Yogyakarta merupakan salah satu tujuan wisata dengan daya tarik yang beragam. Provinsi ini terdiri dari satu kota dan empat kabupaten yang terbagi menjadi 78 kapanewon (kecamatan) dan 438 kalurahan (kelurahan).

Selain dikenal sebagai daerah ‘istimewa’, Yogyakarta juga dikenal sebagai kota pendidikan. Berdiri di sana universitas negeri dan swasta, seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Sanata Dharma, dan universitas lainnya.

Yogyakarta juga dikenal sebagai kota budaya. Hal ini karena banyaknya potensi budaya, baik fisik (tangible), seperti kawasan cagar budaya Kraton Yogyakarta, candi, hingga pesanggrahan, maupun non fisik (intangigle), seperti karya seni, perilaku sosial, dan sistem nilai dalam masyarakat.

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY mencatat, setidaknya terdapat kurang lebih 515 bangunan cagar budaya yang tersebar di 13 kawasan cagar budaya. Untuk melindungi aset ini, diperlukan perencanaan tata ruang dan wilayah yang mempertimbangkan aspek-aspek konservasi, sosial budaya, lingkungan, serta ekonomi.

Permintaan terhadap kehadiran infrastruktur, baik yang berbasis teknologi maupun bangunan gedung terus mengalami peningkatan. Akomodasi penginapan, mulai dari kelas melati hingga bintang terus dibangun.

Bahkan, lokasi yang dulunya tidak cukup strategis, kini menjadi incaran para investor/pengembang properti. Pada tahun 2010, Dinas Pariwisata Provinsi Yogyakarta mencatat setidaknya ada 37 hotel berbintang dan 1.011 hotel melati yang tersebar di empat kabupaten/kota.

Tak dapat dipungkiri, Yogyakarta pernah mengalami beberapa bencana alam besar. Salah satunya adalah gempa bumi yang terjadi pada 27 Mei 2006. Belum lagi lokasi Gunung Merapi yang terletak di sisi utara, yang siklus erupsinya membuat aktivitas perekonomian terhenti.

Namun, Yogyakarta dikenal sebagai daerah yang cepat bangkit. Hal ini karena nilai dan semangat gotong royong yang masih terpelihara.

Untuk mengontrol pembangunan di Yogyakarta yang terus mengalami peningkatan, pemerintah telah mensyaratkan sebuah bangunan agar didesain dengan konsep yang ramah lingkungan dan memperhatikan aspek keberlanjutan. Salah satunya adalah kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau atau RTH.

Apa yang dimaksud RTH?

RTH atau ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka dan tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam oleh pemiliknya. Beberapa bangunan gedung juga mendesain ruang terbuka hijau berupa taman buatan atau lapangan hijau.

Di samping itu, kurang terpenuhi dan tidak adanya ruang terbuka pada bangunan gedung dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti:

  1. Polusi udara, baik debu maupun asap makin meningkat.
  2. Suhu udara makin panas.
  3. Tingkat kebisingan yang makin parah.
  4. Air tanah makin terkuras.

Dengan begitu, menyediakan ruang terbuka hijau menjadi keharusan yang wajib diperhatikan bagi setiap pemilik dan pengguna bangunan gedung untuk mengurangi risiko/dampak terhadap lingkungan.

Pentingnya SLF bagi bangunan gedung

Secara geologis, Indonesia berada di Kawasan Cincin Api Pasifik atau pacific ring of fire, yaitu rangkaian dari gunung api paling aktif di dunia yang membentang di sepanjang lempek pasifik.

Selain itu, Indonesia juga berada di pertemuan tiga lempeng utama dunia, yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik. Kondisi inilah yang menyebabkan Indonesia sering kali dilanda bencana geologis, seperti letusan gunung api dan gempa bumi.

Melihat penjelasan di atas, sudah sewajarnya jika bangunan gedung yang ada di setiap kabupaten/kota di Yogyakarta dinilai kelaikannya secara berkala. Hal ini bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Melainkan untuk memberikan dan menjamin keselamatan, kenyamanan, serta keamanan bagi para pengguna dan pengunjung bangunan gedung, khususnya masyarakat di Yogyakarta.

Bagaimana caranya?

Pemeriksaan keandalan bangunan gedung dapat dilakukan dengan pemenuhan kewajiban SLF atau sertifikat laik fungsi yang telah diamanatkan dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Penilaian keandalan bangunan gedung juga ditujukan untuk melihat ketangguhan/kelaikan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Dengan begitu, saat terjadi bencana alam atau bencana lainnya, kerusakan properti dan jatuhnya korban jiwa dapat diminimalisir.

Sebagai contoh, Anda ingin mengurus penerbitan SLF untuk sebuah hotel di Yogyakarta. Adanya sertifikat laik fungsi yang dipasang di area lobi hotel akan meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap aspek keamanannya.

Saat wisatawan atau konsumen ingin melaksanakan kegiatan MICE yang melibatkan pejabat publik atau tokoh masyarakat yang memiliki protokol keamanan ketat, sebagai penyelenggara tentu akan mencari lokasi hotel yang dapat memberikan kepastian keamanan.

Dengan begitu, adanya SLF bagi hotel di DIY akan meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen, utamanya untuk aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Panduan Mengurus, Syarat, dan Biaya SLF di Yogyakarta
Setiap hotel, baik melati maupun bintang di Yogyakarta diwajibkan untuk mengurus SLF (sertifikat laik fungsi). Hal ini bertujuan untuk memastikan keandalan bangunan gedung dan memberikan keselamatan kepada setiap penggunanya.

Lantas, apa itu SLF?

SLF atau sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB. Selain itu, bangunan gedung harus memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi atau penyedia jasa konsultan SLF.

Sertifikat laik fungsi bangunan gedung ini diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan demikian, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan gedung diwajibkan untuk mengurus perpanjangan SLF.

Dasar hukum pelaksanaan SLF di Yogyakarta

Supaya Anda mendapatkan gambaran mengenai kewajiban pemenuhan SLF bangunan gedung di Yogyakarta, berikut ini kami jabarkan dasar hukum pelaksanaan SLF, meliputi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Selain itu, setiap kabupaten/kota di Yogyakarta memiliki kebijakan mengenai kewajiban pemenuhan SLF, meliputi:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Rumah Susun.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
  5. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 115 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi, Tenaga Ahli Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung.
  6. dan sebagainya.

Persyaratan SLF bangunan gedung di Yogyakarta

Supaya pemerintah daerah di Yogyakarta dapat menerbitkan SLF bangunan gedung, terdapat dua persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung.

Adapun persyaratan SLF di Yogyakarta, termasuk di Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan administrasi SLF Yogyakarta

  1. Bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah.
  2. Status kepemilikan bangunan gedung.
  3. Salinan KTP atau kartu tanda penduduk pemilik bangunan gedung.
  4. Dokumen IMB (izin mendirikan bangunan).
  5. Gambar as built drawing. Adapun yang dimaksud as built drawing adalah gambar kerja yang memuat komponen-komponen proyek konstruksi yang dibuat sesuai dengan kondisi bangunan gedung yang sudah terbangun.
  6. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait sistem proteksi kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), instalasi listrik, dan pengendalian dampak lingkungan (bisa berupa UKL-UPL, AMDAL, atau dokumen lingkungan lainnya).
  7. Dokumen SLO atau sertifikat laik operasi.
  8. Dokumen hasil pengujian material dalam bentuk daftar simak terhadap komponen arsitektur, struktur, utilitas/instalasi, dan tata ruang luar bangunan gedung.
  9. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang difungsikan.

Baca juga: Persyaratan SLF Melalui SIMBG Terbaru Tahun 2024

b. Persyaratan teknis SLF Yogyakarta

  1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung yang menunjukkan tentang kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, rencana tata bangunan dan lingkungan.
  2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.
  3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, serta keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.
  4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang menunjukkan bahwa bangunan gedung yang saat ini beroperasi telah mendapatkan izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diingat, adapun persyaratan teknis yang telah disebutkan di atas hanya dapat diperiksa atau dinilai oleh tim ahli bangunan gedung, pengkaji teknis, atau penyedia jasa konsultan SLF Yogyakarta yang berpengalaman dan telah mengantongi sertifikat keahlian sesuai bidang pekerjaannya.

Jika saat ini Anda mencari jasa konsultan SLF terpercaya yang dapat membantu mengurus penerbitan SLF di Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta, menggunakan jasa dari Pengkaji Teknis profesional adalah solusinya.

Post a comment

Your email address will not be published.

Artikel relevan