
Menempati bangunan gedung yang sudah teruji kelaikan dan keandalannya tentu sangat melegakan hati. Namun, bagaimana cara mengetahui bahwa bangunan gedung tersebut sudah laik dan kuat strukturnya?
Salah satu metode dan tolok ukurnya adalah melalui pemeriksaan keandalan yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung. Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan ini memiliki output dalam bentuk SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Mungkin Anda masih penasaran, apa itu SLF dan bagaimana cara mendapatkannya? Melalui artikel ini, kami akan membahas pengertian SLF, persyaratan SLF di Kabupaten Brebes, dan tips memilih penyedia jasa konsultan SLF di Kabupaten Brebes. Untuk itu, simak artikel ini sampai tuntas, ya!
Kawasan Industri Brebes
Sebelum kami membahas potensi Kabupaten Brebes sebagai kawasan industri yang strategis, terlebih dulu kami akan menjelaskan mengenai apa itu kawasan industri.
Adapun yang dimaksud kawasan industri adalah suatu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kegiatan industri. Di dalam zona industri tersebut, selanjutnya terdapat industri yang berdiri sendiri (individual) dan industri gabungan atau yang sifatnya mengelompok dalam kawasan industri (industrial estate).
Selanjutnya, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui BAPPENAS, disebutkan bahwa dalam rangka mendukung hilirisasi komoditas, maka akan dikembangkan beberapa kawasan industri di beberapa lokasi.
Adapun kawasan tersebut, meliputi:
- Kawasan Industri (KI) Madura;
- Rencana Pengembangan Kawasan Industri (KI) Brebes;
- Rencana Penetapan dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/Kawasan Industri Kendal; dan
- Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Pandeglang, Sukabumi, Magelang, Kendal, Pamekasan, Banyuwangi, Klungkung, dan Buleleng.
Empat kawasan di atas akan didukung dengan outlet pelabuhan hub Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Adapun tujuan disusunnya RPJMN ini juga sejalah dengan sustainable development goals (SDGs) di mana terdapat 17 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kawasan Industri Brebes dipilih dan diprioritaskan lantaran jika melihat dalam jangka panjang, kawasan industri yang ada saat ini masih didominasi oleh kota-kota besar, seperti Karawang, Kabupaten dan Kota Banten, dan Bekasi.
Dengan begitu, dibutuhkan lokasi baru supaya dapat memicu pertumbuhan perekonomian daerah melalui kontribusi PDRB dan penyerapan tenaga kerja di tingkat lokal.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Brebes juga akan meningkatkan pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pendapatan pajak daerah, maka pemerintah di Kabupaten Brebes dapat lebih mudah mengembangkan pembangunan di daerah.
Kawasan Industri Brebes (KIB) yang berada di bawah pengelola Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) ini memiliki luas lahan sekitar 3.976 hektare yang meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bulukamba, Losari, dan Tanjung.
Selanjutnya, sejumlah infrastruktur pendukung untuk Kawasan Industri Brebes nantinya akan dilengkapi Jalan Tol Trans Jawa, Jalan Nasional Pantura Cirebon-Semarang, Jalan Nasional tengah Pejagan-Prupuk, Jalan Lingkar Utara Brebes-Tegal, serta Pelabuhan Tegal dan Cirebon.
Kesempatan besar untuk berinvestasi di Kabupaten Brebes ini nyatanya direspon positif oleh kalangan investor. Dilansir dari laman Portal Brebes (13/10/2020), terdapat sebanyak 42 perusahaan yang sudah mendaftarkan diri untuk menanam investasi di Kawasan Industri Brebes (KIB).
Pentingnya SLF untuk bangunan industri
Sejalah dengan misi pemerintah dalam rangka mewujudkan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, maka sudah seharusnya pemerintah daerah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembangunan gedung.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah telah mewajibkan setiap bangunan gedung, baik peruntukan umum maupun rumah tinggal untuk memiliki SLF atau sertifikat laik fungsi.

Apa itu SLF atau sertifikat laik fungsi?
SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang sudah diperiksa keandalannya dan dinyatakan laik oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, adapun masa berlaku SLF ini adalah 5 (lima) tahun untuk fungsi bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan rumah tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung ini habis, pemilik atau pengguna bangunan gedung diwajibkan untuk melakukan perpanjangan SLF.
Selanjutnya, terdapat pula kewajiban untuk mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018. Dalam peraturan ini, disebutkan juga bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung adalah tim ahli bangunan gedung atau pengkaji teknis.
Bagaimana bila bangunan gedung yang Anda tempati belum memiliki SLF atau sertifikat laik fungsi?
Sebagaimana yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018, disebutkan bahwa ”Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.”
Adapun sanksi administrasi yang dimaksud, meliputi:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan IMB gedung
- Pencabutan IMB gedung
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung; atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Dasar hukum pelaksanaan SLF di Kabupaten Brebes
Untuk memberi gambaran kepada Anda mengenai pentingya SLF dan kewajiban mengurus SLF bangunan gedung, berikut kami jabarkan peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan SLF di Kabupaten Brebes.
Adapun dasar hukum pelaksanaan SLF di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Di samping itu, terdapat peraturan/kebijakan pemenuhan SLF di lingkup Kabupaten Brebes, meliputi:
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 95 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tim Ahli Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Kabupaten Brebes
Alur pengurusan SLF di Kabupaten Brebes
Selanjutnya, bagaimana cara mengurus SLF bangunan gedung di Kabupaten Brebes hingga dapat diterbitkan oleh instansi yang berwenang?
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, adapun proses pengurusan SLF bangunan gedung terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu prapermohonan, permohonan, dan penerbitan SLF.
Untuk tahap prapermohonan, pemilik atau pengguna bangunan gedung akan diminta menyiapkan beberapa persyaratan dokumen administrasi, meliputi;
- KTP pemilik bangunan gedung
- NPWP Perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah
- IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung) beserta lampiran site plan yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Gambar terbangun atau as built drawing
- Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang digunakan selama aktivitas operasional.
- Dokumen pendukung lain, seperti:
- SLO (Sertifikat Laik Operasi)
- Izin Pengelolaan Lingkungan, seperti UKL-UPL, AMDAL, atau dokumen lingkungan lainnya
- Dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
- Pengesahan/Rekomendasi Proteksi Penyalur Petir
- Pengesahan/Rekomendasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
- Ijin Pesawat Angkat Angkut (jika menggunakan)
- Ijin Pemakaian Bejana Tekan (jika menggunakan)
- Ijin TPS limbah B3 (jika ada)
Jika dokumen tersebut sudah dinyatakan lengkap, tim konsultan SLF Kabupaten Brebes yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung. Adapun pemeriksaan ini terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Pemeriksaan visual kondisi faktual, dan
- Pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis dalam IMB dan/atau as built drawing, di antaranya:
- Persyaratan tata bangunan, yang meliputi persyaratan peruntukan bangunan gedung, persyaratan intensitas bangunan gedung, persyaratan arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
- Persyaratan keandalan, yang meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan.
Jika hasil pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dinyatakan laik, konsultan SLF dapat menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Namun, jika belum laik, konsultan SLF akan memberikan rekomendasi perbaikan, pemeliharaan, atau perawatan sesuai kondisinya.
Tips memilih konsultan SLF di Kabupaten Brebes
Jika Anda merasa kesulitan mengurus SLF atau sertifikat laik fungsi, menyerahkan pekerjaan ini kepada konsultan SLF berpengalaman tentu dapat menjadi solusi yang tepat.
Namun, pastikan konsultan SLF yang Anda tunjuk memiliki pengalaman dalam bidang pengurusan SLF, khususnya untuk pengkajian teknis bangunan gedung.
Selain itu, terdapat poin-poin penting lainnya yang dapat Anda pertimbangkan saat ingin memilih konsultan SLF, seperti:
- Cek profil perusahaan beserta legalitas perusahaan konsultan SLF.
Pelajari visi misi perusahaan, NIB (nomor induk berusaha), SBU (sertifikat badan usaha), serta tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam proses pengurusan SLF bangunan gedung. - Lihat pengalaman kerjanya
Nah, mempercayakan pengurusan SLF kepada kami dapat menjadi opsi yang tepat. Dalam dua tahun terakhir ini (2020-2022), Pengkaji Teknis terlibat dalam pengurusan SLF di beberapa kawasan industri, seperti Kabupaten Wonogiri, Kendal, Cilacap, Kabupaten/Kota Semarang, Grobogan, Temanggung, Boyolali, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Tegal.
Perusahaan kami juga secara aktif terlibat sebagai konsultan dalam urusan perijinan, seperti dokumen Andalalin, Sertifikat Laik Operasi, Rekomendasi K3, hingga Rekomendasi Proteksi Penyalur Petir di beberapa kawasan industri.