
Sebagai salah satu kabupaten yang berada dekat dengan pesisir Pulau Jawa, Pati memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan. Iklim investasi di Kabupaten Pati pun terlihat terus tumbuh. Pada 2020, Kabupaten yang dikenal dengan sebutan Pati Bumi Mina Tani ini menopang industri maritim di Jawa Tengah sebanyak 32%.
Di tahun yang sama, Pati juga menerima penghargaan dalam ajang Central Java Potencial Investment Challenge sebagai kabupaten dengan proyek pembangunan sentra perikanan terpadu. Di sisi lain, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kabupaten Pati ditargetkan akan terus bertambah.
Kawasan yang semula hanya 1.500 hektare ini akan diperluas hingga 5.000 hektare. Keseriusan pemerintah untuk memperluas kawasan industri ini akan dituangkan dalam kegiatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Ruang.
Mulanya, Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Pati sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011 di antaranya adalah sebagai berikut:
- Industri manufaktur yang berlokasi di Kecamatan Margorejo dengan luas kurang lebih 306 hektare dan Kecamatan Pati dengan luas kurang lebih 200 hektare.
- Industri manufaktur dan perikanan yang berlokasi di Kecamatan Batangan dengan luas kurang lebih 318 hektare dan Kecamatan Juwana dengan luas kurang lebih 102 hektare.
- Industri agro dan pertambangan yang berlokasi di Kecamatan Tayu dengan luas 30 hektare, Kecamatan Trangkil dengan luas kurang lebih 24 hektare, Kecamatan Tambakromo dengan luas kurang lebih 300 hektare, Kecamatan Kayen dengan luas kurang lebih 48 hektare, dan Kecamatan Sukolilo dengan luas kurang lebih 117 hektare.
Adapun untuk pengembangan industri kecil dan rumah tangga akan dikembangkan di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Sedangkan kegiatan industri menengah dan besar yang berpotensi mengandung polusi diarahkan pada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri.
Melihat potensi perluasan lahan KPI di Kabupaten Pati yang akan ditargetkan menjadi 5.000 hektare, tentu pemerintah akan memberikan kesempatan kepada investor untuk masuk dan berinvestasi.
Dengan begitu, dapat diprediksi akan makin banyak pabrik yang akan terbangun di Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Pati. Pertumbuhan sektor industri ini tentu akan diikuti dengan pertumbuhan sektor pendukung lainnya, seperti sektor pertanian dan perkebunan, perikanan, kesehatan, transportasi, pariwisata, dan lainnya.
Setiap bangunan gedung, baik yang dimiliki negara, swasta, maupun perorangan merupakan aset yang sangat bernilai strategis. Selain untuk kegiatan bisnis dan penyelenggaraan pemerintahan, bangunan gedung juga berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan begitu, untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesesuaian dengan lingkungannya, setiap bangunan gedung diwajibakan untuk memiliki sertifikat laik fungsi.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bangunan gedung yang digunakan telah sesuai dengan fungsi pemanfaatannya, baik secara tata ruang maupun keandalannya.
Pengertian SLF
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sertifikat Laik Fungi Bangunan Gedung, adapun yang dimaksud dengan SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Pati untuk bangunan gedung yang sudah diperiksa dan dinilai keandalannya sebelum benar-benar difungsikan.
SLF bangunan gedung peruntukan industri di Kabupaten Pati diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF ini habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF.
Peraturan kewajiban pengurusan SLF di Kabupaten Pati
Untuk mempertegas kebijakan ini, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai kewajiban pengurusan SLF bangunan gedung. Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2021.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilik atau pengguna bangunan gedung yang belum memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran.

Manfaat SLF
Saat bangunan peruntukan industri di Kabupaten Pati yang Anda fungsikan sudah mengantongi SLF, selanjutnya terdapat beberapa manfaat yang akan didapatkan. Adapun manfaat SLF secara umum adalah sebagai berikut:
- Terwujudnya bangunan pabrik yang laik secara fungsi.
- Terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan pabrik di Kabupaten Pati yang makin terjamin keandalannya, baik dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan.
- Terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan gedung di Kabupaten Pati.
- Memudahkan perusahaan/pemilik bisnis untuk melakukan pengembangan usaha, termasuk juga jika Anda bergerak di bidang ekspor barang.
- Membuat produktivitas kerja karyawan makin meningkat karena menempati bangunan gedung yang nyaman, aman, dan sehat.
- Tak dapat dipungkiri, dengan adanya SLF, nilai bangunan pabrik beserta investasinya akan makin meningkat.
Persyaratan permohonan SLF di Kabupaten Pati
Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat laik fungsi atau SLF di Kabupaten Pati, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan.
Adapun persyaratan pengajuan SLF Kabupaten Pati sesuai Perbup Pati Nomor 13 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- KTP pemilik bangunan gedung
- Bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah
- IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung)
- Gambar terbangun atau as built drawing. Adapun yang dimaksud as built drawing adalah gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang digunakan selama aktivitas operasional.
- Dokumen pendukung lain, seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen lingkungan lainnya), dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas, sertifikat keselamatan kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan lainnya.
As built drawing sebagaimana yang dimaksud dalam persyaratan pengajuan SLF Kabupaten Pati untuk bangunan industri/pabrik setidaknya harus terdiri dari tiga bagian, yaitu as built drawing arsitektur, struktur, serta mekanikal dan elektrikal.
Untuk memperjelas Anda membedakan ketiganya, simak poin-poin berikut ini:
- As built drawing arsitektur, yaitu gambar terbangun yang berupa gambar siteplan, denah, tampak, dan potongan.
- As built drawing struktur, yaitu gambar terbangun yang berupa gambar pondasi, struktur bawah, dan gambar peletakan mekanikal dan elektrikal.
- As built drawing mekanikal dan elektrikal, yaitu gambar terbangun yang berupa diagram satu garis dan denah mekanikal dan elektrikal tiap lantai.
Adapun proses pemeriksaan kelaikan bangunan gedung yang digunakan untuk bangunan industri/pabrik terdiri dari dua tahap. Namun, perlu diingat juga, bahwa pemeriksaan/penilaian ini hanya boleh dilakukan oleh pengkaji teknis, tim ahli bangunan gedung, atau konsultan SLF yang sudah memiliki sertifikat keahlian di bidangnya.
Adapun tahapan pemeriksaan bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan visual kondisi faktual, dan
- Pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis dalam IMB dan/atau as built drawing
Memiliki bangunan pabrik yang sudah teruji keandalannya tentu menjadi harapan kita semua. Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan SLF sebagai bukti bahwa bangunan gedung tersebut telah laik secara fungsi sehingga dapat menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penggunanya.
Jika Anda ingin mengurus SLF bangunan pabrik di Kabupaten Pati, mempercayakan pekerjaan ini kepada kami dapat menjadi opsi yang tepat.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konsultan SLF dan pengurusan perijinan, kami memiliki banyak pengalaman dalam pengurusan SLF di beberapa daerah, seperti Wonogiri, Kendal, Cilacap, Semarang, Grobogan, Temanggung, Boyolali, Jepara, Kudus, Rembang, Tegal, dan Brebes.
Referensi:
Pati Peringkat II Central Java Potencial Investment Challenge. Diterbitkan pada 12 November 2020. Diakses pada 19 Juli 2021 pukul 10.57 WIB.