
Seiring dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Tangerang, penting bagi pemilik gedung untuk memastikan bangunan mereka sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku. Salah satu langkah penting adalah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan dan aman untuk digunakan.
SLF tidak hanya diwajibkan oleh pemerintah, tetapi juga memberikan ketenangan bagi pemilik dan pengguna bangunan. Namun, mengurus SLF terkadang mengalami banyak kendala. Prosesnya melibatkan beberapa tahap dan memerlukan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Lalu, seperti apa cara pengurusan SLF di Tangerang? Sebenarnya untuk cara pengurusannya hampir sama di semua daerah. Namun, yang membedakan mungkin pada syarat atau dokumen yang dibutuhkan saja. Oleh karena itu, kali ini kita akan bahas tentang pengurusan SLF di Tangerang.
Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk bangunan yang sudah selesai dibangun dan dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi.
Dengan kata lain, SLF memastikan bahwa gedung tersebut aman dari sisi struktur, keamanan kebakaran, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan. Sertifikat ini menjadi syarat wajib untuk berbagai keperluan, seperti operasional gedung, perpanjangan izin usaha, hingga transaksi jual beli properti.
Sebelum mengajukan SLF, pemilik gedung harus menyelesaikan dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
SLF ini dikeluarkan ketika bangunan tersebut sudah memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan sesuai dengan fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Masalah SLF ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.27/PRT/M/2018.
Sebelum pemerintah menerbitkan SLF, tentu saja sebelumnya akan melakukan pemeriksaan secara bertahap untuk dapat melihat apakah bangunan tersebut sudah layak huni atau belum. Masa berlaku SLF untuk bangunan rumah deret serta tempat tinggal adalah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Sedangkan pada bangunan umum, jangka waktunya sampai 5 tahun. Untuk pengurusan perpanjangan dilakukan paling lambat 60 hari sebelum masa berlaku dari SLF tersebut berakhir.
Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pada dasarnya, untuk mengurus SLF ini memang cukup rumit, namun jika Anda sudah memenuhi semua persyaratannya tentu saja bisa segera diterbitkan. Tetapi, jika memang tidak ingin repot, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF. Tak perlu bingung-bingung lagi, berikut cara mengurus SLF yang bisa Anda ketahui:
1. Syarat Administratif Pengurusan SLF Tangerang
- Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi
- Surat permohonan pengajuan SLF
- Fotokopi kartu identitas pemohon, seperti KTP untuk WNI dan Kartu Izin Tinggal terbatas untuk WNA
- Akta badan hukum, misalnya NPWP, akta pendirian serta surat keputusan. Dokumen ini dibutuhkan jika Anda mengurus SLF pada bangunan untuk badan hukum maupun usaha.
- Salinan bukti kepemilikan tanah, misalnya SHM / SHGB
- Salinan beberapa dokumen IMB seperti gambar arsitektur bangunan, SK IMB, rencana tata letak bangunan dan peta ketetapan rencana kota
- Berita acara yang menunjukkan jika pembangunan sudah selesai
- Hardcopy dan juga softcopy gambar as built drawing
- Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan dari bangunan
- Foto bangunan lengkap dengan fasilitasnya
2. Permohonan Penerbitan SLF
Anda bisa mendatangi DPMPTSP Kab. Tangerang untuk melanjutkan prosesnya setelah memenuhi persyaratan administrasi. Permohonan tersebut ditujukan kepada beberapa pihak seperti berikut:
- Untuk bangunan gedung selain jenis gedung fungsi khusus ditujukan kepada Pemerintah Daerah
- Untuk bangunan gedung fungsi khusus pada wilayah Provinsi DKI Jakarta ditujukan kepada Menteri Pekerjaan
- Untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus di provinsi lain ditujukan kepada Gubernur

Cara Mengurus SLF di Tangerang
Untuk Anda yang berada di Kabupaten Tangerang dan ingin mengurus SLF, bisa melakukan beberapa langkah berikut ini:
1. Memahami Tentang SLF
Sebelum Anda mulai ke proses pengurusan, akan lebih baik memahami apa itu SLF terlebih dulu. Dengan demikian, Anda bisa mempersiapkan berbagai dokumen dan kebutuhan lainnya. Terlebih lagi SLF sangat dibutuhkan sebagai bukti jika bangunan sudah aman dan layak untuk digunakan sesuai fungsi.
2. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Pengurusan SLF di Kabupaten Tangerang membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan secara teliti dan lengkap. Berikut, beberapa dokumennya:
- Surat permohonan SLF
- Gambar arsitektur
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan
- Berita acara pemeriksaan
- Dokumen sertifikat tanah
- Dokumen konstruksi
- Asuransi bangunan
3. Mengajukan Permohonan ke Dinas PUPR
Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, Anda bisa langsung mengajukan permohonan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tangerang. Baik itu secara langsung atau menghubungi via telepon terlebih dulu untuk tahu jam layanan dan prosedurnya. Pastikan mengisi formulir permohonan secara benar serta melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan.
4. Proses Verifikasi Dokumen
Setelah pengajuan diterima, Dinas PUPR nantinya akan memeriksa serta memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan. Pastikan semua dokumen sudah lengkap serta sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat dokumen yang tidak sesuai atau kurang, pihak Dinas PUPR biasanya akan meminta perbaikan atau tambahan dokumen tersebut.
5. Inspeksi Bangunan
Jika dokumen sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Dinas PUPR akan segera mengatur jadwal untuk melakukan inspeksi bangunan. Tim inspeksi akan melakukan pemeriksaan secara langsung ke lokasi untuk memastikan jika bangunan sesuai dengan gambar arsitektur serta memenuhi standar teknis dan keselamatan. Pastikan juga bangunan dalam kondisi baik serta siap diperiksa.
6. Memenuhi Administratif
Selain dokumen, tentunya Anda diminta untuk membayarkan biaya administrasi yang terkait pengurusan SLF. Pastikan menanyakan rincian biaya dan cara pembayarannya kepada pihak terkait. biasanya, untuk biaya mencakup proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan Dinas.
7. Pengambilan Sertifikat Laik Fungsi
Sebelumnya, Anda diminta untuk menunggu sampai proses penerbitan SLF selesai. Waktunya sendiri tentu saja tergantung beberapa faktor tersendiri. Setelah SLF tersebut diterbitkan, Anda bisa mengambil sertifikat tersebut di Dinas PUPR Kabupaten Tangerang. Pastikan periksa informasi yang tercantum pada SLF agar tidak terdapat kesalahan. Simpan dan gunakan sebaik-baiknya.
Dengan mengikuti beberapa langkah di atas dan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, proses untuk mengurus SLF di Kabupaten Tangerang bisa dilakukan lebih lancar.
Apabila Anda terkendala waktu dan mengalami masalah dalam proses pengajuan, Kami sebagai konsultan SLF dapat membantu Anda untuk proses pengajuannya hingga selesai.