Jika keberadaan sebuah pabrik atau bangunan industri wajib memenuhi standar dan memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung, demikian pula pekerjanya. Hampir semua pekerjaan selalu memiliki risiko kecelakaan kerja.
Oleh karenanya, pemberi kerja harus menyiapkan antisipasi dan menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sesuai dengan jenis pekerjaan yang dibebankan.
Pentingnya penerapan K3 di bidang industri
Pembahasan tentang urgensi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ini banyak diperbincangkan hingga kancah internasional dalam Badan Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO).
Secara umum, K3 merupakan upaya perlindungan untuk para buruh atau pekerja yang bertujuan untuk tetap memberikan hak pekerja sebagaimana mestinya.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 juga menjadi upaya dalam menciptakan tempat kerja yang bisa memberikan perlindungan kepada pekerja. Perlindungan yang dimaksud adalah mengenai kepastian keamanan dan kesehatan, termasuk juga mewaspadai penularan penyakit akibat kerja.
Dengan penerapan yang benar, K3 dapat menjadi salah satu skenario untuk mencegah dan meminimalisir kecelakaan kerja yang mungkin terjadi selama pekerja menjalankan tugasnya.
Standar K3 harus bisa diwujudkan dengan cara menggunakan peralatan kerja yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Hal ini dilandaskan pada SOP atau standar operasional prosedur yang berlaku secara umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Lokasi pekerjaan harus diupayakan supaya terhindar dari risiko bahaya yang besar.
Kesehatan kerja untuk seluruh pekerja sangat penting karena semua hal yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja akan berdampak kepada pekerja dan keluarganya. Tak hanya kesehatan fisik dan jasmani saja, melainkan juga kesehatan mental dan psikologis.
Ketika kesehatan pekerja terjaga, perusahaan atau pemberi kerja juga akan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, tidak mudah sakit, dan memiliki produktivitas yang lebih baik.
Dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia
Berikut ini akan kami jelaskan dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan K3 di Indonesia yang wajib diketahui oleh pemberi kerja.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Di dalam regulasi tersebut, dijelaskan adanya kewajiban perusahaan atau pemberi kerja dalam memeriksa kesehatan fisik dan mental pegawainya secara berkala. Hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja selama bekerja.
Dengan demikian, pemilik atau manajemen perusahaan dapat mengetahui detail riwayat penyakit atau kondisi pekerja secara up to date.
Di samping itu, penerapan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga wajib diterapkan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari 100 orang.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 5, adapun kewajiban penerapan SMK3 dijelaskan sebagai berikut:
- Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 atau sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaannya.
- Kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
- Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau
- Memiliki tingkat potensi bahaya tinggi
Sementara itu, adapun yang dimaksud dengan tingkat potensi bahaya tinggi adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi, dan memiliki risiko pencemaran lingkungan.
Penyebab umum kecelakaan kerja
Adapun penyebab umum kecelakaan kerja di bidang industri adalah sebagai berikut:
- Unsafe condition (Kondisi yang tidak aman)
Kondisi yang dinyatakan unsafe adalah saat pekerja tidak terlindungi dari potensi bahaya, baik dari sisi peralatan keselamatan kerja maupun kondisi lingkungan kerja.
Tak hanya itu, sifat pekerjaan, beban kerja, proses kerja, dan cara kerja dapat menjadi faktor lain yang bisa mengganggu produktivitas pekerja.
- Perbuatan berbahaya (unsafe act)
Hal yang termasuk dalam kategori ini yakni kelemahan dan daya tahan tubuh dari pekerja, hingga sikap perilaku yang tak baik selama bekerja. Umumnya, perbuatan berbahaya berkaitan langsung dengan karakter dan pribadi pekerja.
Di samping itu, pemilik usaha atau pengguna bangunan gedung yang sudah memiliki SLF (sertifikat laik fungsi) sudah pasti menerapkan rekomendasi K3 dari instansi yang berwenang dengan sangat baik. Namun, pelaksanaan K3 harus tetap dievaluasi dan ditingkatkan kualitasnya meski SLF sudah didapat.
Hal ini karena K3 bukan sebagai syarat pemenuhan SLF saja, melainkan juga prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang wajib diterapkan dalam semua jenis pekerjaan.
Baca juga: Mengapa Bangunan Gedung Wajib Memiliki SLF?
Tujuan pelaksanaan K3 di bidang industri
Adapun tujuan pelaksanaan K3 di bidang industri adalah sebagai berikut:
- Supaya pekerja memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
- Supaya perlengkapan kerja dapat dipergunakan dengan bijak dan selektif.
- Supaya pekerja dan perusahaan memiliki hasil produksi yang bisa dipertanggungjawabkan.
- Supaya pekerja tidak memiliki gangguan kesehatan karena lingkungan kerja.
- Supaya pekerja bisa meningkatkan partisipasi kerja, sehingga menaikkan produktivitasnya.
Prinsip pelaksanaan K3 di dalam perusahaan
Adapun prinsip pelaksanaan K3 di dalam perusahaan, khususnya bidang industri adalah sebagai berikut:
- Menyediakan dan mempelajari buku petunjuk penggunaan alat pelindung diri dan isyarat bahaya untuk lingkungan kerja.
- Memberikan APD atau alat pelindung diri untuk pekerja, seperti sepatu safety, sarung tangan, kacamata, masker, dan peralatan keselamatan lain yang diperlukan.
- Menjelaskan aturan selama bekerja sehingga pekerja bisa melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
- Memberikan fasilitas di tempat kerja yang aman dan bisa memenuhi syarat lingkungan kerja yang baik.
- Menyediakan beragam penunjang kesehatan fisik dan rohani di tempat kerja.
- Memiliki kesadaran penuh akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja untuk pegawai.
Ketika perusahaan atau pabrik yang beroperasi memahami pentingnya SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung dan hal-hal yang melingkupinya, maka semua pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik. Tak terkecuali dengan pentingnya K3 dalam proses bekerja.
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja telah dijamin negara dan sah di mata hukum. Jika terdapat penyimpangan hak di dalamnya, hal ini tentu akan berdampak buruk pada perusahaan atau pemberi kerja.
Di samping itu, faktor utama terancamnya keselamatan pekerja di Indonesia ialah rendahnya kesadaran terhadap pentingnya penerapan K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terutama dalam bidang industri.
Mengingat bahwa penerapan K3 ini sangat penting penting untuk perusahaan, khususnya bangunan industri atau pabrik yang memiliki risiko kecelakaan tinggi, tentu yang belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus segara memenuhinya.
Hal lain yang melatarbelakangi mengapa beberapa pemilik usaha atau perusahaan enggan mengikuti pelatihan atau sertifikasi K3 bagi pekerjanya ialah anggapan bahwa sertifikasi dan pengurusan K3 cenderung mahal. Padahal, fungsi dan manfaat K3 sangat penting bagi keberlanjutan usaha dan keselamatan pekerja.
Selain wajib menerapkan K3, bangunan gedung yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap kecelakaan wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Misalnya saja tersedianya Sertifikat Laik Operasi kelistrikan, tersedianya proteksi kebakaran dan instalasi penyalur petir, hingga izin penggunaan peralatan kerja, seperti pesawat angkat dan angkut, atau lainnya.