Sektor industri memiliki peran yang sangat penting sebagai penyumbang GDP di Indonesia. Tak heran, sektor industri menjadi salah satu prioritas pembangunan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, telah ditetapkan adanya 18 kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang akan masuk ke dalam proyek strategis nasional.
Dengan adanya penetapan kebijakan ini, diharapkan akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan masyarakat di sekitarnya. Ke depannya, kawasan industri akan difokuskan ke beberapa sektor, seperti agro, minyak dan gas bumi, logam, batubara, serta industri teknologi tinggi.
Mana saja kawasan industri tersebut? Salah satunya adalah Kawasan Industri Terpadu Batang yang berlokasi di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Kabupaten Batang sebagai kawasan industri strategis
Pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster I dengan luas area 3.100 hektare, klaster II dengan luas 800 hektare, dan klaster III dengan luas 400 hektare.
Adapun investor yang sudah tertarik berinvestasi di kawasan ini pun cukup banyak. Sebut saja dari industri baterai, kaca, keramik, dan pipa.
Selain bangunan industri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) rencananya juga akan membangun sejumlah infrastruktur pendukung, seperti konektivitas, sumber daya air, permukiman, serta perumahan.
Di sisi lain, untuk menertibkan perizinan usaha tersebut, pemerintah telah mengatur bahwa setiap bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha harus dinilai keandalannya terlebih dulu sebelum dapat difungsikan.
Lantas, bagaimana cara mengukur keandalan bangunan gedung yang ada di Kawasan Industri Terpadu Batang? Jawabannya adalah melalui kajian teknis dan pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung.
Pengertian SLF bangunan gedung
Adapun yang dimaksud SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung peruntukan umum yang sudah memenuhi persyaratan, baik persyaratan administratif maupun teknis.
Dengan begitu, sebelum bangunan gedung tersebut digunakan/difungsikan, pemilik bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus SLF.
Mengapa SLF dijadikan sebagai salah satu dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengguna bangunan gedung? Bagaimana cara mendapatkannya? Siapa yang berhak untuk mengurus penerbitan SLF?
Nah, kewajiban SLF untuk bangunan gedung sendiri telah diatur oleh pemerintah Kabupaten Batang melalui PERDA Nomor 9 Tahun 2013 tentang Banguan Gedung.
Lantas, bagaimana jika bangunan gedung tersebut belum memiliki SLF?
Jika merujuk Pasal 44 dan 45 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, atau penyelenggaraan bangunan gedung, maka akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Adapun sanksi administratif yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
- Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung.
- Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung.
- Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.
- Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Di samping itu, saat ini SLF telah menjadi izin yang melekat dalam pengurusan PBG (persetujuan bangunan gedung). Seluruh dokumen perizinan ini bahkan telah terdaftar melalui sistem elektronik yang disebut SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Jadi, sewaktu-waktu Anda ingin mengurus perizinan usaha, tentunya PBG dan SLF akan menjadi salah satu syarat yang wajib disertakan. Dengan begitu, selain memiliki fungsi untuk menjamin keandalan bangunan gedung, SLF sendiri memiliki fungsi strategis yang menyatakan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan telah tertib secara administrasi.
Baca juga: Berapa Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sementara itu, adapun yang berwenang melakukan penilaian/inspeksi/pengkajian teknis guna mengurus SLF adalah pengkaji teknis bangunan gedung.
Sesuai PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018, pengkaji teknis bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai sertifikasi kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
Persyaratan SLF Kabupaten Batang
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini pemerintah telah membuat sistem elektronik dalam mengurus segala perizinan usaha dan manajemen bangunan gedung, yaitu melalui SIMBG.
Di dalam sistem ini, terdapat beberapa syarat umum yang wajib disertakan saat ingin mengurus SLF di Kabupaten Batang.
Persyaratan administrasi SLF
Adapun persyaratan administratif dalam mengurus SLF di Kabupaten Batang adalah sebagai berikut:
- Sertifikat tanah
- Salinan KTP atau KITAS
- Salinan informasi KRK (Keterangan Rencana Kota) atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung
- SIPPT atau Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan, seperti AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
- Sertifikat Laik Operasi
- Rekomendasi Damkar dan/atau Sertifikat Keselamatan kebakaran
- Pengesahan Pemakaian Peralatan/Utilitas dalam Bangunan (Pesawat Angkat Angkut, Bejana Tekan, dsb)
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) disertai bukti bayar retribusi
- Siteplan yang sudah disahkan
Persyaratan teknis SLF
Adapun persyaratan teknis SLF di Kabupaten Batang sendiri terbagi menjadi tiga aspek, yaitu teknis arsitektur, struktur, dan MEP.
Data teknis arsitektur, yang setidaknya memuat:
- Gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung
- Spesifikasi teknis terbangun, meliputi spesifikasi umum dan khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
Data teknis struktur, setidaknya memuat:
- Perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana fondasi, basemen kolom, balok, pelat lantai dan rangka atap, penutup dan komponen gedung lainnya.
- Gambar detail struktur.
- Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural).
Data teknis MEP (mechanical, electrical, dan plumbing), setidaknya memuat:
- Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
- Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung.
- Gambar bangunan gedung terbangun atau as built drawing.
- Perhitungan teknis dan dokumen rencana teknis saat pembangunan gedung (apabila masih tersedia).
- Gambar detail struktur terbangun.
- Data tenaga ahli pengkaji teknis yang sudah bersertifikat resmi.
Tuntas sudah pembahasan kami mengenai penjelasan persyaratan pengurusan SLF di Kabupaten Batang sesuai dengan sistem elektronik SIMBG. Jika Anda berencana mengurus SLF, gunakan jasa konsultan SLF terpercaya di daerah Anda.
Bagaimana? Apakah Anda sudah mengetahui persyaratan utama yang harus disiapkan dalam mengurus SLF di Kabupaten Batang?
Sebagai perusahaan konsultan SLF yang profesional, kami memiliki tenaga profesional dengan berbagai latar belakang keilmuan yang dibutuhkan dalam uji teknis kelaikan bangunan gedung berbagai fungsi, seperti arsitektur, teknik sipil, utilitas bangunan, desain lanskap dan interior, mekanikal dan elektrikal (MEP), konsultan pariwisata, dan keilmuan lain.
Di samping itu, dalam dua tahun terakhir (2022–2023), Pengkaji Teknis telah membantu pengurusan SLF di beberapa daerah berkembang, seperti Temanggung, Kendal, Batang, Boyolali, Wonogiri, Mojokerto, Jombang, Cilacap, Pacitan dan kabupaten/kota lainnya.