan. Melainkan juga sebagai salah satu bentuk penilaian kelaikan bangunan gedung sebelum difungsikan.

Mungkin Anda masih bertanya-tanya, apa saja yang harus dipersiapkan saat ingin mengurus SLF di Jawa Timur? Berapa lama proses mengurus SLF hingga terbit?

Melalui artikel ini, kami akan mengulas pengertian dan persyaratan pengurusan SLF di beberapa kabupaten/kota yang tersebar di Jawa Timur, seperti Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pasuruan, Tuban, Tulungagung, dan Sidoarjo.

Kawasan industri di Jawa Timur

Dilansir melalui laman Republika, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang melakukan percepatan pembangunan kawasan industri baru di beberapa kabupaten, meliputi Kabupaten Nganjuk, Ngawi, dan Madiun. Pembangunan kawasan industri baru ini tentunya akan didukung dengan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendukung.

Di samping itu, jika ditinjau dari Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Timur Tahun 2019–2039, disimpulkan bahwa Jawa Timur memiliki industri berdaya saing global.

Fakta ini ditunjukkan dari besarnya kontribusi ekspor hasil industri dan makin pesatnya perkembangan kawasan industri di beberapa daerah, seperti Surabaya, Gresik, Tuban, Mojokerto, dan Pasuruan.

Merespon hal ini, sudah seperlunya pemerintah daerah melakukan pengendalian pembangunan fisik, melalui penertiban administrasi dan penilaian kelaikan bangunan gedung peruntukan industri.

Belum lagi jika dilihat dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan, yang menempatkan Indonesia berada di Kawasan Cincin Api Pasifik (Pacifik Ring of Fire), yaitu rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempeng pasifik. Hal inilah yang menjadi dasar bahwa setiap pembangunan fisik harus direncanakan dengan matang, termasuk mempertimbangkan faktor kebencanaan.

Penjelasan mengenai SLF

Kewajiban mengurus SLF di Provinsi Jawa Timur diatur dalam peraturan perundang-undangan, meliputi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  5. Peraturan Pemerintan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  6. Peraturan Bupati/Walikota di tiap daerah mengenai bangunan gedung.

Panduan mengurus SLF terbaru (Terbaru Tahun 2024)

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka penyelenggaraan Bangunan Gedung di Indonesia dilakukan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen bangunan Gedung (SIMBG) pada Kementrian PUPR yang telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan bisa diakses melalui simbg.pu.go.id.

Sejak diluncurkannya secara resmi pada tanggal 30 Juli 2021 oleh Kementerian PUPR, penyenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF di daerah wajib dilakukan melalui SIMBG, yang secara operasional terintergrasi dengan sistem OSS RBA pada Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Lantas, apa itu SIMBG?

SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung merupakan portal perizinan penyelenggaraan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Layak Fungsi), SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung.

Dalam pengajuan SLF melalui SIMBG, terdapat beberapa data yang harus Anda siapkan, salah satunya adalah data pemohon. Selain itu, terdapat persyaratan administrasi lain yang harus disertakan untuk bisa mendapatkan SLF bangunan gedung.

Adapun persyaratan administrasi SLF di Jawa Timur sesuai SIMBG adalah sebagai berikut.

Persyaratan SLF di Jawa Timur sesuai SIMBG

  1. Sertifikat tanah
  2. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) disertai bukti bayar retribusi
  3. Siteplan yang sudah disahkan
  4. Salinan KTP atau KITAS
  5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  6. As Built Drawing yang mencakup gambar arsitektur, struktur, dan MEP
  7. Salinan informasi KRK (Keterangan Rencana Kota) atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  8. Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung
  9. SIPPT atau Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  10. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan, seperti AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
  11. Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  12. Rekomendasi Damkar dan/atau Sertifikat Keselamatan kebakaran
  13. Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb)
  14. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan
  15. Dokumen organisasi K3
  16. Bukti pembayaran PBB (terakhir)
  17. Hasil sondir tanah
  18. Peil banjir

Baca juga: As Built Drawings Sebagai Syarat Mengurus SLF

Dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tertulis, ”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.”

Di samping persyaratan administrasi di atas, terdapat juga persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon SLF bangunan gedung. Adapun persyaratan teknis SLF di Jawa Timur adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
  3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan gedung yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mengapa Bangunan Gedung Wajib Memiliki SLF?

Untuk memudahkan Anda dalam mengurus PBG dan SLF, Anda dapat menggunakan jasa dari Pengkaji Teknis sebagai konsultan SLF.

Dalam dua tahun terakhir (2021–2023), perusahaan kami telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Mojokerto, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Sidoarjo, Pacitan, Malang, Tuban, Jombang, dan kabupaten/kota lainnya.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan