Kota Cilegon merupakan salah satu kota yang ada di Provinsi Banten. Letaknya tepat di bagian barat laut Pulau Jawa. Kota Cilegon dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai kota industri. Nama lain dari Kota Cilegon adalah Kota Baja.
Salah satu alasan mengapa kota ini dinamakan Kota Baja karena sampai saat ini, Cilegon termasuk salah satu kota yang menghasilkan baja terbesar untuk kawasan Asia Tenggara. Setiap tahunnya, kota ini menghasilkan baja sebanyak 6 (enam) juta ton untuk kawasan industri baja Krakatau Steel, Cilegon.
Kota dengan nama lain Kota Baja ini memiliki letak wilayah yang strategis dan berhubungan secara langsung dengan Selat Sunda dan juga terhubung secara langsung dengan Jalan Tol Jakarta-Merak.
Tidak hanya itu, pemerintah rencananya akan membangun jembatan Selat Sunda yang nantinya akan menghubungkan jalan lingkar selatan di Kota Cilegon sehingga aksesibilitas dengan daerah atau kota lain menjadi lebih baik.
Sejauh ini, Kota Cilegon memiliki konsentrasi terhadap industri kimia nasional. Hal ini turut didukung dengan makin banyaknya pabrik di Kota Cilegon dari tahun ke tahun.
Di samping itu, terdapat beberapa objek vital nasional, seperti Pelabuhan Cigading, Pelabuhan Merak, PLTU Krakatau Daya Listrik, Krakatau Steel, Krakatau Tirta Industri, Jembatan Selat Sunda, dan Berikat Selat Sunda.
Kota Cilegon sebagai kota industri
Melihat letak geografis dan potensi industrinya, Kota Cilegon menjadi salah satu kota yang sangat diminati investor, baik yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, maupun Cina. Tak heran, banyak industri yang mulai berkembang di kawasan ini, mulai dari pabrik atau bangunan industri kimia, baja, makanan, hingga perhotelan.
Salah satu pabrik yang cukup terkenal dan berperan penting dalam industri baja dunia adalah PT Cilegon Fabricator. Hebatnya lagi, perusahaan baja di dunia ini ikut memasok baja hingga luar negeri.
Ada juga perusahaan yang bergerak di bidang produksi petrokimia, yaitu PT Chandra Asri Petrochemical yang didirikan pada 1984. Perusahaan ini memproduksi berbagai macam bahan baku industri manufaktur, seperti Polypropylene, Polyethylene, dan Monomer.
Dengan begitu, dari deretan perusahaan besar yang sudah disebutkan sebelumnya, maka tak heran jika Kota Cilegon mendapat julukan kota industri.
Keberhasilan Kota Cilegon dalam investasi
Dalam hal investasi, Kota Cilegon menjadi salah satu daerah yang tercatat sebagai kawasan dengan investasi yang memiliki performa positif. Pada 2016, pertumbuhan investasi kota ini mencapai 18%. Di tahun berikutnya (2017), investasi di kota ini terus mengalami pertumbuhan mengikuti iklim ekonomi yang stabil dan kondusif.
Pada November 2017, total nilai investasi yang didapatkan Kota Cilegon adalah sebesar Rp 176,52 triliun dengan rincian sebagai berikut:
- PMA (Penanam Modal Asing): Rp 150,52 triliun.
- PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri ): 26,00 triliun.
Kewajiban SLF untuk bangunan gedung
Sejalan dengan peraturan pemerintah guna menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, maka Kota Cilegon melalui Peraturan Walikota Kota Cilegon nomor 44 tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2012 tentang bangunan gedung, mewajibkan setiap pemilik/pengguna bangunan gedung untuk mengurus dan memiliki SLF (sertifikat laik fungsi).
Kewajiban mengurus SLF di Kota Cilegon juga dibarengi oleh peraturan perundang-undangan lainnya, di antaranya:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Apa itu SLF?
Sertifikat laik fungsi atau lebih dikenal dengan SLF adalah salah satu sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang sudah melewati pemeriksaan keandalan dan telah dinyatakan laik oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Walikota Kota Cilegon tahun 2016, adapun klasifikasi bangunan gedung yang wajib mengurus SLF (sertifikat laik fungsi) di antaranya adalah sebagai berikut:
- Bangunan gedung pada umumnya, misalnya; a) bangunan rumah untuk tempat tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana, b) bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret yang memiliki ketinggian sampai dengan dua lantai, dan c) bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana yang memiliki ketinggian lebih dari satu lantai dan bangunan gedung yang lainnya.
- Bangunan gedung untuk kepentingan umum, yaitu bangunan gedung yang memiliki fungsi untuk kepentingan publik, baik itu untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan, sosial, usaha atau bisnis, maupun budaya. Adapun bangunan industri, pabrik, atau gudang peruntukan bisnis juga termasuk ke dalam bangunan gedung untuk kepentingan umum.
- Bangunan gedung dengan spesifikasi secara khusus, yaitu bangunan gedung yang di dalam pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan secara khusus atau yang memiliki kompleksitas tertentu.
Masa berlaku SLF (sertifikat laik fungsi)
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 17 Peraturan Walikota Kota Cilegon Nomor 44 Tahun 2016, adapun masa berlaku SLF di Kota Cilegon terbagi menjadi beberapa klasifikasi bangunan.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
- SLF untuk bangunan rumah untuk tempat tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana berlaku selama bangunan tersebut tidak ada perubahan.
- SLF untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret yang memiliki ketinggian sampai dengan dua lantai memiliki jangka waktu sampai dengan 20 tahun dan dengan pemeriksaan secara berkala setiap 5 tahun sekali.
- SLF untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana yang memiliki ketinggian lebih dari satu lantai dan bangunan untuk kepentingan umum memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus disiapkan dalam mengurus SLF di Kota Cilegon?
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Cilegon
Supaya pemerintah daerah di Kota Cilegon, Provinsi Banten dapat menerbitkan SLF bangunan gedung, terdapat dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung. Adapun persyaratan SLF Kota Cilegon, Provinsi Banten, meliputi:
a. Persyaratan administrasi
- Bukti status hak atas tanah;
- Status kepemilikan bangunan gedung;
- Salinan KTP, paspor, atau ITAS (izin tinggal terbatas);
- Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) beserta lampiran siteplan;
- Gambar as built drawing;
- Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan (bisa berupa UKL-UPL, AMDAL, atau dokumen lingkungan lainnya);
- Sertifikat laik operasi atau SLO;
- Izin penggunaan pesawat angkat dan angkut jika menggunakan;
- Dokumen Andalalin (Analisis dampak lalu lintas) jika bangunan gedung berada di luar kawasan industri;
- Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung; dan
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.
Baca juga: Berapa Lama Mengurus SLF?
b. Persyaratan teknis
- Persyaratan peruntukan bangunan gedung yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan;
- Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung;
- Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya; dan
- Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan gedung yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana? Apakah Anda sudah mengetahui persyaratan utama yang harus disiapkan dalam mengurus SLF di Kota Cilegon?
Nah, berikutnya, berapa biaya mengurus SLF di Kota Cilegon dan Provinsi Banten pada umumnya?
Nilai atau biaya pengurusan SLF biasanya disesuaikan dengan luas bangunan gedung yang akan diuji kelaikannya. Adapun luasan bangunan gedung tersebut biasanya juga tertuang di dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung).
Dengan begitu, makin luas bangunan gedung yang akan dimohonkan SLF, makin besar pula biaya yang akan Anda keluarkan.
Jika saat ini Anda mencari jasa konsultan SLF terpercaya yang dapat membantu penerbitan SLF, baik di Kota Cilegon maupun kabupaten lainnya di Provinsi Banten, menggunakan jasa kami adalah solusinya.
Dalam dua tahun terakhir, Pengkaji Teknis telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Kendal, Temanggung, Semarang, Mojokerjo, Subang, Purwakarta, Bekasi, Karawang, Kota Serang, Kota Tangerang, Majalengka, dan lainnya.