Sertifikat bangunan gedung menjadi salah satu legalitas yang sangat penting untuk diurus dan dimiliki oleh pemilik ataupun penghuni bangunan. Adanya sertifikat bangunan gedung dapat memastikan keselamatan, kepatuhan hukum, dan perlindungan investasi dalam pembangunan dan penggunaan bangunan gedung.

Misalnya saja dalam kasus jual beli rumah hunian. Adanya sertifikat bangunan gedung tentunya akan memudahkan transaksi jual-beli atau sewa-menyewa. Calon pembeli atau penyewa cenderung lebih percaya dalam melakukan transaksi jika bangunan memiliki sertifikat yang lengkap dan sah. Dengan kata lain, pembeli atau penyewa tidak ingin menghadapi risiko hukum atau masalah kepemilikan yang kompleks.

Mengapa sertifikat bangunan gedung penting?

Bangunan gedung, baik untuk urusan perkantoran, rumah hunian, dan industri wajib bersertifikat karena alasan keamanan, legalitas, dan perlindungan kepentingan publik.

1. Keselamatan publik

Salah satu jenis sertifikat bangunan gedung yang menjadi ukuran aman dan mampu menjamin keselamatan publik adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Salah satu alasan utama mengapa sertifikat laik fungsi dibutuhkan adalah untuk memastikan keselamatan publik. Bangunan gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat menjadi risiko bagi penghuninya dan masyarakat sekitarnya.

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi akan memastikan bangunan tersebut telah diperiksa dan memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan, seperti perizinan pemadam kebakaran, sistem evakuasi, dan struktur bangunan yang kokoh.

2. Perizinan dan legalitas

Pengurusan sertifikat juga merupakan bukti bahwa bangunan telah mendapatkan izin mendirikan bangunan dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, sertifikat dapat berupa IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung).

Mengurus sertifikat izin mendirikan bangunan sangatlah penting untuk memastikan bangunan tersebut dibangun secara legal dan sesuai dengan peraturan setempat. Tanpa sertifikat yang sah, risiko sengketa hukum atau klaim atas properti dapat meningkat. Akibatnya, proses transaksi properti dan nilai investasi tidak dapat diselamatkan.

3. Perlindungan investasi

Memiliki sertifikat bangunan juga memberikan perlindungan terhadap klaim atau sengketa kepemilikan yang dapat mempengaruhi nilai investasi. Mengurus sertifikat hunian/bangunan gedung dapat memastikan investasi yang ditanamkan dalam pembangunan diakui secara hukum. Kondisi ini dapat memberi kepastian kepada pemilik bangunan bahwa properti mereka dilindungi secara hukum.

4. Kepatuhan terhadap standar konstruksi

Mengurus sertifikat hunian atau bangunan gedung dapat memberi kepastian terkait standar konstruksi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya saja, mengenai kondisi kekuatan, ketahanan, dan keamanan struktur. Bangunan yang tidak memenuhi standar konstruksi dapat menghadapi risiko kerusakan struktural atau kegagalan yang dapat membahayakan penghuni dan masyarakat sekitarnya.

5. Penegakan hukum

Dengan memiliki sertifikat bangunan, otoritas (pemerintah) dapat lebih mudah menegakkan peraturan terkait penggunaan, pengelolaan, dan pemeliharaan bangunan gedung. Hal ini akan membantu mencegah pelanggaran hukum dan memastikan keamanan lingkungan.

jenis sertifikat bangunan

Jenis-jenis sertifikat bangunan gedung dan hunian

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat bangunan yang diterbitkan oleh pemerintah. Beberapa sertifikat di bawah ini mungkin saja dibutuhkan oleh setiap pemilik bangunan gedung, khususnya untuk fungsi industri atau bisnis.

Berikut adalah jenis-jenis sertifikat bangunan gedung yang umum dijumpai di Indonesia.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat yang membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. SHM memberikan hak yang paling kuat atas properti.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat ini memberikan hak untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu (biasanya 20 hingga 30 tahun) untuk tujuan pembangunan atau pemanfaatan bangunan.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sertifikat ini diperlukan sebelum memulai konstruksi bangunan baru atau melakukan perubahan signifikan pada bangunan yang ada. Sertifikat IMB menunjukkan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku.

4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), atau dahulu dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

5. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen yang diberikan oleh pihak berwenang setelah melakukan peninjauan atau pemeriksaan terhadap suatu bangunan atau fasilitas. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bangunan atau fasilitas tersebut telah memenuhi semua persyaratan teknis, peraturan, dan standar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi atau kegiatan tertentu dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Sertifikat Garansi Bangunan (SGB)

Jenis sertifikat bangunan selanjutnya adalah Sertifikat Garansi Bangunan. Meski sangat jarang dijumpai, sertifikat ini biasanya diberikan oleh pengembang atau kontraktor kepada pemilik bangunan. Fungsinya adalah untuk menjamin bangunan tersebut dibangun sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.

7. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada individu, badan hukum, atau badan usaha untuk digunakan dalam kegiatan usaha atau pengusahaan pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pengusahaan tanah untuk tujuan ekonomi.

8. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) adalah bentuk sertifikat hak milik atas unit rumah atau apartemen dalam sebuah gedung bertingkat (rumah susun). SHMSRS memberikan hak kepemilikan secara eksklusif atas unit rumah susun tersebut kepada pemiliknya.

9. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat ini memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk menggunakan tanah negara atau tanah milik orang lain untuk keperluan tertentu, seperti pembangunan rumah tinggal atau usaha, untuk jangka waktu tertentu.

10. Surat Izin Penggunaan Penunjukan Tanah (SIPPT)

Surat izin atau dokumen yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik atau pengguna tanah untuk menunjukkan penggunaan tanah yang telah ditetapkan oleh peraturan zonasi atau rencana tata ruang yang berlaku.

Dari sepuluh jenis sertifikat di atas, mana yang paling wajib dimiliki? Jika Anda sebagai pembeli properti rumah hunian, pastikan juga Anda mendapatkan SHM (sertifikat hak milik). Kemudian, pastikan juga tersedia sertifikat IMB atau PBG.

Sementara jika Anda sebagai pengguna bangunan yang akan digunakan dalam keperluan bisnis, pastikan mengalokasikan dana untuk mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Itulah sepuluh jenis sertifikat tanah dan bangunan yang umum dijumpai di Indonesia. Sebelum membeli, menyewa, atau memanfaatkan bangunan gedung, pastikan untuk mengecek kelengkapan sertifikatnya, ya!

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan