
Sebelum memulai menjalankan kegiatan konstruksi pembangunan gedung, tentu saja wajib melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu karena PBG ini menjadi salah satu syarat dasar untuk pengurusan izin berusaha. Selain itu, di dalam mengurus PBG pelaku usaha juga bisa menggunakan jasa konsultan perizinan.
Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 5 ayat (1), untuk syarat dasar yang wajib dipenuhi untuk memperoleh Perizinan Berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persetujuan Bangunan Gedung ini tujuannya adalah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam memberikan bukti legalitas bangunan sejak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung diterbitkan.
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan sebuah perizinan yang diberikan oleh pihak terkait kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, memperluas, merubah, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung.
Tanpa persetujuan tersebut, pemilik bangunan bisa menghadapi berbagai masalah, mulai dari denda, pembongkaran paksa, hingga penolakan penggunaan bangunan. Oleh karena itu, memperoleh izin bangunan gedung bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi juga sebagai jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 1 ayat 17.
Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung
Sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib untuk dimiliki pemiliknya. Selain itu, PBG juga mempunyai beberapa fungsi, berikut di antaranya:
- Untuk memastikan legalitas dari bangunan tersebut.
- Memastikan jika pembuatan bangunan gedung tersebut sudah memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan serta kemudahan untuk para pengguna.
Data Permohonan PBG yang Dibutuhkan
Untuk dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini, tentu saja pemohon wajib melengkapi beberapa data agar tidak terjadi penolakan. Berikut, beberapa di antaranya:
1. Data Tanah
Adalah data atau dokumen legalitas sebagai bukti kepemilikan lahan, termasuk dengan perjanjian sewa atau jual beli, gambar batas persil serta laporan hasil penyelidikan tanah.
Data Umum
Data ini meliputi identitas dari pemohon atau penanggung jawab serta legalitas akta perusahaan, dokumen lingkungan, KRK / KKPR, dokumen ANDALALIN dan juga data perencana konstruksi bersertifikat.
2. Data Teknis
Sedangkata data teknis ini meliputi gambar konsep rancangan arsitektur, kemudian gambar arsitektur, rekomendasi drainase atau peil banjir jika dibutuhkan, spesifikasi teknis berupa RKS, gambar struktur, perhitungan struktur, gambar mekanikal elektrikal plumbing dan perhitungan mekanikal elektrikal plumbing jika memang ada.
Di dalam mempersiapkan kebutuhan akan data untuk mengajukan permohonan PBG tentu saja Anda bisa menunjuk jasa konsultan PBG yang sudah berpengalaman dan profesional. Hal ini tentu saja untuk memastikan kelengkapan data yang akan diajukan nantinya.
3. Alur Penerbitan PBG
Persetujuan Bangunan Gedung yang diajukan tentu saja wajib memuat standar teknis bangunan gedung yang dinilai Tim Profesi Ahli. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kemudian dilanjutkan ke dinas (unit teknis)/SKPD terkait. Untuk prosedurnya sendiri adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan dan menganalisa data
- Menyusun berkas
- Mengajukan permohonan
- Verifikasi administrasi
- Konsultasi / kunjungan lapangan
- Verifikasi teknis
- Pembayaran retribusi
- Penerbitan PBG
Dalam tahap verifikasi administrasi, pihak pemohon wajib untuk mengirimkan berkas dalam bentuk cetak ke Dinas. Ketentuannya sendiri berdasarkan pada ketentuan masing-masing daerah di dalam penerbitan PBG.
Kemudian penerbitan SK PBG ini bisa dilakukan dengan cara cetak mandiri SK serta melakukan pengambilan gambar ke pihak Dinas atau bisa juga mengambil SK serta gambar ke Dinas secara langsung sesuai dengan peraturan yang berlaku pada masing-masing daerah.
Di dalam melakukan proses pengajuan melalui SIMBG, tentu saja sudah selayaknya pelaku usaha melakukan kerjasama dengan penyedia layanan jasa konsultan PBG yang sudah berpengalaman di dalam mengakses SIMBG.

Peran Jasa Konsultan Untuk Mendapatkan PBG
Di tengah berbagai tantangan tersebut, peran jasa konsultan sangat krusial dalam membantu proses pengajuan izin bangunan gedung. Kami sebagai konsultan PBG profesional hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa peran utama jasa konsultan dalam memperoleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung):
1. Memahami Proses Pengajuan PBG
Proses untuk mendapatkan PBG sendiri tentu saja melibatkan berbagai tahapan. Mulai dari pengajuan dokumen, perencanaan sampai evaluasi teknis dan administratif. Di Indonesia sendiri, persetujuan tersebut secara umum mencakup beberapa aspek. Misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang ini lebih dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses satu ini bisa menjadi kompleks, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan jika bangunan tersebut sudah patuh kepada regulasi yang berlaku.
2. Sudah Ahli di Bidangnya
Jasa konsultan tentu saja sudah ahli di dalam bidang arsitektur, teknik sipil maupun perencanaan kota. Mereka tidak hanya dapat memahami regulasi lokal dan nasional, namun juga mempunyai pengalaman di dalam urusan dan birokrasi.
Contohnya adalah konsultan arsitektur bisa membantu merancang bangunan yang memenuhi standar estetika dan fungsional, sedangkan konsultan teknik sipil memastikan jika struktur bangunan aman dan sesuai standar teknis.
3. Menyusun Dokumen Secara Tepat
Salah satu peran utama dari jasa konsultan tentu saja menyusun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan persetujuan. Hal ini tentu saja termasuk gambar arsitektural, rencana struktur, rencana instalasi sistem mekanikal dan elektrikal serta dokumen lingkungan.
Sebuah konsultan berpengalaman bisa memastikan jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai persyaratan yang ditetapkan pihak terkait. Bahkan, juga membantu mengidentifikasi serta mengatasi kekurangan dalam dokumen yang mungkin menyebabkan penundaan di dalam proses pengajuan.
4. Berkoordinasi dengan Pihak-Pihak Terkait
Proses Persetujuan Bangunan Gedung tentu saja melibatkan interaksi dengan berbagai pihak dan lembaga pemerintah. Jasa konsultan bisa menjadi penghubung Anda dan pihak terkait.
Mereka dapat mengelola komunikasi, mengajukan dokumen serta menangani pertanyaan maupun permintaan tambahan dari pihak terkait. Hal ini tentunya akan mengurangi beban administratif dan mempercepat proses persetujuan.
Jasa konsultan PBG tentu saja mempunyai peranan yang sangat penting untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Kami, Tim Pengkaji Teknis memiliki keahlian teknis, membantu menyusun dokumen yang dibutuhkan, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan juga mengelola komunikasi dengan pihak terkait. Dengan demikian, prosesnya akan lebih efisien dan lancar.
Itulah penjelasan mengenai peran jasa konsultan dalam mengurus PBG. Jadi, untuk Anda yang ingin mengajukan permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bisa langsung hubungi jasa konsultan Pengkaji Teknis dari PT Wijaya Konsultan Independen sekarang juga!