Mendirikan bangunan gedung bukan hanya tentang mengatur material dan desain, tetapi juga mematuhi regulasi yang berlaku. Proses perizinan merupakan aspek penting yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi salah satu syarat utama sebelum Anda bisa memulai konstruksi gedung. Pengajuan PBG, meskipun terkesan kompleks, sebenarnya memiliki alur yang jelas jika dipahami dengan baik.

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

PBG adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, memberikan persetujuan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, merubah, atau merobohkan suatu bangunan sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui. Berbeda dengan IMB yang lebih fokus pada aspek perizinan, PBG lebih menekankan pada kesesuaian bangunan dengan fungsi, keselamatan, kenyamanan, serta persyaratan teknis lainnya.

Perbedaan PBG dan IMB

PBG sebenarnya merupakan pengganti dari IMB, keduanya mempunyai perbedaan mendasar yaitu dalam ruang lingkup dan juga tujuan penggunaanya. PBG sendiri lebih spesifik mengenai konstruksi atau perubahan fisik di sebuah gedung. Sedangkan untuk IMB cenderung lebih luas dan juga meliputi aspek-aspek lain, misalnya tata ruang dan juga peruntukan lahan.

Dasar Hukum PBG

PBG diatur sejumlah peraturan serta undang-undang yang tujuannya untuk mengatur proses pembangunan gedung secara aman dan tertib. Untuk dasar hukumnya sendiri sebagai berikut:

  • Undang Undang No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
  • PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Proses Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung

Dalam upaya pembangunan gedung, tentunya pengajuan PBG sebagai pengganti IMB harus dilakukan agar tidak menjadi masalah kedepannya. Lalu, seperti apa proses pengajuannya? Berikut langkah-langkah yang bisa Anda perhatikan:

1. Memahami Peraturan dan Persyaratannya

Hal pertama yang perlu Anda lakukan jika ingin mengajukan PBG adalah memahami peraturan serta persyaratan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah sesuai Indang Undang Cipta Kerja dan juga Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Sangat penting untuk memastikan jika Anda memahami kriteria risiko yang akan mempengaruhi proses pengajuan. Misalnya ukuran bangunan, lokasi dan juga fungsi gedung.

2. Konsultasi Awal

Sebelum mengajukan PBG, sangat disarankan untuk melakukan konsultasi awal dengan pihak terkait. misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instalasi yang berwenang.

Konsultasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan tahapan yang harus Anda lalui. Dengan melakukan konsultasi awal ini, Anda dapat memastikan jika semua persyaratan sudah dipenuhi dari awal.

Jika tidak ingin repot, Anda juga bisa juga melakukan konsultasi ke sebuah layanan jasa konsultan perizinan. Nantinya akan dipandu dari awal sampai akhir apa saja yang harus dipersiapkan.

3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk melakukan pengajuan PBG, tentu saja ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Berikut, di antaranya:

  • Surat permohonan, yang merupakan surat resmi yang diajukan oleh pemohon sebagai permintaan untuk bisa mendapatkan PBG.
  • Data dan identitas pemohon seperti KTP, NPWP dan juga dokumen identitas lain dari pemilik proyek.
  • Gambar rencana bangunan, merupakan rencana desain arsitektural yang harus disertai dengan analisis teknis dan struktural.
  • Dokumen perencanaan seperti studi kelayakan, analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan juga dokumen perencanaan lain sesuai ketentuan.
  • Sertifikat hak atas tanah, sebagai bukti kepemilikan atau hak atas tanah tempat pembangunan gedung.
  • Dokumen izin lingkungan, untuk dokumen ini jika dibutuhkan yang merupakan izin dari badan lingkungan hidup terkait.

4. Pengajuan Permohonan

Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan PBG ke instansi yang terkait. Di Indonesia sendiri, pengajuan PBG biasanya dilakukan ke Dinas Penataan Ruang atau Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) setempat. Tergantung peraturan daerah yang berlaku. Untuk proses pengajuannya sebagai berikut:

5. Pendaftaran Permohonan

Pemohon nantinya harus mendaftarkan pengajuan permohonan PBG secara resmi. Dalam tahap ini, pemohon perlu mengisi formulir yang sudah disediakan instansi terkait dan juga menyerahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan.

6. Pembayaran Biaya Administrasi

Untuk beberapa daerah mungkin saja membutuhkan biaya administrasi untuk proses pengajuan PBG. Sedangkan biayanya bervariasi, hal tersebut tergantung dari ukuran dan juga jenis bangunan yang rencananya akan dibangun.

7. Evaluasi dan Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, instansi terkait nantinya akan melakukan evaluasi dan verifikasi pada dokumen dan rencana yang diajukan. Prosesnya sendiri melibatkan beberapa tahap. Berikut, di antaranya:

8. Verifikasi Dokumen

Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan serta kebenaran dari dokumen yang diajukan. Termasuk dengan rencana tata ruang, gambar bangunan dan juga bukti kepemilikan tanah.

9. Penilaian Teknis

Evaluasi teknis ini dilakukan untuk memastikan jika rencana bangunan sudah memenuhi standar keamanan dan teknis yang berlaku. Hal ini meliputi pemeriksaan desain struktur, bahan bangunan dan juga sistem keselamatan.

10. Konsultasi Lingkungan

Jika dibutuhkan, nantinya instansi akan melakukan konsultasi tentang dampak lingkungan dari pembangunan. Hal ini termasuk pada penilaian terhadap dampak ekosistem, kualitas udara dan juga penggunaan daya.

11. Pengeluaran Persetujuan

Setelah proses evaluasinya selesai, semua dokumen dan rencana dinyatakan sesuai, tentunya instansi terkait akan mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk dokumen PBG tersebut mencakup berikut ini:

  • Nomor izin yang merupakan nomor resmi dan menjadi identifikasi izin.
  • Ketentuan pembangunan, merupakan ketentuan khusus dan harus dipatuhi selama proses pembangunan.
  • Masa berlaku izin, adalah masa berlaku dari izin yang pihak terkait berikan. Untuk jangka waktunya sendiri biasanya sudah ditentukan namun jika dibutuhkan dapat diperpanjang.

12. Pelaksanaan dan Pengawasan

Dengan adanya PBG ini, tentunya pemohon bisa melanjutkan proses pembangunan sesuai rencana yang sudah disetujui. Namun, pembangunan tersebut tentunya harus dilakukan sesuai ketentuan dan standar yang sudah ditetapkan pada PBG tersebut.

Selama proses pembangunannya, instansi terkait mungkin saja melakukan pengawasan untuk memastikan jika pembangunannya berlangsung sesuai dengan izin yang sudah diberikan. Tujuannya adalah mencegah penyimpangan dan memastikan keselamatan serta kualitas bangunan tersebut.

proses pengajuan PBG

Tantangan dalam Pengajuan PBG

Walaupun prosesnya sudah lebih sederhana dengan adanya SIMBG, masih ada beberapa kendala yang sering dihadapi oleh masyarakat, seperti ketidaktahuan mengenai persyaratan teknis atau kekurangan dalam penyusunan dokumen. Kesalahan kecil saja bisa memperlambat pengajuan, bahkan menyebabkan penolakan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melibatkan konsultan yang ahli dalam perizinan PBG.

Mengurus PBG bisa menjadi proses yang memakan waktu dan cukup rumit jika dilakukan sendiri. Di sinilah peran konsultan perizinan seperti kami sangat penting. Dengan pengalaman dalam menangani berbagai pengajuan PBG, kami memastikan setiap dokumen disiapkan dengan benar dan proses pengajuan berjalan mulus tanpa hambatan. Menggunakan jasa konsultan PBG tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan ketenangan karena proses pengajuan berada di tangan yang tepat.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan